Kalo mo ditotal, saya menghabiskan waktu selama 2 minggu, 7-20 Juni 2011, untuk akhirnya mendapatkan selembar akta kelahiran putri pertama saya, Aruni Shafa Qurniawan. Yang bikin lama sebenarnya bukan siapa-siapa, tapi suami saya sendiri... Uugh... Hehehe! Iya, jadi semenjak menikah pada 9 Mei 2009 lalu, kedua KTP kami tetap menggunakan KTP lama. Jadi KTP saya dan suami masih berstatus belum menikah, dan tidak punya Kartu Keluarga (KK) bersama. Alasannya? Yah, karena domisili kami masih berjauh-jauhan. Dulu usai menikah sampai Mei 2010, saya masih kerja di Palembang dan suami di Serang – Banten. Kemudian Mei 2010 sampai sekarang, saya berada di Yogyakarta untuk melanjutkan S2 di Kajian Budaya & Media UGM dan suami masih tetap bekerja di Serang – Banten. Kapan ketemunya??? Hehehe... Ada ajaaa....
Iya, alhamdulillah, walau berjauh-jauhan, Allah tetap memberikan anugerah terindah buat kami. Usai prosesi kelahiran yang penuh cerita (liat ceritanya di Ceritaku Tentang Fafa 1-3), kami harus memikirkan tentang akta kelahiran untuk Fafa. Dan yang membuat aku bahagia lagi, ternyata aku termasuk yang tidak terlambat untuk pembuatan akta tersebut. Coz, kalo udah lebih dari 2 bulan dari tanggal kelahiran, itu sudah termasuk terlambat dan akan kena denda. Lebih jelas, nih, aku bikin klasifikasi golongan pembuatan akta kelahiran di Kabupaten Sleman – Yogyakarta:
- Tidak terlambat: 2 bulan terhitung sejak tanggal kelahiran. Biaya administrasi Rp 5.000,-
- Terlambat: lewat 2 bulan sampai 1 tahun terhitung sejak tanggal kelahiran. Biaya administrasi Rp 35.000,-
- Sangat terlambat: lewat 1 tahun atau lebih. Biaya administrasi di atas Rp 200.000,- Selain itu diharuskan ikut sidang dulu dalam pengadilan negeri dengan membawa 2 orang saksi.
Jadinya, usai kelahiran, kamipun harus bergegas bikin akta kelahiran. Selain mo jadi warga negara yang baik, juga pengen jadi ortu yang bertanggung jawab atas hak anak yang mesti disegerakan memiliki akta kelahiran. Hee... Untuk itu, kami butuh bikin KTP dan KK baru sebagai syarat pertama dan utama. Aku harus mencabut KTP-ku di Palembang, dan begitu juga suamiku yang harus mencabut KTP-nya di Serang. Punyaku sudah diurus oleh ibuku sebelum Fafa lahir. Nah, punya suamiku belum juga selesai karena dia gak punya waktu untuk mengurusnya lantaran kerja yang full time di 5 hari kerja.
Sampai akhirnya, punya Mas Rudy selesai, punyaku malah udah habis masa berlakunya. Untungnya gak perlu bikin ulang lagi, tapi membayar denda Rp 20.000,- Iya, jadi, kalo temen-temen mo bikin KTP baru di wilayah yang berbeda, kita harus punya Surat Keterangan Pindah dari tempat yang lama, dan surat ini berlaku selama 1 bulan.
Oke, biar ceritanya gak ngelantur kemana-mana, ini aku kasih cerita singkat tentang langkah-langkah yang kulakukan usai memiliki surat pindah:
Selasa, 7 Juni 2011:
- Ke Kelurahan Argosari. Bikin surat pengantar yang ditujukan untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul @ Rp 20.000,- dan dikasih form untuk pembuatan KK.
- Ke Kecamatan Sedayu. Pengennya ngurus sendiri sampe Dispenduk, tapi ternyata ada pegawai di kecamatan yang mo bantu. Ya udah, titipin ke dia aja, bilangnya Kamis udah jadi (yang harus jadi: KK, KTP-ku, KTP suami). Yang diserahin: Surat Keterangan Pindah dari Palembang & Serang, Surat Pengantar dari Kelurahan, fokopi surat nikah, form KK.
Jumat, 10 Juni 2011, anter Surat Pernyataan yang sudah ditandatangi ke Kecamatan Sedayu. Alhamdulillah, Senin, 13 Juni 2011, KK, KTP-ku, dan KTP Mas Rudy sudah jadi.
(Berkas-berkas yang harus dilampirin untuk bikin Akta Kelahiran Fafa)
Selasa, 14 Juni 2011:
- Ke Kelurahan Argosari. Bikin Surat Kelahiran Fafa, difotokopi dan dilegalisir. Juga melegalisir fotokopi KK, fotokopi KTP-ku & suami.
- Ke notaris terdekat. Melegalisir fotokopi surat nikah.
- Baru deh, ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman – Yogyakarta. Pas nyampe, langsung bilang mo bikin akte, ditanya kapan lahirnya, dan ternyata gak telat, langsung dikasih form untuk diisi. Jadi, di sana aku nyerahin: Surat Keterangan Lahir dari RSUP Dr. Sardjito (asli), fotokopi Surat Kelahiran dari Kelurahan Argosari (legalisir), fotokopi KK yang tertera nama suami, namaku & nama anak (legalisir), fotokopi KTP-ku & KTP suami yang baru dan sudah berstatus kawin (legalisir), dan fotokopi surat nikah (legalisir), serta form isian tadi. Nunggu sebentar, trus dipanggil, dikasih form pengambilan akta & bayar Rp 5.000,-
anakku lahir di daerah bantul nih,bisa gak kalu aktanya buat di jogjakarta?makasih
BalasHapusstahu saya g bisa. saya aj, klo bisa mah jg yogya. ut bikin akta kan psyaratanny spt yg saya tulis di artikel. kecuali klo anda ad kenalan org dalem, mgkn bisa... :)
BalasHapusYuk yang suka Taruhan Online Bisa Kunjungi kita di BandarVIP.com
BalasHapusAlamat pembuat akte kelahiran d sleman d mn yua
BalasHapusLigalisir surat nikah biayanya berapa?ya? Minta infonya 085643071123
BalasHapus