Minggu, Juni 13, 2021

Cerdas Memahami Pemberitaan Kesehatan Mental Melalui Webinar Unika Musi Charitas & WCC


Kamu pernah baca berita-berita tentang pemerkosaan? Menurutmu siapa yang salah? Pelaku atau korban? Tentu pelaku yang salah bukan. Namun pemberitaan yang muncul di media massa seringnya menyudutkan korban. Entah karena pakaiannya, wajahnya atau tubuhnya yang memancing pelaku untuk berbuat jahat. Bahasa yang digunakan oleh para jurnalis pun kadang sengaja dibuat agar pembaca berimajinasi kotor, padahal jelas-jelas pemberitaan tersebut adalah kedukaan bagi korban dan keluarganya.

Pemberitaan tentang kesehatan mental selalu berseliweran di media baik media konvensional maupun media sosial. Mulai dari bully, pemerkosaan, hingga pembunuhan senantiasa muncul setiap harinya. Faktanya, pemberitaan mengenai kasus kekerasan seksual dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) seringkali tidak imbang sehingga menimbulkan persepsi negatif bagi para korban. Hal ini tentunya sangat meresahkan.

(Poster Webinar Unika Musi Charitas & WCC)

Beruntung sebagai orang awam mengenai ini, saya mendapatkan kesempatan untuk memahami tentang pemberitaan kesehatan mental melalui webinar yang bertajuk “Menghilangkan Stigma Gangguan Mental dan Penulisan Pemberitaan Adil Gender di Media”. Webinar ini diadakan oleh Prodi Psikologi Unika Musi Charitas bekerjasama dengan Women Crisis Center (WCC) Palembang yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Juni 2021 pukul 09.00-12.30 WIB melalui aplikasi Zoom Meeting.

Ada dua narasumber yang berbicara pada webinar ini dengan topik yang sangat menarik, yakni:

1) Diana Putri Arini, M.A., M.Psi., Psikolog (Dosen Psikologi Unika Musi Charitas) tentang “Stigma Terhadap Pemberitaan ODGJ dan Kesehatan Mental”

Inti Bahasan:

  1. Literasi Kesehatan Mental: Center for Public Mental Health (2020) menyebutkan masyarakat Indonesia memiliki pemahaman rendah terkait gangguan mental, upaya pencegahan dan cara pengobatannya. Dampak dari rendahnya pemahaman literasi mental adalah stigma yang muncul di masyarakat. Hal ini mengakibatkan penyitas mendapatkan berbagai stigma ketika mengakses layanan kesehatan mental. Layanan kesehatan mental tidak merata masih berpusat di kota besar. 
  2. Hukum di Indonesia Mengenai ODGJ: Dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  3. Faktor diduga menjadi penyebab prevalansi gangguan mental emosional lebih banyak dialami perempuan, yakni: 1) Beban ganda pada perempuan, bekerja dan pengasuhan anak; 2) Life stress event; dan 3) Stigma di masyarakat.

2) Yeni Roslaini Izi (Direktur Eksekutif Women’s Crisis Centre (WCC) Palembang) tentang “Pentingnya Jurnalisme Berperspektif Gender & Anti Kekerasan”

Inti Bahasan:

  1. Konsep Gender: Konsep tentang peran dan tanggung-jawab perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh hubungan sosial kultural dan dapat diubah.
  2. Anti Kekerasan: Perbuatan yang menentang tindakan fisik maupun tindakan psikologis, verbal maupun non verbal yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang, baik yang dilakukan secara sengaja maupun secara tidak sengaja, langsung atau tidak langsung, personal atau struktural
  3. Perspektif Gender Penting Dalam Jurnalisme: Tanpa perspektif gender dalam menulis, misalnya terkait kasus kejahatan/kekerasan (KtP/A), maka penulis cenderung untuk menulis secara serampangan.  Misalnya: menuliskan identitas korban, menggunakan diksi yang salah, membuat perempuan menjadi korban untuk kedua kalinya setelah perlakuan kekerasan yang dialaminya.
  4. Strategi Menghilangkan/Mengurangi Bias Gender Dalam Penulisan: 1) Melakukan diskusi dan berjejaring; 2) Gunakan bahasa yang peka gender & pilih diksi yang tepat; 3) Membuat daftar referensi buku terkait gender dan feminism; 4) Pemetaan perempuan yang bisa dijadikan narasumber (berbagai bidang); dan 5) Meningkatkan kapasitas dengan mengikuti seminar, pendidikan & pelatihan penyadaran gender, dll.

(Kasus: Marshanda dan Ayahnya. Sumber Foto: kaltim.tribunnews.com)

Selain mendengarkan narasumber menjelaskan materinya, seluruh peserta pada webinar ini juga diberikan kesempatan untuk berbicara melalui diskusi dalam sesi Breakout Room. Para beserta dibagi menjadi beberapa kelompok lalu diajak memberikan pendapat tentang masalah yang diberikan. Saya sendiri masuk dalam kelompok 2 dengan kasus "Ayah Marshanda yang Mengemis karena Menderita Bipolar" dengan Pemandu Diskusi Mbak Reka Viona. 

Senangnya bisa mengikuti webinar ini. Selain bisa menambah pengetahuan tentang pemberitaan kesehatan mental dan mendapatkan e-sertifikat, saya juga beruntung mendapatkan doorprize karena menjadi salah satu peserta diskusi yang aktif dalam sesi Breakout Room dan mendapatkan Gopay Rp 50.000. Terima kasih para panitia untuk kesempatannya, dan ditunggu webinar-webinar menarik berikutnya. 

3 komentar:

Hai Kamu mengatakan...

Optimisasi Menulis Rasa mesin pencari atau Search Engine Optimization, biasa disingkat "SEO" adalah serangkaian proses yang dilakukan secara sistematis cerita dewasa yang bertujuan untuk meningkatkan volume dan kualitas trafik Berita Terbaru kunjungan melalui mesin pencari menuju situs web tertentu dengan memanfaatkan mekanisme kerja atau algoritma mesin pencari tersebut. Mekanisme mesin pencari yang dimaksud adalah crawling, indexing, dan ranking. Tujuan dari SEO adalah menempatkan sebuah situs web pada posisi teratas, atau setidaknya halaman pertama hasil pencarian berdasarkan kata kunci tertentu yang ditargetkan.

salwa tuq sadiah mengatakan...

Sangat Setuju! semoga kedepan webminar ttg kesehatan mental makin berkembang dan makin banyak! terimakasih penulis atas informasinya.

cerita lucu nyata mengatakan...

sangat menyenangkan

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...