Tampilkan postingan dengan label Essay Nita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Essay Nita. Tampilkan semua postingan

Selasa, Maret 05, 2013

Suami Nikah Diam-Diam

Pengantar Nita:
Karena satu dan lain hal, saya lagi tidak sempat merangkaikan kata-kata untuk meng-update blog saya yang sangat saya cintai ini. Namun, saya ingin sekali memasukkan artikel dari Tabloid NOVA ini karena temanya yang sangat sensitif untuk dibaca sekaligus menjadi koleksi tulisan dalam blog ini. Jelas, saya tampilkan link sumbernya. Mo baca juga? Monggo dihaturi...

Ibu Nursyahbani yang terhormat, 

Saya menikah 1999 dan mempunyai seorang anak berusia 3 tahun. Pertengahan tahun 2002, saya baru tahu bahwa suami saya ternyata mempunyai perempuan lain, sebut saja A. Bahkan sudah punya anak berumur 6 bulan. Saya pernah menanyakan status perkawinan mereka, dan suami bilang sudah menikah di depan penghulu dan mempunyai surat nikah. Yang ingin saya tanyakan: 

Senin, Februari 15, 2010

Relevansi Tes Keperawanan dan Budaya Mengancam

Oleh: Sumarni Bayu Anita, S.Sos

Anda yang tadi memberikan sosialisasi di SMA ... kan?
Benar.
Anda yang tadi membicarakan tentang .... (sebuah institusi sekolah tinggi kedinasan) di sosialisasi tersebut?

Benar.
Saya mewakili Forum Alumni ... menyatakan tidak senang atas pembicaraan Anda tentang institusi kami? Kenapa Anda harus cerita hal tersebut di depan publik dengan menyebutkan nama institusi kami?

Lho???

Ini sebuah kejadian nyata. Baru saja terjadi, mungkin sekitar 9 jam lalu sampai kemudian saya membuat tulisan ini. Begitu jarangnya hal-hal seperti ini terjadi dalam hidup saya hingga membuat saya mendadak insomnia dan memutuskan untuk menulis saja.

Minggu, Maret 29, 2009

Sinetron Cinta Fitri Season 3

Hehehe... Harus saya akui memang, saya termasuk penggemar sinetron Cinta Fitri Season 3. Tapi, harus dicatat juga lho, hanya Season 3. Yang 1 sama 2 emang pernah nonton, tapi gak terlalu mengikuti. Awalnya suka emang gak sengaja. Awalnya aku malah suka nonton sinetron Alisa di RCTI, secara ada Christian Sugiono. Huekekek! Nah, tuh sinetron kan barengan ma Cinta Fitri, dan ibuku adalah penggemarnya. Jadi, kalo Alisa iklan, pasti langsung ganti Cinta Fitri. Awalnya selalu begitu, mentingin Alisa dulu, baru Cinta Fitri.
Nah, makin ke sini, awalnya ketika adegan Pak Hutama meninggal yang penuh haru biru itu, aku jadi semakin dibuat penasaran sama ceritanya. Akhirnya sekarang urutannya kebalik, Cinta Fitri nomor 1, Alisa di nomor 2. Abis, nonton Alisa, bawaannya kesel terus. Gitu-gitu aja aktingnya, gak bikin penonton penasaran. Alisa pasti selalu ngalah *ngalah ato bodoh sih?*, trus si Natasya pasti marah-marah aja kerjaannya. Gak capek apa ya, marah-marah trus? Kurang kreatif deh, sutradaranya... :P
Makanya, sekarang aku jadi suka nonton Cinta Fitri Season 3. Seru banget kalo udah liat Farrel (Teuku Wisnu) dan Oma (Ida Kusumah) akting! Tapi, aku gak suka liat permasalahan si Mozza-Aldo-Tristan. Tahu ya, gak tertarik aja, kalo nonton sinetron, konfliknya orang ketiga gitu. Trus, gak suka juga liat si Bemo! Norak banget lucunya. Lebih suka liat Yoga sama dulu ada anak cewek yang kecil itu. Coz lucu, sama-sama cadel.
(Teuku Wisnu. Hm, cool banget ya gayanya? Hee...)

Cinta Fitri Season 3 adalah sinetron stripping yang diputar di SCTV pukul 21.00 - 22.30 WIB. Malem banget ya? Tapi, walau malem, aku tetep ngikutin, kok! Hee... Para pemeran Cinta Fitri itu, ada:
Shireen Sungkar (FITRI)
Teuku Wisnu (FARREL EMMERALD HUTAMA)
Ida Kusumah (OMA)
Ahmad Adly Fairuz (ALDO)
Donita (MOZZA)
Iqbal Pakula (BRAM)
Verlita Evelyn (MAYA)
Dinda Kanya Dewi (MISCHA)
Elsye Virgita (AMALIA HUTAMA)
Nuri Maulida (KAYLA)
Lian Firman (HADI)
Boy Tirajoh (HUTAMA)
Sandy Syarief (FAIZ)
Anbo Ontocheno (YOGA)
Cerita/Skenario: Hilman Hariwijaya
Sutradara: H. Encep Masduki
(Dinda Kanya Dewi. Pemeran si ular cobra, si ular sanca, si blekok, hehehe, di Cinta Fitri Session 3)

Menangnya sinetron Cinta Fitri Season 3 di ajang Panasonic Award ke-12 tahun 2009 ini jelas saya dukung sekali. Hohoho! Di blog/web lain banyak yang kontra sih... Tapi, saya nggak. Walau gak ikutan ngirim polling sms di ajang itu *pulsa mahal, om/tante*, tapi saya setuju dengan keputusan itu. Hee...
Nih, daftar kemenangan Cinta Fitri Season 3:
Program Drama Seri Terfavorit:
1. Cinta Fitri Season 3 (Pemenang)
2. Azizah
3. Soleha
4. Cinta Bunga
5. Cahaya
Aktor Terfavorit :
1. Teuku Wisnu (Pemenang)
2. Rezky Aditya
3. Dude Herlino
4. Christian Sugiono
5. Adly Fairuz
Aktris Terfavorit:
1. Shireen Sungkar (pemenang)
2. Chelsea Olivia Wijaya
3. Alyssa Soebandono
4. Naysila Mirdad
5. Luna Maya
(Shireen Sungkar. Moga awet aja ya sama Adly Fairuz-nya. Nice couple, deh!)

Kalo nonton sinetron ini, pasti suka banget ketika adegan Oma nampar Mischa (Dinda Kanya Dewi). Hohoho! Ato ketika Mischa dikerjain sama Oma! Hohoho lagi... Tahu ya, udah tahu nih cuma sinetron, tapi tetep aja emosi pas lagi nonton. Beda banget kalo pas nonton Alisa ato sinetron laen. Yaa, perbandingan aku cuma Alisa sih. Cos aku cuma suka nonton 2 sinetron ini. Yang laen, gak mau nonton! Hee...
Oya, nih suka sebel tentang perubahan di akhir tayangan Cinta Fitri. Biasanya kan suka ada cuplikan untuk episode mendatang, tapi sekarang udah gak ada lagi. Pada belum syuting kali ya? Tapi, yang bikin tambah sebel, malah diganti cuplikan sinetron Terlanjur Cinta. Yaelah, kayak bagus aja nih sinetron... :P
Well, saya sebagai penonton cuma berharap ending terbaik tuk sinetron yang diproduksi sama MD Entertainment ini. Kalo mo liat ketakutan orang-orang kalo nih sinetron bakal jadi Tersanjung kedua yang ceritanya babak belur, kayaknya gak gitu-gitu banget deh! Ceritanya tetap bagus! Tapi, ya itu tadi jangan sampe keluar dari logika, dan akhirnya happy ending. Hohoho, coz I like happy ending!!!

Sabtu, Maret 28, 2009

Catatan Tentang Stretch Mark

(Sumber gambar: www.italkbeauty.com)

Stretch mark adalah guratan-guratan putih di paha, perut, bokong, lengan atas dan payudara yang terjadi akibat peregangan kulit yang melampaui batas elastisitasnya. Secara medis, ia disebut "striae". Stretch mark rentan muncul pada wanita saat ia hamil atau saat badan mengalami kegemukan yang awalnya kurus. "Tapi memang paling sering terjadi pada wanita hamil, hampir 90% wanita hamil terkena stretch mark," kata dr. Nanden S. Prabu, SpKK dari Obagi Dermatologi Medical Clinics.
Dari segi penampilan, hal ini memang sangat mengganggu. Meski keberadaannya memang bisa ditutupi, namun kalau suatu ketika bagian tubuh itu harus diperlihatkan kepada orang lain, suami misalnya, tentu bikin stress sendiri.
Sebenarnya, terjadinya stretch mark ini dapat diminimalkan dengan cara:
1) Menghindari kenaikan berat badan berlebihan.
2) Meningkatkan elastisitas kulit. Dengan cukup asupan vitamin mineral (sayur, buah), minum cukup, perawatan dengan pelembab (sebaiknya alami, contohnya minyak zaitun).
3) Mengoleskan krim anti stretch mark sejak awal kehamilan. Krim ini dapat membantu "menyembuhkan" jaringan kulit yang robek, meremajakan sel-sel kulit, serta melembabkan kulit agar tidak mudah "robek" jika teregang. Namun, ada baiknya tanyakan dulu ke dokter sebelum mempergunakannya supaya aman.
4) Operasi laser. Menurut beberapa ahli, operasi ini ringan dan tidak berbahaya. Namun, agar tidak kecewa, untuk diketahui bahwa operasi ini tidak menjamin dapat menghilangkan seluruh stretch mark yang ada. Hal ini tergantung pada seberapa parah robekan kulit yang terjadi. Beberapa wanita mengaku bahwa stretch mark ini bisa hilang dengan sendirinya, namun ada juga yang mengaku bahwa stretch mark yang dimilikinya terus bertahan hingga bertahun-tahun.
Kenapa saya tertarik untuk menulis tentang stretch mark? Orang bilang, pengalaman pribadi adalah guru terbaik. Namun, pengalaman orang lain juga bisa menjadi guru paling baik kalau kita bisa memilah makna di balik itu. Dulu, sering bingung membedakan antara selulit dan stretch mark. Semakin ke sini, jadi lumayan mengerti. Di bawah ini, saya meng-upload sebuah gambar tentang stretch mark. Menurut saya, kalau yang warna merah dan menonjol, itu selulit. Selulit ini lebih mudah dihilangkan daripada stretch mark. Kalau stretch mark, itu berwarna putih, dan biasanya sulit dihilangkan.
(Sumber gambar: www.squidoo.com)

Kalau dari pengalaman pribadi, munculnya stretch mark lebih dikarenakan oleh kegemukan. Yups, jujur, dulu pernah sampai memiliki berat hingga 55 kg dengan tinggi badan 155 cm. Sempet diet ketat, dan berhasil turun hingga 47 kg. Sekarang, konstan 50 kg. Rencana mo diet lagi, apalagi mo menjelang hari H. Namun, beda juga rasanya diet pas kuliah dan pas kerja. Kerja yang diharuskan mobile ke sana-sini membuat saya cuma bisa menjalani 50% keketatan seperti diet di era saya kuliah dulu. :)
Namun, bagusnya, dampak diet dulu, bisa membebaskan saya dari selulit. Namun, sayangnya masih menyisakan stretch mark untuk terus diperjuangkan biar hilang. Hehehe! Sebenarnya, kalau gak diperhatikan banget, stretch mark yang ada itu gak ketahuan. Tapi memang sih, tetap saja mengganggu. Hik, hik, hik...
(Gambar: Salah satu produk krim anti stretch mark yang dijual di pasaran)

Nah, ini ada tips buat menghindari stretch mark. Jadi, buat kamu-kamu yang belum kena, jangan sampe kena yaa... Susah ngilanginnya, masalahnya...
1) Mengurangi kekeringan kulit.
a. Gunakan sabun yang tidak terlalu banyak mengandung soda.
b. Banyak minum agar kebutuhan konsumsi air tubuh terpenuhi.
c. Jangan terlalu sering mandi ketika udara kering (kelembaban rendah).
2. Pakai pelembab tubuh, misal krim pelembab, minyak zaitun, hand and body lotion.
3. Segera periksa ke dokter kalau ada pembengkakan di bawah kulit.
4. Hindari kegemukan atau timbunan lemak berlebihan di bawah kulit.
5. Makan lebih banyak sayur dan makan berserat, buah-buahan, yang banyak mengandung air dan protein agar diperoleh struktur kulit yang baik.
6. Mengurangi ekposur langsung dari matahari ke permukaan kulit.
Karena struktur kulit pada stretch mark berubah dari normal, maka tidak ada cara lagi untuk menghilangkan stretch mark yang sudah terjadi (meskipun banyak yang menawarkan dengan harga berjuta-juta). Bila dilakukan justru akan merusak lapisan kulit yang sehat, yaitu justru kulit yang sehat ditipiskan setebal yang mengalami stretch mark. Satu-satunya cara hanya dengan mencegah, atau menjaga agar bagian kulit yang rusak tidak menjadi lebih luas atau parah.

Selasa, Desember 09, 2008

Setiap Generasi Punya Sejarah Sendiri

Surakarta – Perkembangan penulisan sejarah dengan visi Indonesiasentris sesungguhnya tidak sepenuhnya dapat dikatakan “gagal”, namun memang harus diwaspadai bahwa gejala ke arah itu sedang terjadi. Beberapa usaha mengembangkan historiografi Indonesiasentris dan kesadaran akan pentingnya hal itu mulai tumbuh di kalangan sejarawan akademisi, meskipun belum menjadi “trend” yang kuat.
Demikian wacana yang berkembang dalam acara Peluncuran dan Diskusi Buku 9 Kota (Semarang, Makassar, Yogyakarta, Surakarta, Jakarta, Bandung, Denpasar, Padang, dan Surabaya) “Gagalnya Historiografi Indonesiasentris?!” karya Prof. Dr. Bambang Purwanto di Ruang Seminar Fakultas Sastra dan Seni Rupa Universitas Sebelas Maret Surakarta, Sabtu (11/12). Hadir sebagai pembicara dalam acara itu, antara lain penulis Prof. Dr. Bambang Purwanto serta dua Dosen Sejarah UNS Drs. Soedarmono, SU dan Drs. Warto,M.Hum.
Dipaparkan Bambang Purwanto, sejak Seminar Sejarah yang pertama kali diadakan di Yogyakarta tahun 1957 muncul penulisan sejarah Indonesia yang Neerlando-sentris, yang hanya memberi peran penting terhadap orang-orang Belanda dan melupakan atau bahkan menghilangkan peran aktif penduduk Indonesia dalam sejarah. Padahal kolonialisme Belanda bukanlah faktor tunggal yang mempengaruhi sejarah Indonesia. Oleh karena itu dinamika lokal otonom, kehidupan sehari-hari yang jauh dari gejolak politik, perlu mendapatkan porsi perhatian yang sama seperti ketika menjelaskan politik dan kekuasaan kolonialisme Belanda.
Warto mengatakan, hal ini tidak lepas dari peran aktif “empu sejarah Indonesia”, Prof. Sartono Kartodirjo, yang memperkenalkan penulisan sejarah struktural dan multidimensional. Selama ini penelitian dan penulisan sejarah hanya dipandang sebagai tindakan hitam-putih, benar-salah, dan memancing rasa dendam. Sejarah Indonesiasentris seharusnya dipahami sebagai suatu pemikiran sejarah yang berusaha menempatkan peran masing-masing aktor sejarah secara proporsional, seimbang, dan manusiawi, bukan didasarkan pada prasangka, stereotipe, subordinasi, atau bahkan dendam sejarah.
Menurut Soedarmono, setiap terjadi jarak zaman, maka selalu muncul gap generation (anak-anak zaman) dalam memahami value historiografinya. Dikatakannya bahwa Bambang Purwanto telah mewakili sejarawan zamannya, mendekonstruksi teori bapaknya sendiri (Teori Multidimensional Approach – Sartono ’70), bahwa “sejarah yang benar adalah sejarah masa kini”, atau “setiap generasi berhak menuliskan sejarahnya kembali.” (sba)

Meletakkan Paradigma Mahasiswa Kini


Dimana kita harus meletakkan paradigma mahasiswa kini? Mahasiswa adalah struktur yang unik dalam tatanan masyarakat, baik dilihat dari sudut politik, ekonomi, maupun sosial. Hal ini dikarenakan masa ketika menjadi mahasiswa adalah masa transisi sebelum mereka melanjutkan dirinya sebagai seorang profesional, pejuang, politisi, atau pengusaha. Selain itu, keunikannya juga tampak dari kebebasan yang mereka miliki, baik kebebasan berpikir, berpendapat, berekspresi, atau melakukan apa pun. Komunitas mahasiswa juga merupakan satu-satunya komunitas yang paling dinamis dalam menangkap dan mengakomodasi sebuah perubahan serta paling harmonis dalam menyuarakan pendapat. Sebab, mahasiswa adalah asosiasi dari kejujuran, integritas dan semangat moral. Dalam diri mahasiswa, juga terdapat kumpulan calon cendekiawan, pahlawan, negarawan, serta profesi lainnya.
Kembali ke pertanyaan : Dimana kita harus meletakkan paradigma mahasiswa kini? Sebuah gerakan mahasiswa yang masih mau berpretensi menjadi gerakan moral dan pengawal kebijakan pemerintah demi menuju demokrasi, ukuran kalah atau menang dan kuat atau lemah tidaklah menjadi standar penilaian. Yang lebih penting adalah, bahwa ketika terjadi pertarungan antara isu demokrasi dan dagang sapi, penindasan dan keadilan sosial, kejujuran dan korupsi, maka mahasiswa harus tetap konsisten berdiri di belakang rakyat. Dengan begitu, meskipun tidak berhasil menumbangkan rezim, mereka tetap akan dikenang rakyat sebagai pahlawan hati nurani dan penyambung aspirasi rakyat yang sesungguhnya.
Terakhir, kembali ke pertanyaan : Dimana kita harus meletakkan paradigma mahasiswa kini? Bukan dimana-mana! Sudah jelas bahwa sesungguhnya gerakan mahasiswa harus senantiasa bangkit dan bersemangat untuk menyelamatkan bangsanya dari sebuah konspirasi politik nasional ataupun kekuatan kapitalisme global. Berkaitan dengan ini, Sutan Syahrir dalam sebuah konferensi Sosialis Asia di Bombay (India) tahun 1956 pernah meneriakkan sebuah kata-kata yang bagus untuk dikenang dan dipraktikkan. Yaitu: "Para mahasiswa sebagai kelompok pemuda harus bangkit melawan ketidakadilan sosial di negeri-negeri mereka sendiri. Para mahasiswa harus mengoreksi leadership formal di suatu negeri". Jika mahasiswa mampu melakukan hal itu, maka pengandaian Hariman Siregar bahwa gerakan mahasiswa adalah pilar kelima demokrasi setelah pers, bukanlah sebuah isapan jempol dan harapan semu belaka.***

“BABI” Hewan Kontraversial Sepanjang Zaman

Semua orang pasti tahu sama babi, atau pekari (istilah Amrik) yang artinya mamalia bertubuh sedang. Pasti inget dong ama genitnya Pat Kay, atau cerita 3 ekor babi kecil yang bikin rumah tuk ngelawan srigala jahat. Namun yang paling nggak bisa ditolak lagi kalo binatang ini udah ditetapin dalam Al-Quran menjadi binatang haram. Kenapa bisa demikian? Sebab di luar kontraversial haramnya binatang yang katanya kaya akan cacing pita itu, orang non muslim yang mengkonsumsinya justru terlihat gemuk dan nggak bermasalah.

Babi dalam Konteks Islam
“Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala.” (Q.S. Al-Maidah : 3). Ayat ini sangat jelas memerintahkan kita agar jangan coba-coba menyicip apalagi memakan daging babi. Tahun 2002 saja, MUI sempet sewot sama produk Aji No Moto yang katanya ngandung lemak babi. Tuh, lemaknya aja nggak boleh! (tapi sekarang Aji No Moto udah halal lagi ya?). Tapi apa kalian tahu kalau dulu babi pernah dinyatakan halal? Dulu sekali, saat Nabi SAW masih menghirup udara di dunia.
Konon di salah satu daerah di Mekkah, saat masa paceklik dan kelaparan tengah melanda, ada seorang ibu yang masak daging babi di rumahnya. Aroma masakannya yang sedap memasuki rumah tetangganya yang miskin dan sudah seminggu tidak makan. Tetangganya itu pun mengetuk pintu rumahnya, lalu memintanya agar mau memberinya semangkuk makanan dari aroma yang tadi dihirupnya. Tapi karena ibu itu tamak, ia tidak mau memberikan sedikit dari gulai babi yang dimasaknya satu panci penuh. Bahkan ia pun berujar, “Saya tidak masak apa-apa. Saya haram bila memakannya bila benar-benar ada. Percayalah!” Akibat dari sumpah serapahnya itu turunlah ayat yang mengharamkan daging babi.
Dulu, mungkin memang belum diketahui bila babi mengandung cacing yang sangat merugikan manusia, cacing pita. Cacing berfilum Platylminthes ini jumlah spesiesnya 2.500; spesies terkecil Echinococcus granulosus (8 mm) dan terbesar Diphyllobothrium latum (20 m). Dan kini kita sangat mengerti di luar kisah di atas, Allah SWT melindungi kita agar terhindar dari bahaya. Makanya hati-hati kalo beli daging ya! Jangan beli hamburger yang berarti burger daging babi, tapi kalo tetap mau beli, belilah yang beef burger atawa chiken burger aja.

Gendut dan Hobi Kawin!
Meskipun babi haram bagi umat Islam. Tapi babi juga mahluk hidup yang diciptakan Allah SWT. Dan semua hal yang diciptakannya pasti memiliki manfaat. Menutup diri dari hal itu juga tidak baik bagi kita yang hidup di tengah kemajuan. So, tahu-tahu dikit yuk about babi, banyak hal lucunya lho!
Ada banyak jenis babi di dunia. Babi asli Indonesia sendiri adalah babi hutan yang sekarang masih berkeliaran di hutan-hutan. Menurut sejarah, yang paling dahulu menjinakkan babi liar adalah orang Asia Timur; ± 2.500 tahun kemudian barulah orang Eropa mulai memelihara. So, babi-babi yang sekarang ini ada ialah keturunan babi hutan. Adapun bangsa babi yang terkenal sebagai babi asli Indonesia, kayak babi Bali, babi Krawang, babi rusa, babi Sumba, en babi Nias. Kalo babi impor, kayak babi VDL (Veredelt Duits Landvarken) dari Jerman Barat, babi Warthog dari Afrika, babi perdu (Potamochoerus porcus) dari Madagaskar, babi Yorkshire atawa Large White, babi Tamworth atawa Bacon Type, en babi Saddle Back, yang tiga-tiganya berasal dari Inggris.
Di Palembang, babi diternakkan untuk diambil kulit dan dagingnya. Orang yang menernakannya umumnya adalah orang Cina. Keunikan dari beternak babi adalah adanya masa-masa yang sangat diperhatikan, yakni masa birahi atau masa perkawinan. Gejala-gejala babi betina birahi, yakni:
- Gelisah, berteriak-teriak, nafsu makan berkurang
- Suka menaiki temannya dan meloncat kandang
- Alat kelamin membengkak, merah, dan dari kemaluan sering keluar lendir putih
- Bila ditekan punggungnya diam saja
Umur untuk dikawinkan pertama kali bagi babi betina 10-12 bulan, kalo pejantan minimal 8 bulan. Siklus birahi betina 21 hari, dan lama birahi 2-3 hari. Seekor pejantan dapat melayani 2 ekor betina sehari. Hewan yang maksimal panjang 190 cm dan berat 350 kg ini pada umur 1 tahun ke atas bisa melayani ± 30 ekor betina. Lama kebuntingan ± 114 hari (3 bulan, 3 minggu, 3 hari), dan induk umumnya melahirkan 2x setahun dengan jumlah anak babi 5-14 bahkan 20 ekor. Hewan yang hobi kawin ini juga sangat rakus, karena struktur pencernaannya yang sangat sederhana. Ia bisa makan apa aja yang disuguhin, makanya badannya gendut.

Info Lain Tentang “Piggy”
Dulu, waktu sanitasi masih buruk, babi merupakan tuan rumah cacing pita yang dapat ditularkan kepada manusia jika daging babi tidak dimasak secara sempurna. Sekarang hampir semua babi (pastinya sih di luar negeri.red) dipelihara dengan sangat bersih sehingga cacing parasit ini sudah jarang dijumpai.
Susu babi tidak dapat diperah dan hanya mau memberikan susunya untuk anak-anaknya.
Cula babi hutan dari Eropa dapat menyobek kulit seekor kuda.
Moncong babi itu diperkuat ama tulang untuk menggali akar-akaran, babi tidak memamah biak, dan babi suka bermain lumpur juga membuat liang.
Babi berkerabat dekat ama kudanil.
Subfilum babi, vertebrata; kelas, mamalia; ordo, Artiodactyla (binatang berkuku belah).
Babi ternak yang warna merah muda itu kalo diperhatiin emang mirip kayak baby. Coba deh kamu tekan hidung kamu ke atas. Mirip kan? Mitosnya, babi adalah perwujudan dari sifat buruk manusia yang rakus dan suka kawin. Nah lho! Makanya hindarin sifat buruk itu, kalo kamu nggak mau dibilang kembar identik ama hewan yang berumur maksimal 10 taon ini. Oke!? (Sba)
(Artikel ini sudah dimuat dalam Marella 17 edisi 2 tahun 2002 pada rubrik Maflo--Mengenal Flora & Fauna)

Sabtu, Desember 06, 2008

Nestapa Mencari Kerja Lewat Biro

Baru lewat 120 menit (14/8) ketika saya masih mencak-mencak karena merasa tertipu di salah satu biro penyalur pencari kerja yang beroperasi di kawasan menuju universitas kebanggaan kota ini, UNS. Awalnya, saya berniat mencari kerja untuk mengisi waktu luang karena SKS yang saya ambil semester ini sedikit. Sabtu (12/8) saya pun membeli salah satu surat kabar terkemuka Kota Solo untuk mencermati berita lowongan kerja yang ada. Di salah satu bagian iklan baris, saya tertarik pada sebuah iklan yang menyebutkan “BANK SYARIAH KOSPIN BKK Cr L/P SMP-S1 u/ Adm Sopir, Gj400-900 H: Jl. Ir. Sutami 55B Solo T: 7020626.” Alasannya, karena lokasinya yang tak begitu jauh dari kost.
Bersama seorang teman, saya mencari alamat itu. Apa nyana ketika menemukan, bukanlah bangunan sebuah bank seperti dalam bayangan saya, namun sebuah gedung kecil seukuran warung dengan spanduk ukuran 2 x 1 meter yang bertuliskan “CV. Dwi Karya, Penyalur Tenaga Kerja” menghias di depannya.
Agak ragu, namun saya pun masuk ke ruangan berukuran 3 x 2 meter dengan 2 meja dan sederetan kursi plastik. Di salah satu belakang meja, duduk seorang perempuan yang tengah asyik bermain HP. Ketika saya tanya tentang berita lowongan kerja di koran tersebut, dia bilang benar dan bahwa bank syariah tersebut bekerja sama dengan CV-nya dalam merekrut pekerja. Saya bertanya apakah bank tersebut berada di Solo, katanya ada namun untuk lebih jelas ditanya langsung saat wawancara dengan direkturnya. Seharusnya saya sudah sadar bahwa ada yang tidak beres karena sebelum wawancara saya diharuskan mengisi formulir dan membayar Rp 15.000,- untuk jasa biro penyalur. Saya akui saat itu kadung kepengen sehingga persyaratan itu saya penuhi segera. Terlebih ada juga korban tambahan yang datang sesudah saya, sehingga membuat saya merasa tidak sendirian.
Namun kejengkelan itu pun muncul ketika proses wawancara dilakukan dengan sang direktur CV. Saya dipanggil bersama rekan korban di sebelah saya tadi menuju ruangan sebelah. Setelah basa-basi sedikit tentang nama dan lulusan apa, nyonya direktur itu langsung menerangkan tentang gaji, bonus, tunjangan, asuransi, asrama, dan lain-lain yang menggiurkan. Belum habis keheranan saya yang pernah mengikuti tes-tes wawancara kerja sebelumnya. Wow, ujungnya juga dikatakan tentang uang penempatan yang jumlahnya 16 kali lipat dari jumlah gaji perbulan yang ditawarkan. Jadi misalnya gaji dijanjikan Rp 500.000,- per bulan, maka uang penempatan sebesar Rp 8 juta. Bila saya tertarik, uang tersebut harus dibayarkan 50 persen dimuka sebelum proses penerimaan atau magang dimulai. Ia juga bilang, uang penempatan itu akan hangus kalau setelah proses magang selesai saya akhirnya diterima.

Biro Pencari Kerja
Banyak cara memang mencari kerja, dalam hal ini bekerja sebagai pegawai kantoran. Namun pada dasarnya dibedakan menjadi dua, yakni pertama langsung mengirimkan lamaran & CV ke perusahaan yang dituju tanpa menunggu pengumuman lowongan kerja di media apapun, namun kekurangannya belum pasti kapan dipanggil untuk wawancara kerja. Cara ini pencari kerja diharapkan dapat betul-betul mempromosikan dirinya lewat CV yang ia kirim. Kedua, mengirimkan lamaran & CV ke perusahaan yang sebelumnya memasang iklan lowongan kerja di media baik cetak maupun elektronik. Cara kedua inilah yang banyak menjebak para pencari kerja terhadap ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Meskipun berdalih bertanggung jawab, namun dapat dipastikan pencari kerja yang datang berbondong-bondong itu diharuskan berkorban materi sebelum ia diterima.
Banyaknya lowongan dengan alamat Po Box merupakan salah satu ciri penipuan yang harus diwaspadai. Kita tidak bisa melacak kemana surat lamaran & CV kita pergi meski tawaran pekerjaan sangat menjanjikan dengan syarat-syarat mudah, tidak butuh pengalaman kerja misalnya. Pengalaman dari seorang teman bahwa kasus seperti ini dilakukan oknum untuk mengoleksi berbagai ijazah untuk kepentingan tertentu yang pastinya tidak bertanggung jawab. Misalnya saja untuk pendirian sebuah perusahaan fiktif.
Kemudian kasus seperti yang baru saja saya alami, ada alamat tapi ternyata bukan alamat perusahaan melainkan biro penyalur tenaga kerja. Jelas tempatnya, tapi proses yang harus dilalui tetap merugikan karena harus membayar sejumlah uang, bahkan untuk sebuah wawancara omong kosong. Kenapa saya katakan demikian, karena pengalaman yang terlanjur ikut dalam skenario kerja bayar uang penempatan itu sudah pernah terjadi pada sepupu saya di kota lain. Toh, setelah 6 bulan ia bekerja, perusahaannya itu kemudian diisukan akan bangkrut dan harus mengurangi tenaga kerja. Ditambah ia pun tidak menyukai iklim kerja yang ada. Akhirnya ia pun keluar tanpa uang pesangon karena baru 6 bulan. Setelah ditotal, gaji dan bonus selama 6 bulan tak jauh dari jumlah uang yang ia bayar kepada perusahaan sebagai uang penempatan bahkan lebih sedikit. Artinya, model penerimaan kerja seperti ini boleh dikatakan sebagai penipuan dengan tehnik baru (mungkin juga lama). Uang yang ia berikan untuk perusahaan, uang itu juga yang digunakan sebagai gajinya selama ia bekerja. Artinya, telah ada eksploitasi tenaga kerja gratis yang dilakukan baik secara kerja sama dengan biro penyalur tenaga kerja maupun dilakukan sendiri oleh perusahaan tersebut.
Bahkan tadi di CV tempat saya mencak-mencak, sang direktur dengan tegas menyatakan bahwa kalau lewat biro penyalur pencari kerja memang begitu prosesnya, pasti ada uang penempatan.

Mencari Kerja
Sekiranya tidak ada manusia malas di Indonesia ini. Semuanya ingin bekerja, mencari uang untuk memenuhi kebutuhannya. Namun ketidakberuntungan seringkali menimpa mereka-mereka yang sesungguhnya telah berniat baik. Namun memang niat baik saja tidak cukup. Mereka harus bisa membekali diri mereka dengan beberapa keterampilan, kemampuan bahasa asing, serta ijazah yang kini pun masih dilihat dari lulusan mana.
Rasanya mustahil bila persyaratan itu telah dipenuhi, masih sempat terkecoh dengan urusan proses melamar kerja. Tapi bisa saja! Saya cukup “terharu” untuk mengakuinya, tapi sudahlah itu pengalaman saya. Harapan saya semoga tidak terjadi pada Anda, dan di kemudian hari dapat lebih hati-hati dalam mencari tambatan kerja. ***

Jumat, Desember 05, 2008

Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Budaya Masyarakat Pancasilais

I. Pendahuluan
Tingginya angka kecelakaan serta masih semrawutnya lalu lintas dan angkutan jalan saat ini masih ditunggu oleh masyarakat Indonesia agar berkurang, meski muluk untuk berharap hilang tanpa bekas. Tragedi di jalan raya yang sering melanda tidak hanya terjadi karena satu faktor, namun saling berkaitan sehingga menciptakan lingkaran setan. Setiap pihak yang bertanggung jawab di dalamnya, yakni Polri, Departemen Perhubungan (Dirjend. Perhubungan Darat, DLLAJ Tk.I atau Tk.II), Jasa Raharja, dan Direktorat Jenderal Bina Marga harusnya dapat lebih bermoral dalam memanusiawikan situasi dan kondisi yang ada. Meski diakui semuanya memang tak terlepas dari budaya yang diciptakan oleh masyarakat Indonesianya sendiri.
Melalui sejarah, masyarakat Indonesia sesungguhnya telah dibesarkan dalam budaya yang mengagumkan. Nilai-nilai Pancasila yang mengalir dalam jiwa mereka seharusnya dapat menjadikan mereka sosok sempurna, yakni manusia yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai yang sebenarnya telah coba ditanamkan sejak di bangku sekolah dasar tersebut, kini nampaknya hilang entah kemana. Dewasa ini, ketika Indonesia dikatakan masih mengalami krisis multidimensi, namun bila dilihat di lapangan nampaknya tidak demikian.
Banyaknya perbedaan antara teori dan prakteklah yang menjadikan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang sesungguhnya telah apik diatur dalam UU RI Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi kacau balau ketika penerapannya. Oleh karena itu peran masyarakat selaku pengguna lalu lintas dan angkutan jalan harus terus ditingkatkan agar mampu mengatasi keadaan itu dengan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama yang bertanggung jawab. Namun diakui memang tidak semudah membalikkan telapak tangan karena yang akan diubah disini adalah sikap manusia Indonesianya yang kadung telah membudaya dalam kehidupan mereka sehari-hari.

II. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Indonesia
Dalam UU RI Nomor 14 Tahun 1992, ditetapkan pengertian lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan; sedangkan angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan. Lalu lintas dan angkutan jalan Indonesia yang mempunyai karakteristik dan keunggulan tersendiri perlu dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga mampu menjangkau seluruh wilayah pelosok daratan dengan mobilitas tinggi dan mampu memadukan moda transportasi lain. Pengembangan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditata dalam satu kesatuan sistem, dilakukan dengan mengintegrasikan dan mendinamisasikan unsur-unsurnya yang terdiri dari jaringan transportasi jalan, kendaraan beserta pengemudinya, serta peraturan-peraturan, prosedur dan metoda sedemikian rupa sehingga terwujud suatu totalitas yang utuh, berdayaguna dan berhasilguna.
Menilik lalu lintas pada salah satu kota besar Indonesia, yakni Bandung dengan luas wilayah 16.730 ha, saat ini memiliki jumlah penduduk sekira 2.141.847 jiwa (tahun 2001). Panjang ruas jalan di Kota Bandung sekira 1.071 km dengan jumlah kendaraan mencapai 588.640 buah (samsat 1999). Perbandingan tingkat penambahan ruas jalan dan jumlah kendaraan tiap tahun di Bandung berkisar 0,6% : 12%. Angka itu menunjukkan ketidakseimbangan antara jumlah jalan dan kendaraan sehingga tak aneh bila Bandung semakin macet. Menurut Prof. Ir. Ofyar Z. Tamin MSc.Eng dari Departemen Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB), idealnya dalam satu wilayah kota, sekira 10-30% wilayahnya harus dialokasikan untuk pergerakan kendaraan, sedangkan di Bandung, hanya 2-3% wilayahnya yang dimanfaatkan untuk fasilitas jalan.
Apa yang terjadi di Bandung, banyak pula yang terjadi di kota-kota besar Indonesia lainnya. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemda setempat di antaranya melalui pelebaran jalan dan perubahan jalur dua arah menjadi satu arah. Langkah itu cukup bagus pada awal-awal pelaksanaan, namun lama-kelamaan langkah itu tidak berpengaruh lagi untuk mengurangi kemacetan. Penyebabnya adalah penggunaan lahan jalan untuk perparkiran, pedagang kaki lima, dan lain-lain. Keadaan diperparah ketika memasuki bulan puasa. Jalur jalan yang bisa digunakan berkurang drastis hingga satu jalur, tepatnya di daerah pasar-pasar yang dipenuhi oleh pedagang kaki lima yang terkadang menjadi nigthmare bagi pengguna kendaraan.
Secara kuantitas tingkat keselamatan lalu lintas (kecelakaan) Indonesia mengalami penurunan pada beberapa tahun terakhir, namun secara kualitas (fatalitas) cenderung mengalami peningkatan. Secara kelembagaan, kinerja keselamatan lalu lintas dipengaruhi oleh jumlah lembaga yang menangani, semakin besar jumlah lembaga yang menangani maka kinerja keselamatan lalu lintas cenderung memiliki kinerja yang buruk. Dampak paling kentara dari krisis multidimensi yang melanda negeri ini dapat dilihat dari kondisi infrastruktur dan prasarana transportasi. Secara kasat mata, kita bisa melihat contoh nyata dari soal ini dengan semakin parahnya kerusakan jalan-jalan. Tak cuma jalan di dalam kota, jalan propinsi dan negara pun mengalami kerusakan yang sudah di luar batas kewajaran. Tengok saja, jalur utara Jawa Barat yang menjadi penghubung signifikan lalu lintas transportasi dari Jatim, Jateng, Jabar, dan DKI, seakan bukan sebuah jalan lintas nasional. Kerusakan fisik ditambah kelemahan dari segi sarana dan prasarana pendukung, membuat kondisi jalur ini ibarat "neraka" bagi pengemudi. Ironisnya, akibat masih belum bangkitnya perekonomian nasional, kondisi ini tak bisa diperbaiki secara maksimal. Makin lama, kerusakan-kerusakan yang terjadi semakin parah.
Permasalahan lain, yakni mengenai angkutan umum perkotaan (angkot) yang sebenarnya merupakan salah satu tulang punggung ekonomi perkotaan. Kota yang baik dan sehat dapat ditandai dengan melihat kondisi sistem angkutan umum perkotaannnya. Transportasi yang aman dan lancar, selain mencerminkan keteraturan kota, juga mencerminkan kelancaran kegiatan perekonomian kota. Angkutan umum harus direncanakan dan dikoordinasikan sebaik-baiknya sehingga pelayanan angkutan umum bisa menjamah setiap inci daerah perkotaan yang ada khususnya daerah pemukiman, perkantoran, dan pertokoan. Meski Indonesia tak bermasalah dengan jumlah angkot yang ada, namun yang patut menjadi perhatian adalah operasional angkot itu sendiri. Sering terjadinya rebutan penumpang, aksi kriminalitas di dalam angkot/bis, aksi salip dengan kendaraan pribadi, serta knalpot yang tak layak pakai menimbulkan fenomena tersendiri yang mengancam keselamatan para penumpangnya.
Kita dapat menyimpulkan bersama bahwa permasalahan angkutan umum di kota-kota besar di Indonesia memang cukup pelik. Hal yang selalu terlihat di lapangan adalah masalah di tingkat operasional berupa kenyamanan, tarif, waktu tunggu, waktu perjalanan, dan lain-lain. Namun permasalahan operasional itu merupakan hasil interaksi berbagai macam keputusan pada level sebelumnya, yaitu pada tingkat manajemen dan kebijakan. Masalah di perencanaan misalnya melibatkan pihak terkait dan berwenang seperti DLLAJ, DPU/DTK, pemda, bappeda, polisi, organda, pengusaha, dan dealer. Juga adanya jaringan trayek yang saling tumpang tindih, jumlah armada yang tidak sesuai kebutuhan, dan keberadaan terminal liar. Sementara dari segi kebijakan dan regulasi --melibatkan DLLAJ, polisi, organda, pemda, dispenda, pengusaha, dan menteri perhubungan-- permasalahan yang timbul misalnya dari masalah perizinan dan tarif.
Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu bentuk dampak negatif paling parah dari aktivitas lalu lintas yang dibangkitkan karena adanya aktivitas sistem masyarakat. Oleh karenanya berbagai bangsa berupaya segala cara yang mungkin untuk menekan tingkat kecelakaan yang ada. Upaya tersebut menunjukkan hasil yang berbeda-beda diantara berbagai negara karena perbedaan faktor budaya, tingkat pendidikan masyarakat pada umumnya dan sebagainya, sehingga cukup sulit untuk mengukur dan membandingkan tingkat kerawanan lalu lintas suatu negara atau satu negara terhadap negara lainnya.
Dengan menggunakan metode "Traffic System Risk" diperoleh hasil bahwa Indonesia merupakan negara dengan tingkat kerawanan yang sangat tinggi bila dibandingkan dengan Myanmar. Sedangkan negara lainnya seperti Thailand dan Philipina pada posisi yang relatif lebih baik, dalam arti resiko mengalami kecelakaan lalu lintas di kedua negara tersebut relatif lebih kecil. Untuk mengurangi angka kecelakaan disarankan penanganan keselamatan lalu lintas di Indonesia agar lebih komprehensif, dengan didukung sistem informasi dan manajemen kecelakaan yang handal sehingga setiap upaya dibidang keselamatan dapat lebih tepat sasaran dan efisien.
Di wilayah Indonesia terdapat lima daerah yang dinilai rawan kecelakaan lalu lintas, yaitu Propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Lampung. Khusus di Jawa Barat, wilayah Cirebon adalah daerah yang paling tinggi persentasenya. Hal itu terjadi karena di Cirebon ada jalur pantura yang dikenal sangat rawan lakalantas. Di jalur ini, menurut data, terjadinya kecelakaan itu terjadi setiap 57 menit, baik yang menewaskan penumpangnya maupun tidak. Akibatnya angka kecenderungan pelanggaran disiplin di masyarakat membawa dampak yang cukup signifikan. Pada tahun 2001 ada 12.791 kasus kecelakaan dan tahun 2002 ada 12.267 atau hanya menurun 4,3 persen. Sedangkan korban mati sia-sia di jalan pada tahun 2001 tercatat 9.522, dan tahun 2002 tercatat 8.762 atau hanya menurun 7,98 persen. Sedangkan kecelakaan menonjol yang melibatkan massal seperti bus, pada 2001 tercatat 34 kasus, dan 2002 tercatat 49 kasus atau naik 40 persen. Sedang korban meninggal dunia dalam angkutan massal pada tahun 2001 mencapai 285, sedang pada 2002 tercatat 314 orang.
Tewasnya 55 Siswa SMK I Yapemda, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, di dalam bus AO Transport di depan PLTU Paiton, Situbondo, Jawa Timur, 8 Oktober 2003 lalu, adalah peristiwa nasional paling mengenaskan bagi dunia lalu lintas dan angkutan jalan Indonesia. Pasalnya, korban tewas terbakar dalam bus yang juga terbakar akibat ditabrak truk dari depan dan belakang. Wajar apabila publik menyebutnya sebagai "Tragedi Situbondo". Namun, sopir dan kernet bus serta truk selamat dari maut karena mereka menyelamatkan diri sendiri. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya lakalantas itu. Namun yang terutama, menurut Kababinkam Polri Komisaris Jenderal Drs. Adang Daradjatun, dari hasil analisis dan evaluasi Polri, terjadinya kecelakaan lalu lintas itu 91% diantaranya disebabkan faktor manusia (human error), sisanya karena faktor kendaraan serta faktor jalan.
Biasanya yang dimaksud human adalah pengemudi. Namun dalam pengertian safety initiative yang dimaksud human adalah semua orang yang terlibat dalam penggunaan sistem lalu lintas. Ini berarti bisa siapa saja, termasuk pembuat keputusan, kontaktor jalan, pengguna jalan, penghuni pinggir jalan dan pengemudi, pengemudi, kontraktor jalan, desainer jalan, pengelola jalan, pejabat, menteri bahkan pemerintah. Karena semua pihak yang terlibat dalam penggunaan teknologi lalu lintas adalah human, maka dapat dikatakan bahwa hampir semua penyebab kecelakaan lalu lintas adalah human error. Dalam kecelakaan lalu lintas dikenal ada beberapa faktor yang paling mempengaruhi, yakni :
1) Faktor Peraturan
Kebijaksanaan yang memungkinkan beberapa jenis kendaraan berjalan dalam suatu ruas jalan telah memberikan kontribusi yang penting dalam kecelakaan lalu lintas. Jika sebuah truk lewat di jalan dimana disitu juga lewat sepeda motor, maka kemungkinan kecelakaan antara sepeda motor dan truk di jalan itu sangatlah tinggi. Walaupun tabrakan yang melibatkan kendaraan sejenis bisa berakibat fatal, namun akibat yang lebih fatal dari kecelakaan lalu lintas adalah jika kecelakaan itu melibatkan dua jenis kendaraan yang berbeda. Kebijaksanaan yang membiarkan jalan raya menjadi ladang bisnis menjadikan situasi jalan raya menjadi berbahaya. Di mata supir angkutan umum, penumpang yang berdiri di pinggir jalan seolah-olah seperti uang yang berceceran dipinggir jalan yang harus dikumpulkan sebanyak mungkin. Soal kapasitas penumpang dan martabat manusia menjadi tidak penting. Rebutan penumpang dengan cara berhenti sembarangan dan kebut kebutan telah membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain.
Sangat baik apabila pembuat keputusan seperti menteri atau dirjen mencicipi hasil kebijaksanaannya dengan naik kendaraan umum. Jika sebuah mobil diijinkan untuk mengangkut penumpang melebihi kapasitas desain mobil tersebut, maka pejabat yang mengijinkannya sebaiknya mau mencoba naik mobil tersebut. Karena dengan naik bus yang penuh sesak, berkeringat, desak-desakan serta emosi karena melihat supir sembrono dan kondektur serakah, mungkin di pikiran pejabat tersebut akan timbul ide untuk memperbaiki kondisi angkutan massal. Kalau pejabat enggan naik kendaraan umum memang patut dimaklumi karena ini menyangkut martabat, keselamatan dan harga diri. Selain itu, penerbitan SIM yang longgar adalah faktor yang penting dalam kecelakaan lalu lintas. Pemberian SIM hanya menilai kemampuannya untuk mengemudi, sedangkan penilaian untuk keselamatan sangatlah kurang. Memberikan SIM kepada orang yang tidak menghargai keselamatan sama saja dengan memberikan 'license to kill'.
2) Faktor Desain Jalan
Jika di suatu ruas jalan sering terjadi kecelakaan maka biasanya kontraktor jalan tersebut akan berkomentar bahwa jalan itu memang angker, padahal jalan bukanlah kondisi alam yang tidak dapat diubah. Jika desain jalan tersebut memang terbukti mengundang kecelakaan, maka desain jalan itu harus diubah dengan desain yang lebih aman. Misalnya jika jalan tersebut licin diwaktu hujan, permukaan aspalnya bisa diganti dengan jenis yang tidak licin. Membuat rambu 'jalan licin diwaktu hujan', tapi membiarkan jalan tersebut tetap licin tanpa ada usaha untuk memperbaiki kondisi jalan tersebut, sama saja dengan mengundang celaka.
3) Faktor Kendaraan
Modifikasi kendaraan bukanlah masalah sepele. Tabrakan yang terjadi pada Tragedi Situbondo diketahui bahwa truk telah memodifikasi tangki bahan bakar solar. Akibatnya setelah tabrakan tangki solar robek, solar menyembur ke dalam bus pelajar. Korban yang tewas terbakar bukan hanya 5 atau 10 penumpang, tapi semuanya, berjumlah 55 penumpang. Kendaraan itu tidak hanya berbahaya bagi penumpangnya saja, tapi juga bagi pengguna jalan lain. Kita tentu juga tidak ingin dibuntuti oleh kendaraan yang remnya blong.
Desain dan perlengkapan kendaraan juga ikut memberikan kontribusi yang penting dalam kecelakaan lalu lintas. Perhatikan sebuah bus yang kapasitasnya mencapai 50 penumpang tetapi pintunya hanya tiga. Satu untuk supir, satu untuk kernet, satu lagi untuk lima puluh penumpang. Dalam Tragedi Situbondo lebih dari 50 penumpang berebut satu pintu belakang untuk keluar. Bagi korban pintu itu layaknya seperti pintu kehidupan. Tragisnya pintu itu gagal melaksanakan tugasnya di saat-saat terakhir masa dinasnya. Tak ada penumpang yang antri itu yang keluar hidup hidup. Bahkan beberapa diantaranya memerlukan test DNA untuk mengenali mayatnya.
Menyinggung tentang upaya dalam rangka keselamatan penumpang angkutan umum, Dishub pun harus tegas kepada para pengusaha angkutan untuk menyediakan alat-alat keselamatan, khususnya dalam keadaan darurat seperti alat pemecah kaca (martil/kapak), P3K, pintu darurat, dan lain-lain. Pihak Dishub juga harus meminta kepada petugas/awak kendaraan agar memberitahukan kepada penumpang sebelum pemberangkatan perjalanan mengenai keberadaan pintu darurat dan peralatan lainnya.
4) Faktor Penumpang
Penumpang dapat memberikan kontribusinya dalam upaya meningkatkan mutu keselamatan. Penumpang yang kritis terhadap pengemudi akan berpengaruh terhadap kewaspadaan pengemudi. Karena itu sebagai penumpang diharap tidak ragu untuk menegur pengemudi yang sembrono. Ajaklah pengemudi untuk mengobrol tentang hal-hal yang ringan, sambil memantau perilaku mengemudinya. Dengan demikian kita pun telah berperan dalam upaya keselamatan untuk seluruh penumpang. Jika dalam keadaan tertentu, meski telah melakukan usaha namun tetap dirugikan, maka sebagai penumpang berhak mengadukan kerugian tersebut kepada pihak yang berwenang, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Polri atau perusahaan angkutan langsung.
5) Faktor Cuaca
Cuaca juga dapat meningkatkan bahaya keselamatan lalu lintas. Jalan yang basah dan kaca yang buram dapat membahayakan pengguna jalan. Karena itu pemahaman akan karateristik cuaca dan ketrampilan mengemudi pada kondisi cuaca buruk sangatlah penting dalam mengantisispasi cuaca yang buruk. Jika cuaca sangat buruk, janganlah malu untuk berhenti. Karena saat kecelakaan terjadi, itu merupakan tanggung jawab pengemudi, bukan cuaca.
6) Faktor Pengemudi
Pengemudi adalah harapan terakhir dari segala jenis upaya keselamatan lalu lintas. Jika semua faktor tidak dapat diharapkan untuk mewujudkan keselamatan, maka benar jika di tangan pengemudilah harapan terakhir. Pengemudi yang menghargai keselamatan penumpang dan trampil adalah andalan semua penumpang. Karena itu pendidikan bagi pengemudi seperti Safety Driving Course atau Penataran Keselamatan Jalan Raya adalah salah satu upaya untuk meningkatkan keterampilan pengemudi. Dalam kegiatan penataran, para sopir diberikan pembekalan berupa mental ideologi, pengetahuan UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengetahuan UU asuransi Jasa Raharja, tata cara mengemudi yang baik, dan lain-lain. Sementara itu, untuk penilaian sopir teladan meliputi disiplin dan etika berlalu lintas, pengetahuan teknik kendaraan bermotor, pengetahuan umum, kepedulian kepada keselamatan penumpang, tanggung jawab pengemudi, psikotes, dan klinik pengemudi.
Menyinggung tentang faktor manusia, disebabkan antara lain, selama ini sopir dikejar-kejar setoran kepada pengusaha otobus (PO) dalam menjalankan bus atau kendaraan umumnya. Solusi lain yang dapat dilakukan yakni dengan menerapkan sistem gaji yang representatif kepada sopir tersebut, diyakinkan lakalantas akan jauh berkurang. Semua faktor diatas adalah faktor human karena dibalik faktor itu ada human yang bisa mengendalikan faktor tersebut. Jadi bisa dikatakan 'human behind the factor'.

IV. Masyarakat Pancasilais
Masyarakat adalah kumpulan sekian banyak individu --kecil atau besar-- yang terikat oleh satuan, adat, ritus atau hukum khas, dan hidup bersama. Sehingga masyarakat merupakan makhluk sosial yang hidup saling bergantungan antara satu dengan lainnya. Al-Quran pun telah menekankan kebersamaan anggota masyarakat seperti gagasan sejarah bersama, tujuan bersama, catatan perbuatan bersama, bahkan kebangkitan, dan kematian bersama. Dari sini lahir gagasan amar ma'ruf nahi munkar, serta konsep fardhu kifayah dalam arti semua anggota masyarakat memikul dosa bila sebagian mereka tidak melaksanakan kewajiban tertentu. Meskipun Al-Quran menisbahkan watak, kepribadian, kesadaran, kehidupan dan kematian kepada masyarakat, namun Al-Quran tetap mengakui peranan individu, agar setiap orang bertanggung jawab atas diri dan masyarakatnya.
Salah satu hukum kemasyarakatan yang amat populer adalah firman Allah SWT yang berbicara tentang hukum perubahan : Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah apa yang terdapat pada (keadaan) satu kaum (masyarakat), sehingga mereka mengubah apa yang terdapat dalam diri (sikap mental) mereka (QS Ar-Ra'd [13]: 1). Dapat dikemukakan bahwa ayat ini berbicara tentang dua macam perubahan dengan dua pelaku. Pertama, perubahan masyarakat yang pelakunya adalah Allah SWT, dan kedua perubahan keadaan diri manusia (sikap mental) yang pelakunya adalah manusia. Perubahan yang dilakukan Tuhan terjadi secara pasti melalui hukum-hukum masyarakat yang ditetapkan-Nya.
Menyadur nilai religius yang terdapat dalam Islam, masyarakat di Indonesia pun masih harus berbaur lagi dengan nilai budaya yang ada. Konsep kebudayaan yang popular dari Profesor Koentjaraningrat diartikan sebagai wujudnya, yaitu mencakup keseluruhan dari: (1) gagasan; (2) kelakuan; dan (3) hasil-hasil kelakuan. Dapat dilihat bahwa segala sesuatu yang ada dalam pikiran, yang dilakukan dan yang dihasilkan oleh kelakuan oleh manusia adalah kebudayaan. Bila kebudayaan adalah sebuah pedoman bagi kehidupan maka kebudayaan tersebut harus berupa pengetahuan dan keyakinan bagi masyarakat yang mempunyainya. Kebudayaan juga digunakan oleh warga masyarakat tersebut untuk menginterpretasi dan memahami lingkungan hidupnya dan mendorong serta menghasilkan tindakan-tindakan untuk memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada dalam lingkungan hidup tersebut untuk pemenuhan berbagai kebutuhan hidup mereka.
Melihat bahwasannya masyarakat Indonesia ber-Pancasila karena memang itulah kenyataan hidup bangsa Indonesia. Kita akan selamanya ber-Pancasila karena jika tidak, kita akan hancur. Pancasila tidak akan ketinggalan zaman, jika dilakukan secara murni dan konsekuen dan karena Pancasila itu sendiri bersifat fleksibel. Akar kekacauan bangsa Indonesia bukan Pancasila-nya tapi pada faktor pelaksanaannya. Belum ada kemauan yang sungguh-sungguh untuk melaksanakan Pancasila itu dengan benar, tapi masih banyak dimanipulasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Maka disini yang kita perlukan sebenarnya kesadaran moral. Pengertian kesadaran moral itu sendiri adalah kemauan sukarela untuk selalu berpegang atau mempertahankan prinsip moral dan mendasarkan pengukuran tindakan moral itu dengan hati nurani.
Hubungan antara masyarakat Pancasilais dengan peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan Indonesia sangat jelas. Semua hal yang berada dalam Negara Kesatuan Repulik Indonesia ini pastilah berdiri pada dasar Pancasila, yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan sila kelima dari Pancasila itu, yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Di dalam memahami keduanya pun memiliki kesamaan, bisa dilihat dari tiga dimensi pemahaman, yakni idealitas, normativitas, dan realitas. Dimensi lalu lintas dan angkutan jalan Indonesia dapat kita pahami seperti di bawah ini:
· Dimensi Idealitas : Lalu lintas dan angkutan jalan Indonesia dipahami sebagai sesuatu yang ideal, sesuatu yang dicita-citakan untuk membantu mewujudkan kemakmuran bangsa Indonesia, dan didalamnya berisi asas-asas fundamental atau tetap, seperti asas manfaat, asas usaha bersama dan kekeluargaan, asas adil dan merata, asas keseimbangan, asas kepentingan umum, asas keterpaduan, asas kesadaran hokum, dan asas percaya pada diri sendiri.
· Dimensi Normativitas : Lalu lintas dan angkutan jalan Indonesia dikatakan sebagai alat untuk mengatur hidup yang berjalan menyesuaikan dengan dinamika masyarakat.
· Dimensi Realitas : Lalu lintas dan angkutan jalan Indonesia harus dikonkritkan dengan tindakan. Jika kita ingin memiliki sebuah situasi lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, teratur, lancar, dan dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat maka kita harus melakukan tindakan yang real atau nyata untuk mewujudkannya.

V. Penutup
Dalam jangka panjang, peran masyarakat Indonesia dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah dengan memperbaiki kebiasaan mengambil risiko para pengguna jalannya. Masyarakat harus diajak memahami bahwa lawan dari keselamatan, yakni bahaya itu sangat merugikan mereka. Bahaya adalah suatu situasi atau sistem di mana tidak ada sebuah alasan yang diduga potensial dapat melukai manusia atau elemen-elemen fisik dalam sistem, padahal tidak dikehendaki (Hale dan Glendon, 1987). Bahaya merupakan sesuatu yang omnipresent (selalu mungkin terjadi), sedangkan keselamatan tidak dapat diterjemahkan secara sederhana sebagai ketidakadaan bahaya. Oleh karena itu, masyarakat akan mulai melindungi diri dengan meningkatkan kewaspadaan dalam berlalu lintas karena persepsi masyarakat terhadap keselamatan dalam lingkungan teknik sudah mengandung pengendalian bahaya.
Lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia sebenarnya telah memiliki peraturan dan hukum yang baik agar dapat mengendalikan bahaya. Dalam pelaksanaannya pun, ada aparat yang bertugas memastikan semua peraturan ditaati. Tetapi karena peraturan itu tidak dibuat kebanyakan anggota masyarakat, maka kelompok masyarakat ini turut menciptakan sebuah kebiasaan sendiri yang mereka rasa nyaman, kendati cara itu sama sekali tidak sesuai dengan peraturan dan hukum yang ada. Aparat yang seharusnya menjaga peraturan pada konsisi tertentu dengan terpaksa menerima kenyataan itu dan membolehkannya, apalagi mereka secara ekonomis dapat diuntungkan. Jadi, terbentuklah sebuah kebiasaan baru yang lebih aktual, bukan imajiner. Singkatnya, ada sistem hukum yang diciptakan berdasarkan idealisme. Ada sistem sosial yang diciptakan berdasarkan kesepakatan anggota masyarakat. Di Indonesia, yang kedualah yang sering dijalankan.
Namun semua masih dapat diubah, meski harus dengan usaha yang menyeluruh dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan di dalamnya. Masyarakat Indonesia yang pada dasarnya Pancasilais tentunya akan mudah diajak bila mereka pun turut dilibatkan dalam kegiatan peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan bersama. Caranya, antara lain dengan usaha komunikasi yang terpadu berupa kampanye di media cetak dan elektronik, pelatihan kepada guru-guru SD, serta penyuluhan bagi pelajar SMA mengenai keselamatan lalu lintas dan tata cara berlalu lintas. Melalui penyuluhan itu, diharapkan para pelajar SMA yang tergolong pengemudi pemula dapat memahami akan ketentuan berlalu lintas. Pelajar SMA yang dipilih karena usia remaja pengendalian emosinya masih rentan. Kedua, penegakkan hukum secara selektif yang dapat menimbulkan efek jera. Polri dalam hal ini harus dapat memberikan usulan kepada hakim untuk membatalkan atau mencabut SIM pengemudi yang melakukan pelanggaran. Ketiga, pengadaan proyek percontohan kawasan tertib lalu lintas. Keempat, pengenalan penggunaan kamera pemantau kecepatan. Kamera ini akan ditempatkan di beberapa titik di ruas-ruas jalan ibu kota dan titik-titik rawan lainnya. Dan kelima, perlindungan penumpang melalui aplikasi penggunaan sabuk pengaman dan helm. ***

Kamis, Desember 04, 2008

Orak Arik Pos Plagiarisme Skripsi di Solo


Kasus plagiarisme ini tak urung mewarnai dunia pendidikan perguruan tinggi kita. Terfokus di Solo dan sekitarnya, hasil investigasi tim laput Majalah VISI menemukan pos-pos yang mempermudah timbulnya kasus plagiarisme. Baik kategori dilakukan secara mandiri maupun kolektif. Lalu, akankah kita diam saja melihat semua ini?

Ketika menyerahkan skripsi, secara efektif kamu telah mengungkapkan bahwa skripsi tersebut merupakan karya kamu. Kamu letakkan nama kamu di sana, dan kamu serahkan skripsi tersebut ke dosen pembimbing skripsi untuk dinilai dalam proses pendadaran. “Jika Anda menyerahkan karya orang lain seolah-olah merupakan karya Anda sendiri, inilah plagiarisme,” ungkap Jane Stokes.
Menurut Jane Stokes, penulis buku How To Do Media and Cultural Studies (2003), plagiarisme berarti menyalin, mengopi, dan ini merupakan bentuk kecurangan yang sama dengan mencuri. Maka ketika menyalin sebuah karya tanpa memberikan kredit/pengakuan bagi penulisnya, itu telah melanggar kode-kode akademis—kita tidak menghargai sebuah norma profesional yang melindungi karya-karya orang dari penyalahgunaan orang lain.
Puncaknya, plagiarisme skripsi dapat menyebabkan seseorang dikeluarkan dari universitas. Namun konsekuensi ini kadang tidak digubris oleh mahasiswa yang tengah mengerjakan skripsi, terlebih bila ia sudah terancam drop out (DO). “Kasus teman saya membantu temannya yang semester 14 belum mengajukan proposal skripsi. Akhirnya, malah teman saya itu kini membuka jasa membuatkan skripsi,” ujar Anhar Widodo, S.Sos, Dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Solo, Kamis (29/3).
Adapun dalam hasil liputan ini, proses plagiarisme digolongkan menjadi dua. Pertama plagiarisme mandiri, yang berarti aksi mengopi/menyalin tanpa menyebutkan sumber itu dilakukan seorang diri oleh mahasiswa yang bersangkutan. Kedua, plagiarisme kolektif, mahasiswa tersebut melibatkan pihak lain dalam aksinya mengakui karya orang lain sebagai karyanya.

Plagiarisme Mandiri
Ketika ‘ketakutan’ penyelesaian sebuah skripsi terus menghantui, 1001 cara dilakukan mahasiswa dalam memperoleh contoh skripsi sebagai acuan. Lazimnya mahasiswa mencari sumber ide skripsi itu di perpustakaan. Eko Prasetyo, Senin (26/2), pengamat pendidikan yang juga penulis buku Orang Miskin Dilarang Sekolah menyatakan, “Untuk mengatasi kasus plagiatan, mahasiswa harusnya disediakan ruang perpustakaan dan diberi ruang kebebasan untuk mendorong tema-tema praktis.”
Namun selama ini, dunia perpustakaan selalu diidentikkan sebagai tempat bagi orang-orang pintar. Tak pelak, masuk ke perpustakaan kebanyakan karena terpaksa bukan karena kegemaran. Terlebih di ruang khusus koleksi skripsi. “Saya tidak tahu kenapa sepi. Mungkin hanya mahasiswa yang akan mengerjakan skripsi yang datang ke sana. Mungkin juga masih banyak tempat lain yang dijadikan sumber pengetahuan tentang skripsi,” jelas Drs. Harmawan, M.Lib, Kepala UPT Perpustakaan UNS kepada VISI, Selasa (6/2).
Untuk koleksi, berdasarkan lembar Data Koleksi Bahan Pustaka UPT Perpustakaan UNS Tahun 1999 – 2006, jumlah jenis koleksi skripsi hard cover 7.604 judul dan jenis koleksi CD skripsi 1.376 judul. “Skripsi itu wajib dikumpulkan oleh mahasiswa ketika mengurus Surat Bebas Pustaka. Boleh memilih bentuk hard cover atau CD. Tapi, memang tidak semua skripsi yang masuk dapat diproses,” tutur Harmawan.
Kalau di UPT Perpustakaan UNS semua skripsi bisa dijadikan koleksi, tapi di perpustakaan FISIP UNS lain lagi. “Dulu koleksi skripsi yang nilainya 3 ke atas, tapi sekarang hanya yang 3,5 ke atas,” jelas Masriyatun, S.Sos, Kepala Perpustakaan FISIP UNS, Rabu (7/2). Selain yang memperoleh nilai 3,5 itu, kemana larinya skripsi-skripsi yang lain? “Di gudang pendidikan,” jawab Masriyatun singkat.
Untuk urusan fotokopi skripsi, tiap-tiap perpustakaan menerapkan kebijakan berbeda. Hasil investigasi VISI ke beberapa perpustakaan, mungkin Perpustakaan FISIP UNS yang paling longgar. “Mahasiswa bisa mencari sendiri skripsi yang mau difotokopi. Bahkan sejak kasus seringnya skripsi disobekin oleh oknum mahasiswa, pimpinan fakultas mengeluarkan kebijakan semua bab boleh difotokopi,” ungkap Masriyatun.
Lain halnya di perpustakaan Universitas Surakarta (UNSA). “Skripsi hanya boleh dibaca di tempat. Tidak boleh difotokopi apalagi dibawa pulang,” ujar Santoso, Kepala Perpustakaan UNSA, Senin (19/2). “Saya setuju kalau perpustakaan menjadi sarana mahasiswa untuk membuat skripsi tidak origininal. Karena perpustakaan kan tidak bisa menjamin orang yang memfotokopi skripsi tidak menulisnya ulang,” tutur Widodo.
Harmawan mengaku sangat miris kalau perpustakaan dianggap sebagai salah satu sumber plagiarisme mahasiswa. Terutama ketika dikatakan kelonggaran memfotokopi skripsi justru mempermudah terjadinya tindakan tak bermoral itu. “Itulah masalahnya. Padahal di luar negeri saja boleh seperti itu. Indonesia itu kadang-kadang over protektif. Perpustakaan diminta peraturan peminjaman atau pemfotokopian skripsinya diketatin. Ya, untuk apa penelitian, kok hasilnya gak boleh dibaca?” tutur Harmawan, ketika ditemui di ruang kerjanya.
“Saya tidak menyalahkan perpustakaan ketika terjadi plagiarisme. Tapi intinya, ketika ada usaha fotokopi, seharusnya perpustakaan ada lisensi untuk memberikan royalti kepada pembuatnya,” ujar Widodo lagi.

Pasar ‘Kue’ Skripsi
Selain lewat fotokopian skripsi dari perpustakaan, pos plagiarisme mandiri dapat ditemui di pasar skripsi, seperti di Pasar Sriwedari Solo atau di Shopping “Taman Pintar” Yogyakarta. Dua kawasan berkedok jual beli buku bacaan ini, ternyata juga memperdagangkan skripsi. Datangi saja, cukup banyak kios yang menyediakan skripsi dari berbagai judul dan perguruan tinggi. Skripsi-skripsi itu dihargai rata-rata Rp 55 – 70 ribu per buah. Jadi, kalau di perpustakaan kadang masih ada pembatasan halaman yang difotokopi, tapi di pasar ini mahasiswa dapat membeli sebuah skripsi secara utuh.
Bagi mahasiswa yang baru pertama kali mengunjungi pusat perbelanjaan karya ilmiah itu, biasanya akan mengalami tiga runtutan proses. Pertama, penjaga kios atau toko akan menanyakan kita butuh skripsi jurusan apa. Setelah target menyebutkan jurusan, mereka akan memberikan daftar judul skripsi koleksi mereka yang terpampang rapi dalam buku tulis atau bendel daftar judul skripsi.
Kedua, kita akan disuruh menunggu antara 5 – 15 menit karena biasanya koleksi skripsi itu tidak ditaruh di kios. “Saya ambilkan di rumah saya dulu ya, mbak. Boleh diliat dulu, kalau tidak cocok boleh batal,” ujar Mbak Yuli, pemilik TB Yuli A yang berlokasi di Komplek Taman Pintar No. 5 Yogyakarta, ketika VISI berpura-pura ingin melihat skripsi koleksinya, Sabtu (10/2).
Tahap ketiga, andaikan konsumen menyetujui membeli skripsi tersebut, kita kembali diminta menunggu 15 – 30 menit karena mereka harus memfotokopi dulu skripsi pesanan pembeli itu. Dinilai dari nilai uang harga fotokopi sebenarnya mungkin hanya menghabiskan dana sekitar 20.000 rupiah. Keuntungan dari bisnis kotor ini memang sangat menggiurkan. “Lumayan, mbak. Kalau memang secara hukum dilarang, saya pasti cari usaha lain,” tutur Mbak Yuli lagi.
Skripsi-skripsi yang dijual baik di Shopping Yogyakarta maupun Sriwedari Solo dipasok dari berbagai sumber. “Kadang kita sengaja mencari ke perpustakaan-perpustakaan, tapi ada juga orang yang datang sendiri ke sini menjual skripsi secara kiloan,” ujar Pak Beno—bukan nama sebenarnya, yang kiosnya berada di Lantai 2 Shopping Yogyakarta, Sabtu (10/2).
Di TB Yuli A, beberapa judul skripsi sempat VISI catat yang ikut dijual tanpa pemberian royalti bagi pembuatnya itu. Antara lain, Musik dan Realitas Sosial (Studi Deskriptif Tentang Lagu dan Pesan Kritik Sosial Iwan Fals Menurut Persepsi Khalayak) yang dibuat oleh Ade Setiawan (D120001), Ilmu Komunikasi FISIP UNS Tahun 2004. Juga ada, Surat Kabar dan Berita Kriminalitas (Studi Perbandingan Analisa Isi SKH Fajar dan Pedoman Rakyat Ujung Pandang Dalam Menyajikan Berita Kriminal Periode 1 Mei – 31 Juli 1999) yang dikeluarkan oleh UNS tahun 2000.

Plagiarisme Kolektif
Lebih memprihatinkan lagi, tak mampu memplagiasi sendiri, ada oknum mahasiswa yang mempergunakan jasa orang lain untuk membuatkan skripsi mereka. “TESIS SKRIPSI, PR, Ptk, Olda?-RapiCpt-2Bl.Rhs=OK.Jitu:5863817” (A58695)- 2. Sederet kalimat barusan jelas tertera di surat kabar harian Solo Pos terbitan Minggu (25/3) pada rubrik Cesspleng. Bagi masyarakat awam, itu sudah menjadi rahasia umum. Sebuah solusi sekaligus pelacuran intelektual yang tak malu-malu lagi mengungkapkan jati dirinya. “Biasa, mbak. Itu pasti biro skripsi, tempat orang nggandake skripsi,” tutur Erma Suryani, pegawai Unit Pelayanan Terpadu Pemerintah Kota Surakarta bagian Tata Usaha, Senin (5/2).
VISI menyempatkan menelpon nomor yang tertera di iklan baris tersebut, Senin (26/3). Seorang lelaki yang mengaku bernama Ari menjawab dari ujung telepon. Suaranya ramah dan menjelaskan dengan detil setiap pertanyaan yang VISI ajukan. Adapun harga pengerjaan skripsi untuk Fakultas Ekonomi (FE) dan FISIP, Ari mematok bersih Rp 1,7 juta. Pembayaran dilakukan dua tahap. Pertama, ketika membuat judul. “Sebagai tanda ikatan, 50 persen biaya harus dibayar di muka,” ujar Ari yang mengaku lulusan S1 Manajemen dan S2 Manajemen Pemasaran Universitas Padjajaran (UNPAD). Kedua, ketika penyerahan bendel skripsi dari Bab I – Bab V. “Untuk revisi tidak ada biaya lagi,” tambahnya.
Beralamat di Jetis Rt. 2 Rw. 3 Kadipiro Solo, usaha Ari yang dilakukan sendiri itu sudah menelurkan 300-an tesis. “Kalau untuk skripsi sudah gak kehitung,” jelas Ari. Menurut penuturannya, ia sudah pernah melayani para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, termasuk UNS, Universitas Atmajaya, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia bangga menyebutkan bila keunggulannya adalah metode yang ia terapkan bagi pasiennya ketika menghadap dosen pembimbing skripsi.
“Saya jamin kerahasiaan klien. Mbak bisa telepon dulu untuk bikin janji. Jadi, bukan saya yang menentukan,” tutur pria yang sudah beristri dan mempunyai satu anak ini. Ari menjanjikan mampu menyelesaikan skripsi pesanan paling lama 2 bulan. Ia bahkan menerima masukan literatur yang diajukan oleh pasien untuk mengantisipasi kecurigaan dosen pembimbing skripsi.
Investigasi lain, VISI lakukan di rental komputer Q_No yang berada di sekitar kampus Universitas Tunas Pembangunan (UTP). Tepatnya di daerah Jl. Bibis, depan SMPN 7 Surakarta. VISI yang kala itu tengah merental komputer, Sabtu (3/3), tak sengaja menyaksikan langsung transaksi antara salah seorang ‘pasien’ skripsi dan pemilik rental. Berpura-pura tertarik melakukan hal yang sama, pemilik rental yang terdiri dari dua orang laki-laki itu pun dengan senang menjelaskan.
Proses di Q_No, awalnya, pasien diwajibkan membeli formulir seharga Rp 50.000,- untuk menunjukkan keseriusan dalam memakai jasa mereka. Lalu untuk biaya pembuatan skripsi sampai maju pendadaran kurang lebih Rp 800 ribu. Pada pasca pendadaran atau revisi skripsi, pasien masih dikenakan biaya untuk mengganti kertas dan tinta, meski dihargai relatif murah. “Cuma sebesar 500 rupiah per lembar,” ujar salah satu mas si pemilik rental yang mengaku sudah menikah itu.
Di kawasan Pasar Sriwedari selain menjual skripsi, bahkan ada yang sekalian membuka biro jasa pembuatan skripsi. Tawaran itu meluncur dari seorang perempuan berperawakan agak gemuk di salah satu kios di Pasar Sriwedari kepada VISI, Rabu (21/3). Namanya Yun, lulusan FE UNS tahun 1995. Ia mengaku punya 8 orang yang membantu usahanya, bahkan salah satunya adalah Pak Wahid, dosen Fakultas Teknik UNS. Jaringan ini merupakan relasi antarteman yang ironisnya berasal dari lulusan perguruan tinggi ternama, seperti UGM dan UNS.
Usaha yang dimulai Yun sejak tahun 2002 itu, mematok harga 1 – 2 juta rupiah per skripsi. “Kalau untuk UNS, selain Psikologi dan Sastra Indonesia harganya 800 ribu sampai 1,5 juta. Kalau Psikologi dan Sastra Indonesia harganya 1 sampai 2 juta,” ujar Yun sambil menyerahkan kartu nama milik salah satu rekan seprofesinya, Khoirul Anam. Kios Wahid Computer, milik Anam yang beralamat di Jl. Kebangkitan Nasional No. 72 Kios Blk. Sriwedari Solo itu menyediakan skripsi, makalah, dan karya tulis. “Langsung ke sana saja mbak, kalau memang ingin pesan,” ujar Yun yang tidak takut usahanya akan digerebek aparat. “Kenapa harus takut? Wong kapolda dan pemkot saja pernah minta dibuatin skripsi ke sini, kok,” Yun berapologi.
Dari keterangan Yun, tahun 2006/2007 ini untuk Fakultas Hukum (FH) UNS saja, ia sudah menyelesaikan 20 skripsi pesanan. Pemesan yang datang kepadanya memang berasal dari beragam universitas, seperti UNS, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), bahkan ada yang dari Semarang dan Jakarta. Ketika ditanya kenapa tidak mencari pekerjaan lain, Yun hanya tersenyum. “Kerja kayak gini tuh enak, mbak. Dianggep hobi. Bisa sambil tidur, ngerjakke bisa malem,” ujarnya.
Di lain pihak, Widodo yang mengaku banyak memiliki teman yang berprofesi sebagai pembuat skripsi, yakin bahwa mereka yang terjun ke profesi itu bukan karena pintar mengerjakan skripsi, tapi benar-benar karena alasan ekonomi. “Cukup punya koleksi skripsi juga bisa! Aku pernah masuk ke server komputer temenku, skripsi dari mahasiswa UNS itu banyak banget kok! Lha wong 20 giga penuh untuk skripsi saja,” ujar Widodo.

Kambing Hitam yang Original
Banyak pihak menyayangkan ramainya pos-pos plagiarisme itu, baik secara mandiri maupun kolektif. Pemeo “Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada kesempatan, tapi juga karena ada niat pelakunya. Jadi waspadalah!” patut dicamkan.
Tugas perpustakaan adalah menyebarkan ilmu pengetahuan dan informasi. Masalah mahasiswa kemudian memplagiasi skripsi yang ia fotokopi, selayaknya kembali kepada mahasiswa yang bersangkutan dalam menghindarkan diri dari hal itu. Lalu pada pos pasar skripsi, kasus dasarnya sama seperti di perpustakaan. “Selama karya ilmiah itu tidak menyebutkan sumber, artinya itu adalah murni pendapatnya,” ujar Drs. Marsusi, MS, Dekan Fakultas MIPA UNS, Selasa (6/2).
Untuk keilegalan biro jasa skripsi sesungguhnya nyata karena tidak ada izin khusus bagi jenis biro jasa seperti itu. “Memang belum ada peraturan yang mengatur tentang Surat Izin Usaha bagi biro jasa skripsi. Pemkot tidak berwenang untuk menegur, yang lebih berwenang adalah DIKTI,” ujar Totok Amanto, Koordinator Unit Pelayanan Terpadu Pemkot Surakarta, Senin (5/2).
Ketika VISI menyampaikan pernyataan Pemkot di atas, Prof. Drs. Haris Mudjiman, MA, Ph.D, pengamat pendidikan Solo sekaligus Direktur Program Pascasarjana UNS menjawab, “Seandainya Pemkot mendalami UU Sistem Pendidikan, di sana sudah ada cantolan-cantolan untuk melakukan tindakan tegas. Meski memang masih dibutuhkan Peraturan Pemerintah yang direkomendasi oleh DIKTI agar segala penyimpangan dapat segera ditindak.”
Namun Haris juga menambahkan, bahwa hingga kini DIKTI masih mengenyampingkan persoalan tentang plagiarisme skripsi. “Kualitas pendidikan kita memang masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Dan saat ini, DIKTI masih ramai-ramainya mengurusi stratifikasi guru dan dosen. Jadi, untuk soal skripsi ini, tampaknya nanti-nanti dulu,” ungkap Haris, Rabu (7/2).
Kasus plagiarisme skripsi biasanya memang hanya berhenti pada pencabutan gelar kesarjanaan pelaku. Tidak ada penghargaan yang cukup tinggi bagi para mahasiswa yang berhasil menyusun skripsinya dengan baik. “Kalau ingin dapat royalti, skripsi anda dijadikan buku saja. Kampus jelas tidak sanggup bila ingin mendaftarkan semua skripsi agar dilindungi Hak Ciptanya,” tutur Drs. Djoko Sutanto, M.Si, Kepala Lembaga Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNSA, Senin (19/2).
Sedangkan Widodo memberikan solusi secara individual untuk mengatasi hal tersebut, “Kalau peraturan kita seperti UU Hak Cipta dan HaKI belum mampu, ciptakanlah kesadaran untuk tidak menggunakan biro jasa seperti itu. Nanti kalau semuanya tidak pakai jasa pembuatan skripsi itu, mereka akan mati sendiri.” ***

(Note: Artikel yang sudah diediting sudah diterbitkan dalam Majalah VISI Edisi 25 Tahun 2007 di rubrik Laporan Utama dengan judul "Originalitas Skripsi yang Dijual Murah")

Saat UU No. 32 Tahun 2004 Tak Hanya Harapan

Ada berjuta harapan indah saat Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disusun. Harapan terindah adalah terciptanya desentralisasi dan otonomi daerah yang menyeimbangkan antara kepentingan nasional dengan kepentingan daerah, lokal dan masyarakat. Namun meski telah tiga tahun ditetapkan, realitas di lapangan masih memunculkan peristiwa-peristiwa yang menggambarkan tidak mendukung harapan itu tercipta. Dicatat oleh Rudy S. Pontoh[1], bahwa sebelum SBY-JK terpilih dan diangkat menjadi Presiden dan Wapres Republik Indonesia 2004-2009, pada acara “Dialog Penajaman Visi, Misi dan Program Capres-Cawapres” yang diselenggarakan oleh KPU di Hotel Hilton, Jakarta, Selasa 14 September 2004, telah berjanji tentang keberlanjutan Otonomi Daerah. Tiga janji yang mereka jual, yaitu: (1) Menata reformasi birokrasi propinsi dan kota, (2) Penataan ulang efektifitas dan kewenangan di tiap tingkat pemerintahan, dan (3) Mekanisme pemekaran terhadap kabupaten/kota yang dilandasi dengan prinsip-prinsip yang jelas.
Ketiga janji tersebut, mungkin sedikit banyak telah dijalankan. Namun tak dapat dipungkiri bila jalan yang dilakukan tidak seindah harapannya. Memang peningkatan reformasi birokrasi yang lebih baik telah diawali dengan kedinamisan politik, khususnya pada seleksi kepemimpinan lokal melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung, baik pada level pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota. Meski masih banyak titik kelemahan dalam mekanisme pilkada langsung berdasarkan UU itu, terlebih ketika realitas politik lokal tetap dihadapkan pada kenyataan untuk mengimplementasikannya karena telah diresmikan sebagai sebuah kebijakan publik. Dikatakan oleh Teguh Yowono[2], bahwa sikap-sikap politik yang tidak profesional dapat menutup peluang kemunculan pemimpin-pemimpin lokal yang potensial di luar kader partai politik, dan hal ini merupakan kelemahan dasar UU No. 32/2004. Bagaimana tidak, asas modernisme partai terus dianggap tidak realistik dengan perkembangan yang terjadi karena penguatan masyarakat sipil, hal ini tentunya bisa menghambat mekanisme eksklusif yang bisa dimainkan oleh partai politik pada tingkat lokal.
Maka meski pelaksanaan otonomi daerah terlihat sederhana, nyatanya mengandung pengertian yang cukup rumit. Menurut E. Koswara[3], didalam pelaksanaan otonomi daerah tersimpul berbagai makna pendemokrasian, meliputi arti pendewasaan politik rakyat daerah, pemberdayaan masyarakat, serta mensejahterakan rakyat yang berkeadilan. Tak pelak tuntutan pemerataan dan keadilan yang sering dilancarkan, baik menyangkut bidang ekonomi maupun politik pada akhirnya akan selalu menjadi ‘relatif’ dan ‘dilematis’ karena hal itu tergantung pada tinjauan perspektif yang berbeda. Misal, pemerataan pembangunan ekonomi dari perspektif nasional telah dipandang cukup merata, tetapi daerah justru menganggap hasil sumber-sumber kekayaan daerah yang ditarik ke pusat tidak sepadan dengan hasil yang dikembalikan kepada daerah. Juga di bidang politik yang bila dari perspektif pusat, pengaturan tentang jabatan-jabatan politik di daerah sudah dianggap cukup longgar, namun kontradiksi dengan daerah menganggap intervensi pusat terlalu dalam sehingga menghambat pelaksanaan otonomi daerah dan pengembangan demokrasi. Perbedaan perspektif ini bila semakin tajam dapat mengarah pada kecemburuan daerah. Akibatnya timbul tuntutan atau gugatan daerah, terutama setelah beralihnya pemerintahan Orde Baru ke pemerintahan Orde Reformasi, dan bila ini terus berkepanjangan tidak mustahil akan menjurus pada disintegrasi bangsa.
Sejak 33 tahun yang lalu atau sejak UU No. 5/1974 ditetapkan sebagai realisasi pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi: "Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa", secara empirik penerapan UU tersebut dinilai gagal. Budaya birokrasi kaku pada masa lalu menggambarkan bahwa pemerintahan daerah hanya dijadikan sebagai alat retorika daripada untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah secara operasional. Kekeliruan yang sangat mendasar ialah menjadikan ‘daerah otonom’ sekaligus sebagai ‘daerah administrasi’ (fused model) yang seharusnya posisi ‘daerah otonom’ terpisah dari ‘daerah administrasi’ (split model) dan menjadikan daerah otonom bertingkat, yang secara operasional mendudukan Daerah Tingkat II menjadi ‘bawahan’ Daerah Tingkat I.
Beberapa contoh prospek UU No. 23/2004 turut terlihat pada dampak pemberlakuan UU tersebut bagi masyarakat banyak. Di beberapa tempat ada berbagai keuntungan yang diperoleh dengan diberlakukannya otonomi daerah. Seperti Wonosobo, Jawa Tengah, yang masyarakat lokal dan LSM-nya telah berkerja sama dengan dewan setempat untuk merancang suatu aturan tentang pengelolaan sumber daya kehutanan yang bersifat kemasyarakatan. Di Gorontalo, Sulawesi, masyarakat nelayannya dengan bantuan LSM-LSM setempat serta para pejabat yang simpatik di wilayah provinsi baru tersebut berhasil mendapatkan kembali kontrol mereka terhadap wilayah perikanan tradisional/adat mereka. Namun di wilayah lain, otonomi daerah malah semakin memperburuk keadaan. Di Kalimantan Timur[4], bupati dikabarkan telah mengeluarkan ratusan Hak/Izin/HPH konsensi penebangan kayu bagi 100 perusahaan skala kecil senilai Rp 50 juta dan Rp 100 juta. Para raja kayu dengan HPH yang lebih besar dan sudah habis sekarang mulai memanipulasi dan memanfaatkan penduduk lokal untuk membentuk koperasi guna mendapatkan HPH penebangan kayu. Barangkali masyarakat lokal pun mendapatkan keuntungan jangka pendek dari pembayaran yang mereka terima. Tetapi dalam jangka panjang mereka dirugikan dengan rusaknya sumber daya keamanan sosial mereka. Laporan serupa tentang masalah ini muncul juga dari berbagai tempat lainnya di Indonesia.
Menurut Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita[5], otonomi daerah seharusnya berprinsip untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki derajat kesejahteraan dan kelayakan hidup rakyat, di mana pemerintahan dan pembangunan dikelola dalam proses-proses yang demokratis. Dalam proses-proses pengelolaan daerah seperti itu, pemerintah daerah memiliki ruang bebas untuk berkreatifitas membuat kebijakan yang dituangkan dalam perda, dengan melibatkan stakeholders yang ada di daerahnya. Muara dari semua kebijakan dan perda yang dibuat oleh pemerintah daerah itu, berkembang dan bergantung pada kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan sebagai tujuan akhir. Maka UU No. 32/2004 sebagai kebijakan dan strategi baru dalam penyelenggaraan pemerintah daerah selayaknya mampu menyamakan persepsi setiap penyelenggaranya dalam menentukan langkah-langkah kongkrit guna membentuk jati diri bangsa terutama dalam rangka mengatasi krisis multidimensi dewasa ini. Sekaligus juga dibutuhkan profesionalisme yang mampu mengartikulasi aspirasi terwujudnya kesatuan masyarakat kuat, cerdas dan berkualitas. Adapun cara yang paling mendasar adalah dengan mewujudkan peningkatan komunikasi dan interaksi positif antara supra struktur dan infrastruktur politik, memasyarakatkan dan meningkatkan pemahaman konstitusional sebagai perkembangan paradigma otonomi daerah dalam koridor NKRI, serta menciptakan iklim yang kondusif, harmonis, dinamis, dan konstruktif dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat yang dilandasi oleh nilai-nilai budaya dan gotong-royong.***
[1] Rudy S. Pontoh, 2004, Janji-Janii & Komitmen SBY-JK: Menabur Kata, Menuai Bukti, Yogyakarta: Media Pressindo, Halaman 68-69.
[2] Teguh Yuwono, Rabu, 22 Desember 2004, Prospek di Era SBY, http://www.suaramerdeka.com.
[3] E. Koswara, 2007, Upaya Reformasi Perundang-Undangan Tentang Otonomi Daerah: Telaah Tentang Prinsip-Prinsip Yang termuat Dalam RUU tentang Pemerintahan Daerah, http://www.transparansi.or.id/majalah/edisi6/6kolom_2.html
[4] ---, Down to Earth Nr. 51, November 2001, Otonomi Daerah: Masa Depan yang Suram, http://dte.gn.apc.org/51idc.htm
[5] Ginandjar Kartasasmita, 1 Februari 2006, Otonomi dan Layanan Publik, http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/ 122006

(Sumber: Artikel Nita yang dibuat untuk diikutsertakan dalam Lomba Artikel HIMAGARA FISIP UNS Tahun 2007 dengan tema “Meneropong Prospek UU No. 32. Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah”. Akhirnya, menang Juara 1)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...