PERMAINAN "KEJUJURAN YANG TERTUNDA"
HALAL BI HALAL ALUMNI SMUN 17 PALEMBANG ANGKATAN 3
Hilal House/Selasa, 16 Oktober 2007
Beberapa tahun yang lalu, wah, udah lama banget yaaa.... Hahaha, tahun 2007 sih, jadi, sekitar 2 tahun lalu. Ketika ajang reuni angkatan tiga diadakan untuk yang ke-6 kalinya, bener kan, kan yang ke-1 tahun 2002. Saya sempat mengedarkan 2 kertas yang bertajuk Permainan "Kejujuran yang Tertunda" dan Permainan "Mengenal Temanmu". Nah, sebagian berkas-berkas itu masih saya simpan. Dan kebetulan, kemarin ada waktu untuk merekap hasilnya. Lucu-lucu ternyata... Hehehe. Nah, sekarang, buat temen-temen seangkatanku maupun angkatan lain yang kiranya bakal sama jawabannya. Ini hasil untuk satu pertanyaan dari lima pertanyaan di Permainan "Kejujuran yang Tertunda".
Apa kata-kata yang paling kamu ingat ketika sekolah di SMU Plus Negeri 17 Palembang...
1. Benar-benar memalukan!
2. Hijau, hijau, hijau
3. Plus!
4. Anak keju
5. Keju - singkong!
6. Jegek
7. Kedisiplinan
8. Plus. Narkoba no, prestasi yes!
9. Plus
10. Benar… benar… memalukan
11. Benar2 memalukan dari Mak Wien
12. Lupo sudah!!!
13. Unggulan
14. ???
15. Singkong keju
16. Keju & singkong
17. SMU Plusss…
18. Anak keju
19. Singa betina
20. Aku angkatan ke-3 SMUN 17
21. Plus
22. Imtaq dan Iptek
23. Anak keju
24. (Tidak diisi)
25. Singa betina
26. Plus
27. SMU Plus N 17
28. Plus
29. Plus
30. Tempat yang paling indah
31. "Disiplin" kato Bu Wien
32. Jegex
33. SMU 17
34. Singa betina
35. Plus
36. Wien
37. Harus disiplin
38. SMU Plus Negeri 17 Palembang
39. Sekolah favorit (SMU Plus) di Palembang
40. Cake keju
41. Keju dan singkong
42. "Benar2 memalukan!" Bu Wien said
43. Mak Wien. Disiplin
44. Memalukan
45. Plus… plus… plus…! Ngga bgt deh!
46. Singa betina
47. Singkong keju
48. Disiplin
49. Plus…
50. Disiplin
51. Unggul. Selalu diomongke kapanpun, dimanapun, oleh siapapun, dan frekuensinyo sering nian
52. SMU Plus Negeri 17
53. Benar-benar memalukan!
54. Tidak ingat
55. Plus
*) Dari 55 kuesioner yang kembali ke panitia.
Nih, blog yang sengaja kubuat untuk saling berbagi cerita ttg dunia yang kujalani, ttg hidup yg begitu uniknya, ttg apapun yang berhasil mengusik perhatianku untuk segera kurangkai dalam kata-kata sehingga mengalir sebuah kisah yang menarik...
Kamis, Juli 16, 2009
Program Kerja Pengurus Pusat IA+17 Palembang Periode 2004-2007
PROGRAM KERJA PENGURUS PUSAT PERIODE 2004 – 2007
IKATAN ALUMNI SMA PLUS NEGERI 17 PALEMBANG
(IA+17 Palembang)
Program kerja Pengurus Pusat IA+17 Palembang Periode 2004–2007 meliputi :
1. Program Pemantapan dan Pengembangan Organisasi
a. Penyebarluasan AD/ART dan peraturan pedoman lainnya kepada seluruh anggota dan calon anggota;
b. Penjelasan secara luas tentang arti dan manfaat berhimpun dalam organisasi IA+17 Palembang;
c. Memantapkan operasionalisasi pengurus secara profesional dalam tugas dan sistem terbaik;
d. Memantapkan koordinasi anggota dalam satu wadah organisasi alumni yang kompak dan solid;
e. Mengoptimalkan iuran, pungutan atau pencarian dana-dana lain secara sah guna membiayai kepentingan gerak organisasi;
f. Pembangunan sekretariat beserta pengadaan fasilitasnya;
g. Penggalangan dana abadi untuk IA+17 Palembang.
2. Program Pengembangan Usaha
- Pembentukan badan usaha di bawah struktur kepengurusan IA+17 Palembang;
- Pembentukan jaringan usaha antar di bawah koordinasi IA+17 Palembang;
- Menyusun pedoman pembagian kesejahteraan tim personil yang terlibat dalam suatu badan usaha.
3. Program Pengembangan Profesi Dalam Bidang Pendidikan
- Meningkatkan peran IA+17 Palembang dalam pembangunan, terutama dalam bidang pendidikan dan pengelolaan manajemen kewirausahaan;
- Meningkatkan kepekaan terhadap isu-isu sentral yang bergulir;
- Berperan aktif dalam memberikan masukan-masukan kepada penentu-penentu kebijakan baik pusat maupun daerah terutama memasuki era otonomi daerah;
- Aktif menyelenggarakan pertemuan-pertemuan ilmiah dengan skala daerah, regional, nasional dan internasional.
4. Program Pengabdian Masyarakat
a. Memberikan masukan-masukan perbaikan sistem pendidikan dan pengajaran (sistem pengajaran, kurikulum dan paradigma/filosofi pendidikan);
b. Membantu para mahasiswa yang memerlukan bantuan dalam menempuh studinya seperti dengan pemberian beasiswa;
c. Melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial lainnya secara periodik.
5. Program Pembinaan Anggota
- Pembentukan pusat informasi yang dapat menyentuh seluruh anggota IA+17 Palembang;
- Menyebarluaskan informasi tentang peluang kerja, pendidikan lanjutan, pelatihan dan sebagainya kepada para anggota yang membutuhkan;
- Melaksanakan kegiatan pulang kampus secara periodik untuk keakraban sesama anggota;
- Membuat pengaturan pembagian kesejahteraan kepada pengurus pusat, daerah dan cabang;
- Pembentukan bulletin atau jurnal yang terbit secara berkala dengan memuat segala aktivitas IA+17 Palembang dan informasi dari anggotanya.
Pengurus Pusat IA+17 Palembang 2004 - 2007
Ketua Umum : Henderi Gunadi (Angkatan 3)
Sekretaris Umum : Sumarni Bayu Anita (Angkatan 3)
Bendahara Umum : Nurfanida Librianty (Angkatan 3)
*Berdasarkan AD/ART, kami menyadari kepengurusan ini seharusnya sudah berakhir tahun 2007 kemarin. Namun pergantian belum bisa dilaksanakan karena sesuai AD/ART harus melalui Munas. Untuk itu, kami menghimbau perwakilan setiap angkatan untuk bisa bargabung dalam usaha kita bersama untuk melaksanakan Munas dalam waktu dekat. Dalam hal ini, kami serahkan ke Badan Pengurus Harian SMA Negeri 17 Palembang yang ada di Facebook. Kami sebagai pribadi, maupun sebagai pengurus terpilih sebelum diadakannya pemilihan kembali juga membuka diri untuk menerima kritik, saran membangun dalam membentuk keorganisasian solid bagi seluruh alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang. Terima kasih.
IKATAN ALUMNI SMA PLUS NEGERI 17 PALEMBANG
(IA+17 Palembang)
Program kerja Pengurus Pusat IA+17 Palembang Periode 2004–2007 meliputi :
1. Program Pemantapan dan Pengembangan Organisasi
a. Penyebarluasan AD/ART dan peraturan pedoman lainnya kepada seluruh anggota dan calon anggota;
b. Penjelasan secara luas tentang arti dan manfaat berhimpun dalam organisasi IA+17 Palembang;
c. Memantapkan operasionalisasi pengurus secara profesional dalam tugas dan sistem terbaik;
d. Memantapkan koordinasi anggota dalam satu wadah organisasi alumni yang kompak dan solid;
e. Mengoptimalkan iuran, pungutan atau pencarian dana-dana lain secara sah guna membiayai kepentingan gerak organisasi;
f. Pembangunan sekretariat beserta pengadaan fasilitasnya;
g. Penggalangan dana abadi untuk IA+17 Palembang.
2. Program Pengembangan Usaha
- Pembentukan badan usaha di bawah struktur kepengurusan IA+17 Palembang;
- Pembentukan jaringan usaha antar di bawah koordinasi IA+17 Palembang;
- Menyusun pedoman pembagian kesejahteraan tim personil yang terlibat dalam suatu badan usaha.
3. Program Pengembangan Profesi Dalam Bidang Pendidikan
- Meningkatkan peran IA+17 Palembang dalam pembangunan, terutama dalam bidang pendidikan dan pengelolaan manajemen kewirausahaan;
- Meningkatkan kepekaan terhadap isu-isu sentral yang bergulir;
- Berperan aktif dalam memberikan masukan-masukan kepada penentu-penentu kebijakan baik pusat maupun daerah terutama memasuki era otonomi daerah;
- Aktif menyelenggarakan pertemuan-pertemuan ilmiah dengan skala daerah, regional, nasional dan internasional.
4. Program Pengabdian Masyarakat
a. Memberikan masukan-masukan perbaikan sistem pendidikan dan pengajaran (sistem pengajaran, kurikulum dan paradigma/filosofi pendidikan);
b. Membantu para mahasiswa yang memerlukan bantuan dalam menempuh studinya seperti dengan pemberian beasiswa;
c. Melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial lainnya secara periodik.
5. Program Pembinaan Anggota
- Pembentukan pusat informasi yang dapat menyentuh seluruh anggota IA+17 Palembang;
- Menyebarluaskan informasi tentang peluang kerja, pendidikan lanjutan, pelatihan dan sebagainya kepada para anggota yang membutuhkan;
- Melaksanakan kegiatan pulang kampus secara periodik untuk keakraban sesama anggota;
- Membuat pengaturan pembagian kesejahteraan kepada pengurus pusat, daerah dan cabang;
- Pembentukan bulletin atau jurnal yang terbit secara berkala dengan memuat segala aktivitas IA+17 Palembang dan informasi dari anggotanya.
Pengurus Pusat IA+17 Palembang 2004 - 2007
Ketua Umum : Henderi Gunadi (Angkatan 3)
Sekretaris Umum : Sumarni Bayu Anita (Angkatan 3)
Bendahara Umum : Nurfanida Librianty (Angkatan 3)
*Berdasarkan AD/ART, kami menyadari kepengurusan ini seharusnya sudah berakhir tahun 2007 kemarin. Namun pergantian belum bisa dilaksanakan karena sesuai AD/ART harus melalui Munas. Untuk itu, kami menghimbau perwakilan setiap angkatan untuk bisa bargabung dalam usaha kita bersama untuk melaksanakan Munas dalam waktu dekat. Dalam hal ini, kami serahkan ke Badan Pengurus Harian SMA Negeri 17 Palembang yang ada di Facebook. Kami sebagai pribadi, maupun sebagai pengurus terpilih sebelum diadakannya pemilihan kembali juga membuka diri untuk menerima kritik, saran membangun dalam membentuk keorganisasian solid bagi seluruh alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang. Terima kasih.
Selasa, Juli 14, 2009
Anggaran Rumah Tangga IA+17 Palembang
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI SMA PLUS NEGERI 17 PALEMBANG
(IA+17 Palembang)
BAB I. UMUM
Pasal 1
1. Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut serta merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar dan dapat diubah oleh Musyawarah Nasional.
2. Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.
BAB II. KEANGGOTAAN
Pasal 2
STATUS
a. Anggota Biasa adalah setiap lulusan SMA Plus Negeri 17 Palembang.
b. Anggota Luar Biasa adalah staf pengajar dan karyawan tetap di SMA Plus Negeri 17 Palembang minimal tiga tahun.
c. Anggota Kehormatan adalah mereka yang berjasa dan mempunyai andil dalam pengembangan pendidikan.
d. Status Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diberikan oleh Pengurus Pusat melalui Surat Keputusan Pengurus Pusat IA+17 Palembang.
Pasal 3
PENERIMAAN ANGGOTA
- Pendaftaran dan penerimaan anggota biasa IA+17 Palembang dilaksanakan setiap saat pada pengurus pusat atau pengurus wilayah.
- Setiap alumni dianggap sah menjadi anggota biasa apabila telah mendaftarkan diri dan membayar uang pendaftaran dan iuran wajib tahunan.
- Apabila ayat 1 dan 2 sudah dipenuhi maka kepada anggota tersebut diberikan kartu anggota, yang berlaku seumur hidup.
- Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ayat 2 dan 3.
Pasal 4
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Anggota berhenti dari keanggotaannya karena meninggal dunia.
Pasal 5
SANKSI-SANKSI ANGGOTA
1. Anggota biasa mendapat sanksi disebabkan :
- Melakukan pelanggaran berat yang merugikan nama baik organisasi.
- Berbuat sesuatu yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh Musyawarah Nasional.
2. Sanksi yang diberikan kepada anggota biasa dalam bentuk :
a. Dicabut hak suara dan hak bicara.
b. Dicabut haknya untuk memilih dan dipilih.
3. Anggota yang diberikan sanksi berhak mendapatkan kesempatan membela diri dalam forum Musyawarah Nasional IA+17 Palembang atau forum yang sengaja dibentuk untuk maksud tersebut oleh Pengurus Pusat IA+17 Palembang.
BAB III. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
HAK-HAK ANGGOTA
1. Setiap anggota biasa mempunyai hak sebagai berikut :
a. Mempunyai hak suara dalam setiap rapat yang diselenggarakan;
b. Mempunyai hak memilih dan dipilih;
c. Meminta penjelasan mengenai kebijaksanaan organisasi;
d. Menerima bantuan dari organisasi;
e. Mengikuti segala kegiatan organisasi.
2. Anggota luar biasa dan kehormatan mempunyai hak seperti yang diatur pada pasal 5 ayat 1, kecuali ayat 1.a dan 1.b.
Pasal 7
KEWAJIBAN ANGGOTA
Semua anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional dan Pengurus.
2. Mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi.
BAB IV. PERMUSYAWARATAN
Bagian I. Musyawarah Nasional
Pasal 8
STATUS
1. Musyawarah Nasional (Munas) merupakan musyawarah pengurus pusat, pengurus wilayah dan anggota IA+17 Palembang.
2. Munas memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
3. Munas diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 9
KEKUASAAN DAN WEWENANG
- Menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan pokok organisasi dan program kerja organisasi.
- Memilih Pengurus Pusat berdasarkan musyawarah mufakat atau voting jika musyawarah mufakat tidak memungkinkan.
- Mengesahkan Pengurus Pusat terpilih.
- Membentuk dan atau menetapkan wilayah kepengurusan IA+17 Palembang untuk tingkat wilayah.
Pasal 10
TATA TERTIB
- Pengurus Pusat adalah penanggung jawab penyelenggaraan Munas.
- Peserta Munas terdiri dari Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan anggota IA+17 Palembang serta undangan Pengurus Pusat.
- Peserta Munas terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.
- Peserta penuh adalah pengurus pusat, pengurus wilayah, serta anggota biasa.
- Peserta peninjau adalah anggota luar biasa dan anggota kehormatan IA+17 Palembang yang diundang oleh Pengurus Pusat.
- Peserta penuh mempunyai hak suara dan bicara, sedangkan peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara.
- Setiap peserta penuh memiliki 1 hak suara.
- Pimpinan sidang dipilih dari peserta penuh Munas.
- Munas dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta yang ditentukan oleh Pengurus Pusat.
- Apabila ayat 9 tidak terpenuhi, maka Munas diundur selama 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
- Setelah penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus pusat oleh Munas, maka kepengurusan pusat dinyatakan demisioner.
Bagian II. Musyawarah Wilayah
Pasal 11
STATUS
- Musyawarah Wilayah (Muswil) merupakan musyawarah anggota wilayah.
- Muswil diselenggarakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 12
KEKUASAAN DAN WEWENANG
- Menetapkan program kerja wilayah.
- Memilih Pengurus Wilayah berdasarkan musyawarah mufakat atau voting jika musyawarah mufakat tidak memungkinkan.
- Mengesahkan Pengurus Wilayah terpilih.
Pasal 13
TATA TERTIB
1. Peserta Muswil terdiri dari pengurus wilayah, anggota wilayah dan undangan pengurus wilayah.
2. Pengurus wilayah adalah penanggungjawab penyelenggaraan Muswil.
3. Anggota mempunyai hak suara dan bicara, sedangkan undangan hanya mempunyai hak bicara.
4. Pimpinan sidang Muswil dipilih dari anggota wilayah.
5. Muswil dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota wilayah.
6. Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka Muswil diundur selama 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
7. Setelah penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus daerah oleh Muswil, maka kepengurusan wilayah dinyatakan demisioner.
Bagian III. Musyawarah Luar Biasa
Pasal 14
STATUS
Dalam keadaan luar biasa dapat diselenggarakan Musyawarah Luar Biasa atas inisiatif suatu wilayah dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh jumlah wilayah yang ada dan mendapat dukungan melebihi separuh dari jumlah pengurus wilayah di seluruh Indonesia.
Bagian IV. Pengurus Pusat
Pasal 15
STATUS
1. Pengurus Pusat adalah Badan Kepemimpinan Tertinggi Organisasi.
2. Masa jabatan Pengurus Pusat adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak SK. Susunan Kepengurusan ditandatangani dan atau serah terima jabatan dari Pengurus Pusat sebelumnya.
3. Ketua Umum Pengurus Pusat hanya dapat dijabat 2 (dua) kali periode secara berturut-turut.
Pasal 16
PERSONALIA PENGURUS PUSAT
- Formasi Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-Bidang.
- Persyaratan Pengurus Pusat adalah anggota biasa IA+17 Palembang, Warga Negara Indonesia yang mempunyai kepribadian yang baik, akhlaq dan moral yang baik, berprestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap IA+17 Palembang dan tidak terlibat partai/organisasi terlarang.
- Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugasnya/nonaktif maka dapat dipilih Pejabat Sementara Ketua Umum oleh Rapat Pleno Pengurus Pusat, sampai terselenggaranya Munas.
Pasal 17
TUGAS DAN KEWAJIBAN
- Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Munas.
- Mengumumkan kepada seluruh anggota segala keputusan dan perubahan yang berhubungan dengan organisasi.
- Pengurus Pusat bertanggungjawab kepada Munas.
- Pengurus Pusat yang baru dapat melaksanakan tugasnya setelah dilakukan serah terima jabatan dari Pengurus Pusat sebelumnya.
- Serah terima jabatan dengan segala asset organisasi yang ada dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah kepengurusan baru terbentuk.
- Apabila ayat 5 tidak dapat dilaksanakan maka pengurus baru dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana hasil ketetapan Munas.
- Melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) setiap tahun kegiatan atau setidak-tidaknya 1 (satu) kali selama periode kepengurusan.
- Rakernas Pengurus Pusat merupakan wadah pengambilan keputusan tertinggi dalam kepengurusan Pusat.
Bagian V. Pengurus Wilayah
Pasal 18
STATUS
- Pengurus Wilayah (Pengwil) adalah pembantu dan pelaksana Pengurus Pusat di wilayah.
- Pengwil dibentuk untuk menkoordinir kesatuan organisasi yang dibentuk di daerah (propinsi, kota dan kabupaten) dan atau instansi swasta maupun pemerintah dimana terdapat alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang.
- Masa jabatan Pengwil adalah 1 (satu) tahun. Ketua Pengwil hanya dapat dijabat 2 (dua) kali periode secara berturut-turut.
Pasal 19
PERSONALIA PENGURUS WILAYAH
- Formasi Pengwil sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-Bidang.
- Persyaratan Pengurus Wilayah adalah anggota biasa IA+17 Palembang, Warga Negara Indonesia yang mempunyai kepribadian baik, akhlaq dan moral yang baik, berprestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap IA+17 Palembang dan tidak terlibat partai/organisasi terlarang.
- Apabila Ketua Pengwil tidak dapat menjalankan tugasnya/nonaktif maka dapat dipilih Pejabat Sementara Ketua oleh Rapat Pleno Pengwil, sampai terselenggaranya Munas.
Pasal 20
TUGAS DAN KEWAJIBAN
1. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Pusat tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya.
2. Mewakili Pengurus Pusat dalam menyelesaikan tugas intern lingkungan koordinasi tanpa meninggalkan aspirasi wilayah.
3. Memberikan bimbingan, membina, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan cabang dalam wilayah koordinasinya.
4. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan minimal 1 (satu) tahun sekali kepada Pengurus Pusat.
5. Melaksanakan segala hal yang diputuskan dalam Muswil.
6. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Muswil dan bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat.
7. Serah terima jabatan dengan segala asset kepengurusan wilayah yang ada dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah pengurusan terbentuk.
8. Apabila ayat 7 tidak dapat dilaksanakan maka pengurus baru dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanah Musyawarah Wilayah.
Bagian VI. Badan Pelengkap
Pasal 21
PEMBINA DAN PENASEHAT
- Pembina dan penasehat adalah anggota IA+17 Palembang yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi serta karena jabatan strukturalnya yang berhubungan langsung dengan IA+17 Palembang.
- Pembina dan penasehat adalah wadah konsultasi pelaksanaan ketetapan Munas.
- Jumlah anggota Pembina dan Penasehat ditetapkan oleh Pengurus Pusat IA+17 Palembang terpilih.
BAB VII. KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 22
- 30 (tiga puluh) persen dari jumlah penerimaan iuran anggota merupakan bagian Pengurus Pusat.
- 70 (tujuh puluh) persen dari jumlah penerimaan iuran anggota merupakan bagian Pengurus Wilayah.
- Mengenai prosedur penarikan iuran anggota akan diatur melalui pedoman tersendiri yang akan dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dengan memperhatikan kondisi di daerah masing-masing.
- Pengaturan pembagian kesejahteraan terhadap pengurus dan anggota yang terkait diatur oleh pengurus pusat dengan kesepakatan pengurus wilayah.
Pasal 23
- Besarnya iuran wajib tahunan ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
- Segala sesuatu yang menyangkut keuangan, baik uang keluar ataupun masuk, harus dibukukan dan disertai bukti-bukti sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Setiap permohonan bantuan dan pemasukan keuangan yang diperoleh panitia, tim-tim dan bidang-bidang harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat/Pengwil.
- Setiap tahun Pengurus Pusat dan Pengwil harus menyusun laporan keuangan dan dapat diaudit.
BAB VIII. PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Munas.
BAB IX. ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
Setiap anggota IA+17 Palembang dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini setelah ditetapkan.
BAB X. PENUTUP
Pasal 26
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal disahkan.
Disahkan di :
Kota : Palembang
Tanggal : 11 November 2004
Oleh :
Ketua Sidang (Henderi)
Anggota 1 (Muhammad Setyadi)
Anggota 2 (Dedi Purwanto)
*) Dalam Musyawarah Nasional I IA+17 Palembang, Selasa-Kamis/9-11 November 2004, bertempat di Ruang Serba Guna SMA Plus Negeri 17 Palembang.
IKATAN ALUMNI SMA PLUS NEGERI 17 PALEMBANG
(IA+17 Palembang)
BAB I. UMUM
Pasal 1
1. Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut serta merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar dan dapat diubah oleh Musyawarah Nasional.
2. Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.
BAB II. KEANGGOTAAN
Pasal 2
STATUS
a. Anggota Biasa adalah setiap lulusan SMA Plus Negeri 17 Palembang.
b. Anggota Luar Biasa adalah staf pengajar dan karyawan tetap di SMA Plus Negeri 17 Palembang minimal tiga tahun.
c. Anggota Kehormatan adalah mereka yang berjasa dan mempunyai andil dalam pengembangan pendidikan.
d. Status Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diberikan oleh Pengurus Pusat melalui Surat Keputusan Pengurus Pusat IA+17 Palembang.
Pasal 3
PENERIMAAN ANGGOTA
- Pendaftaran dan penerimaan anggota biasa IA+17 Palembang dilaksanakan setiap saat pada pengurus pusat atau pengurus wilayah.
- Setiap alumni dianggap sah menjadi anggota biasa apabila telah mendaftarkan diri dan membayar uang pendaftaran dan iuran wajib tahunan.
- Apabila ayat 1 dan 2 sudah dipenuhi maka kepada anggota tersebut diberikan kartu anggota, yang berlaku seumur hidup.
- Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ayat 2 dan 3.
Pasal 4
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Anggota berhenti dari keanggotaannya karena meninggal dunia.
Pasal 5
SANKSI-SANKSI ANGGOTA
1. Anggota biasa mendapat sanksi disebabkan :
- Melakukan pelanggaran berat yang merugikan nama baik organisasi.
- Berbuat sesuatu yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh Musyawarah Nasional.
2. Sanksi yang diberikan kepada anggota biasa dalam bentuk :
a. Dicabut hak suara dan hak bicara.
b. Dicabut haknya untuk memilih dan dipilih.
3. Anggota yang diberikan sanksi berhak mendapatkan kesempatan membela diri dalam forum Musyawarah Nasional IA+17 Palembang atau forum yang sengaja dibentuk untuk maksud tersebut oleh Pengurus Pusat IA+17 Palembang.
BAB III. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
HAK-HAK ANGGOTA
1. Setiap anggota biasa mempunyai hak sebagai berikut :
a. Mempunyai hak suara dalam setiap rapat yang diselenggarakan;
b. Mempunyai hak memilih dan dipilih;
c. Meminta penjelasan mengenai kebijaksanaan organisasi;
d. Menerima bantuan dari organisasi;
e. Mengikuti segala kegiatan organisasi.
2. Anggota luar biasa dan kehormatan mempunyai hak seperti yang diatur pada pasal 5 ayat 1, kecuali ayat 1.a dan 1.b.
Pasal 7
KEWAJIBAN ANGGOTA
Semua anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional dan Pengurus.
2. Mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi.
BAB IV. PERMUSYAWARATAN
Bagian I. Musyawarah Nasional
Pasal 8
STATUS
1. Musyawarah Nasional (Munas) merupakan musyawarah pengurus pusat, pengurus wilayah dan anggota IA+17 Palembang.
2. Munas memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
3. Munas diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 9
KEKUASAAN DAN WEWENANG
- Menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan pokok organisasi dan program kerja organisasi.
- Memilih Pengurus Pusat berdasarkan musyawarah mufakat atau voting jika musyawarah mufakat tidak memungkinkan.
- Mengesahkan Pengurus Pusat terpilih.
- Membentuk dan atau menetapkan wilayah kepengurusan IA+17 Palembang untuk tingkat wilayah.
Pasal 10
TATA TERTIB
- Pengurus Pusat adalah penanggung jawab penyelenggaraan Munas.
- Peserta Munas terdiri dari Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan anggota IA+17 Palembang serta undangan Pengurus Pusat.
- Peserta Munas terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.
- Peserta penuh adalah pengurus pusat, pengurus wilayah, serta anggota biasa.
- Peserta peninjau adalah anggota luar biasa dan anggota kehormatan IA+17 Palembang yang diundang oleh Pengurus Pusat.
- Peserta penuh mempunyai hak suara dan bicara, sedangkan peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara.
- Setiap peserta penuh memiliki 1 hak suara.
- Pimpinan sidang dipilih dari peserta penuh Munas.
- Munas dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta yang ditentukan oleh Pengurus Pusat.
- Apabila ayat 9 tidak terpenuhi, maka Munas diundur selama 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
- Setelah penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus pusat oleh Munas, maka kepengurusan pusat dinyatakan demisioner.
Bagian II. Musyawarah Wilayah
Pasal 11
STATUS
- Musyawarah Wilayah (Muswil) merupakan musyawarah anggota wilayah.
- Muswil diselenggarakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 12
KEKUASAAN DAN WEWENANG
- Menetapkan program kerja wilayah.
- Memilih Pengurus Wilayah berdasarkan musyawarah mufakat atau voting jika musyawarah mufakat tidak memungkinkan.
- Mengesahkan Pengurus Wilayah terpilih.
Pasal 13
TATA TERTIB
1. Peserta Muswil terdiri dari pengurus wilayah, anggota wilayah dan undangan pengurus wilayah.
2. Pengurus wilayah adalah penanggungjawab penyelenggaraan Muswil.
3. Anggota mempunyai hak suara dan bicara, sedangkan undangan hanya mempunyai hak bicara.
4. Pimpinan sidang Muswil dipilih dari anggota wilayah.
5. Muswil dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota wilayah.
6. Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka Muswil diundur selama 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
7. Setelah penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus daerah oleh Muswil, maka kepengurusan wilayah dinyatakan demisioner.
Bagian III. Musyawarah Luar Biasa
Pasal 14
STATUS
Dalam keadaan luar biasa dapat diselenggarakan Musyawarah Luar Biasa atas inisiatif suatu wilayah dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh jumlah wilayah yang ada dan mendapat dukungan melebihi separuh dari jumlah pengurus wilayah di seluruh Indonesia.
Bagian IV. Pengurus Pusat
Pasal 15
STATUS
1. Pengurus Pusat adalah Badan Kepemimpinan Tertinggi Organisasi.
2. Masa jabatan Pengurus Pusat adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak SK. Susunan Kepengurusan ditandatangani dan atau serah terima jabatan dari Pengurus Pusat sebelumnya.
3. Ketua Umum Pengurus Pusat hanya dapat dijabat 2 (dua) kali periode secara berturut-turut.
Pasal 16
PERSONALIA PENGURUS PUSAT
- Formasi Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-Bidang.
- Persyaratan Pengurus Pusat adalah anggota biasa IA+17 Palembang, Warga Negara Indonesia yang mempunyai kepribadian yang baik, akhlaq dan moral yang baik, berprestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap IA+17 Palembang dan tidak terlibat partai/organisasi terlarang.
- Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugasnya/nonaktif maka dapat dipilih Pejabat Sementara Ketua Umum oleh Rapat Pleno Pengurus Pusat, sampai terselenggaranya Munas.
Pasal 17
TUGAS DAN KEWAJIBAN
- Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Munas.
- Mengumumkan kepada seluruh anggota segala keputusan dan perubahan yang berhubungan dengan organisasi.
- Pengurus Pusat bertanggungjawab kepada Munas.
- Pengurus Pusat yang baru dapat melaksanakan tugasnya setelah dilakukan serah terima jabatan dari Pengurus Pusat sebelumnya.
- Serah terima jabatan dengan segala asset organisasi yang ada dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah kepengurusan baru terbentuk.
- Apabila ayat 5 tidak dapat dilaksanakan maka pengurus baru dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana hasil ketetapan Munas.
- Melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) setiap tahun kegiatan atau setidak-tidaknya 1 (satu) kali selama periode kepengurusan.
- Rakernas Pengurus Pusat merupakan wadah pengambilan keputusan tertinggi dalam kepengurusan Pusat.
Bagian V. Pengurus Wilayah
Pasal 18
STATUS
- Pengurus Wilayah (Pengwil) adalah pembantu dan pelaksana Pengurus Pusat di wilayah.
- Pengwil dibentuk untuk menkoordinir kesatuan organisasi yang dibentuk di daerah (propinsi, kota dan kabupaten) dan atau instansi swasta maupun pemerintah dimana terdapat alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang.
- Masa jabatan Pengwil adalah 1 (satu) tahun. Ketua Pengwil hanya dapat dijabat 2 (dua) kali periode secara berturut-turut.
Pasal 19
PERSONALIA PENGURUS WILAYAH
- Formasi Pengwil sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-Bidang.
- Persyaratan Pengurus Wilayah adalah anggota biasa IA+17 Palembang, Warga Negara Indonesia yang mempunyai kepribadian baik, akhlaq dan moral yang baik, berprestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap IA+17 Palembang dan tidak terlibat partai/organisasi terlarang.
- Apabila Ketua Pengwil tidak dapat menjalankan tugasnya/nonaktif maka dapat dipilih Pejabat Sementara Ketua oleh Rapat Pleno Pengwil, sampai terselenggaranya Munas.
Pasal 20
TUGAS DAN KEWAJIBAN
1. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Pusat tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya.
2. Mewakili Pengurus Pusat dalam menyelesaikan tugas intern lingkungan koordinasi tanpa meninggalkan aspirasi wilayah.
3. Memberikan bimbingan, membina, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan cabang dalam wilayah koordinasinya.
4. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan minimal 1 (satu) tahun sekali kepada Pengurus Pusat.
5. Melaksanakan segala hal yang diputuskan dalam Muswil.
6. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Muswil dan bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat.
7. Serah terima jabatan dengan segala asset kepengurusan wilayah yang ada dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah pengurusan terbentuk.
8. Apabila ayat 7 tidak dapat dilaksanakan maka pengurus baru dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanah Musyawarah Wilayah.
Bagian VI. Badan Pelengkap
Pasal 21
PEMBINA DAN PENASEHAT
- Pembina dan penasehat adalah anggota IA+17 Palembang yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi serta karena jabatan strukturalnya yang berhubungan langsung dengan IA+17 Palembang.
- Pembina dan penasehat adalah wadah konsultasi pelaksanaan ketetapan Munas.
- Jumlah anggota Pembina dan Penasehat ditetapkan oleh Pengurus Pusat IA+17 Palembang terpilih.
BAB VII. KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 22
- 30 (tiga puluh) persen dari jumlah penerimaan iuran anggota merupakan bagian Pengurus Pusat.
- 70 (tujuh puluh) persen dari jumlah penerimaan iuran anggota merupakan bagian Pengurus Wilayah.
- Mengenai prosedur penarikan iuran anggota akan diatur melalui pedoman tersendiri yang akan dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dengan memperhatikan kondisi di daerah masing-masing.
- Pengaturan pembagian kesejahteraan terhadap pengurus dan anggota yang terkait diatur oleh pengurus pusat dengan kesepakatan pengurus wilayah.
Pasal 23
- Besarnya iuran wajib tahunan ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
- Segala sesuatu yang menyangkut keuangan, baik uang keluar ataupun masuk, harus dibukukan dan disertai bukti-bukti sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Setiap permohonan bantuan dan pemasukan keuangan yang diperoleh panitia, tim-tim dan bidang-bidang harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat/Pengwil.
- Setiap tahun Pengurus Pusat dan Pengwil harus menyusun laporan keuangan dan dapat diaudit.
BAB VIII. PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Munas.
BAB IX. ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
Setiap anggota IA+17 Palembang dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini setelah ditetapkan.
BAB X. PENUTUP
Pasal 26
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal disahkan.
Disahkan di :
Kota : Palembang
Tanggal : 11 November 2004
Oleh :
Ketua Sidang (Henderi)
Anggota 1 (Muhammad Setyadi)
Anggota 2 (Dedi Purwanto)
*) Dalam Musyawarah Nasional I IA+17 Palembang, Selasa-Kamis/9-11 November 2004, bertempat di Ruang Serba Guna SMA Plus Negeri 17 Palembang.
Anggaran Dasar IA+17 Palembang
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI SMA PLUS NEGERI 17 PALEMBANG
IKATAN ALUMNI SMA PLUS NEGERI 17 PALEMBANG
(IA+17 Palembang)
MUKADDIMAH
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan niat untuk ikut mengemban tanggung jawab sesuai dengan kemampuan profesional yang dimiliki, pada tanggal 10 November 2004, para Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang sepakat untuk membentuk dan mengembangkan organisasi IKATAN ALUMNI. Organisasi ini berpedoman pada Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I. UMUM
Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ORGANISASI
1. Organisasi ini bernama “Ikatan Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang” disingkat “IA+17 Palembang”.
2. IA+17 Palembang berkedudukan di SMA Plus Negeri 17 Palembang, Sumatera Selatan.
Pasal 2
WAKTU
IA+17 Palembang didirikan di Palembang tanggal 10 November 2004 untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
ASAS
IA+17 Palembang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 4
TUJUAN
IA+17 Palembang bertujuan untuk :
- Mengkoordinir dan membina setiap bentuk kegiatan Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang di seluruh wilayah hukum Indonesia.
- Memotivasi Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang untuk mengembangkan segenap potensinya, baik akal, keilmuan, budaya yang bersifat kreatif dan aplikatif.
- Memberikan sumbangan pemikiran kepada SMA Plus Negeri 17 Palembang untuk peningkatan mutu pendidikan.
- Memupuk, membina persahabatan dan persaudaraan sesama Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang.
- Membangun jaringan serta menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial dan kemanusiaan.
- Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peranan dan solidaritas Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang terhadap almamater.
Pasal 5
SIFAT
1. IA+17 Palembang adalah satu-satunya wadah organisasi bagi Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang yang berwenang mengkoordinasi dan membina segala kegiatan Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. IA+17 Palembang merupakan organisasi independen dan tidak menganut suatu aliran politik tertentu.
3. IA+17 Palembang adalah organisasi yang bersifat keilmuan dan kekeluargaan.
BAB II. LAMBANG
Pasal 6
LAMBANG ORGANISASI
Lambang organisasi IA+17 Palembang adalah sebagai berikut:
MUKADDIMAH
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan niat untuk ikut mengemban tanggung jawab sesuai dengan kemampuan profesional yang dimiliki, pada tanggal 10 November 2004, para Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang sepakat untuk membentuk dan mengembangkan organisasi IKATAN ALUMNI. Organisasi ini berpedoman pada Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I. UMUM
Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ORGANISASI
1. Organisasi ini bernama “Ikatan Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang” disingkat “IA+17 Palembang”.
2. IA+17 Palembang berkedudukan di SMA Plus Negeri 17 Palembang, Sumatera Selatan.
Pasal 2
WAKTU
IA+17 Palembang didirikan di Palembang tanggal 10 November 2004 untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
ASAS
IA+17 Palembang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 4
TUJUAN
IA+17 Palembang bertujuan untuk :
- Mengkoordinir dan membina setiap bentuk kegiatan Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang di seluruh wilayah hukum Indonesia.
- Memotivasi Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang untuk mengembangkan segenap potensinya, baik akal, keilmuan, budaya yang bersifat kreatif dan aplikatif.
- Memberikan sumbangan pemikiran kepada SMA Plus Negeri 17 Palembang untuk peningkatan mutu pendidikan.
- Memupuk, membina persahabatan dan persaudaraan sesama Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang.
- Membangun jaringan serta menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial dan kemanusiaan.
- Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peranan dan solidaritas Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang terhadap almamater.
Pasal 5
SIFAT
1. IA+17 Palembang adalah satu-satunya wadah organisasi bagi Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang yang berwenang mengkoordinasi dan membina segala kegiatan Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. IA+17 Palembang merupakan organisasi independen dan tidak menganut suatu aliran politik tertentu.
3. IA+17 Palembang adalah organisasi yang bersifat keilmuan dan kekeluargaan.
BAB II. LAMBANG
Pasal 6
LAMBANG ORGANISASI
Lambang organisasi IA+17 Palembang adalah sebagai berikut:

Pasal 7
ARTI DAN MAKNA LAMBANG
1. Tulisan IA+17 Palembang melambangkan identitas anggota perkumpulan yang merupakan Ikatan Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang.
2. Tanda Plus atau Tambah menunjukkan keseimbangan yang kokoh, keunggulan dan keprofesionalan organisasi dalam mendukung pembangunan nasional.
3. Warna hijau menyimbolkan SMA Plus Negeri 17 Palembang sebagai kampus hijau.
4. Warna hitam menyimbolkan tentang sifat kuat, elegan dan loyalitas terhadap almamater.
BAB III. KEANGGOTAAN
Pasal 8
KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan IA+17 Palembang terdiri dari :
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Luar Biasa.
c. Anggota Kehormatan.
2. Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Sifat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV. ORGANISASI
Pasal 9
KELENGKAPAN ORGANISASI
IA+17 Palembang memiliki kelengkapan organisasi sebagai berikut :
- Musyawarah Nasional.
- Pengurus Pusat.
- Pengurus Wilayah.
- Rapat Kerja.
- Musyawarah Luar Biasa
Pasal 10
KEPENGURUSAN
- Pengurus Pusat berkedudukan di Palembang, Propinsi Sumatera Selatan.
- Pengurus Wilayah berkedudukan di Ibukota Propinsi yang bersangkutan dan untuk propinsi yang tidak mencapai anggota 10 orang maka dilakukan penggabungan dengan Pengurus Wilayah terdekat dengan propinsi tersebut.
- Pengurus Wilayah bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat.
Pasal 11
MUSYAWARAH
1. Musyawarah Nasional (Munas) merupakan forum musyawarah untuk mengevaluasi kinerja Pengurus Pusat sebelumnya, memilih dan membentuk Pengurus Pusat baru serta menentukan arah kebijakan program organisasi.
2. Musyawarah Wilayah (Muswil) merupakan forum musyawarah untuk memilih dan membentuk pengurus wilayah sebagai pembantu pelaksana kebijakan pengurus pusat.
3. Musyawarah Luar Biasa dapat diselenggarakan pada kondisi tertentu dan diatur selengkapnya dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
KEUANGAN
Sumber keuangan dan kekayaan IA+17 Palembang diperoleh dari :
a. Iuran anggota.
b. Bantuan yang bersifat tidak mengikat.
c. Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan IA+17 Palembang yang bersifat tidak mengikat.
BAB V. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
Anggaran Dasar IA+17 Palembang dapat diubah berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional IA+17 Palembang yang diputuskan oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) suara dari jumlah peserta anggota yang hadir pada Musyawarah Nasional IA+17 Palembang bersangkutan.
BAB VI. LAIN-LAIN
Pasal 14
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran IA+17 Palembang hanya dapat dilakukan oleh keputusan Musyawarah Nasional yang diadakan untuk maksud tersebut dan dihadiri oleh minimal 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota biasa dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota yang hadir.
Pasal 15
PERATURAN PERALIHAN
1. Peraturan-peraturan dan kebijakan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2. Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi.
Disahkan di :
Kota : Palembang
Tanggal : 10 November 2004
Oleh :
Ketua Sidang (Henderi)
Anggota 1 (Muhammad Setyadi)
Anggota 2 (Dedi Purwanto)
*) Dalam Musyawarah Nasional I IA+17 Palembang, Selasa-Kamis/9-11 November 2004, bertempat di Ruang Serba Guna SMA Plus Negeri 17 Palembang.
GBHO IA+17 Palembang
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
IKATAN ALUMNI SMA PLUS NEGERI 17 PALEMBANG
(IA+17 Palembang)
A. VISI
Mewujudkan ikatan alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang dan memberikan kontribusi penting bagi perkembangan pendidikan Indonesia.
B. MISI
1. Berorientasi pada terjalinnya tali silaturahmi yang erat antar alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang.
2. Menjadi mitra sejajar dengan pihak SMA Plus Negeri 17 Palembang dalam membentuk sumber daya manusia yang kritis, kreatif, profesional, berakhlaq dan bermoral.
3. Melaksanakan manajemen terbuka sehingga menjadikan organisasi yang efektif, efisien dan handal.
4. Memberi kontribusi positif pada masyarakat umumnya dan keluarga besar SMA Plus Negeri 17 Palembang khususnya.
C. NILAI-NILAI
◙ Kebersamaan : Setiap langkah organisasi selalu mengutamakan kepentingan bersama Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang dan setiap anggota sadar sebagai bagian dari keluarga besar Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang.
◙ Manfaat : Setiap langkah organisasi harus memberikan manfaat kepada anggota, almamater ataupun masyarakat umum secara luas.
◙ Responsif : Organisasi berjalan atas dasar kebutuhan dan harapan anggota, menghormati gagasan anggota, mendorong partisipasi anggota dan memberikan komitmen kepada anggota.
D. SASARAN
1. Terjalinnya komunikasi yang efektif dan bermanfaat antar anggota IA+17 Palembang.
2. Terciptanya kontribusi yang penting bagi pengembangan IA+17 Palembang dan pendidikan di Indonesia.
E. STRATEGI
1. Mengkoordinasikan persebaran anggota IA+17 Palembang.
2. Menciptakan media komunikasi yang efektif bagi para anggota.
3. Menyelenggarakan forum-forum IA+17 Palembang dalam rangka meningkatkan profesionalisme anggota pada umumnya.
4. Memantapkan peranan IA+17 Palembang dalam wacana pendidikan nasional.
Disahkan di :
Kota : Palembang
Tanggal : 10 November 2004
Oleh :
Ketua Sidang (Henderi)
Anggota 1 (Muhammad Setyadi)
Anggota 2 (Dedi Purwanto)
*) Ditetapkan dalam Musyawarah Nasional I IA+17 Palembang, Selasa-Kamis/9-11 November 2004, bertempat di Ruang Serba Guna SMA Plus Negeri 17 Palembang.
IKATAN ALUMNI SMA PLUS NEGERI 17 PALEMBANG
(IA+17 Palembang)
A. VISI
Mewujudkan ikatan alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang dan memberikan kontribusi penting bagi perkembangan pendidikan Indonesia.
B. MISI
1. Berorientasi pada terjalinnya tali silaturahmi yang erat antar alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang.
2. Menjadi mitra sejajar dengan pihak SMA Plus Negeri 17 Palembang dalam membentuk sumber daya manusia yang kritis, kreatif, profesional, berakhlaq dan bermoral.
3. Melaksanakan manajemen terbuka sehingga menjadikan organisasi yang efektif, efisien dan handal.
4. Memberi kontribusi positif pada masyarakat umumnya dan keluarga besar SMA Plus Negeri 17 Palembang khususnya.
C. NILAI-NILAI
◙ Kebersamaan : Setiap langkah organisasi selalu mengutamakan kepentingan bersama Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang dan setiap anggota sadar sebagai bagian dari keluarga besar Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang.
◙ Manfaat : Setiap langkah organisasi harus memberikan manfaat kepada anggota, almamater ataupun masyarakat umum secara luas.
◙ Responsif : Organisasi berjalan atas dasar kebutuhan dan harapan anggota, menghormati gagasan anggota, mendorong partisipasi anggota dan memberikan komitmen kepada anggota.
D. SASARAN
1. Terjalinnya komunikasi yang efektif dan bermanfaat antar anggota IA+17 Palembang.
2. Terciptanya kontribusi yang penting bagi pengembangan IA+17 Palembang dan pendidikan di Indonesia.
E. STRATEGI
1. Mengkoordinasikan persebaran anggota IA+17 Palembang.
2. Menciptakan media komunikasi yang efektif bagi para anggota.
3. Menyelenggarakan forum-forum IA+17 Palembang dalam rangka meningkatkan profesionalisme anggota pada umumnya.
4. Memantapkan peranan IA+17 Palembang dalam wacana pendidikan nasional.
Disahkan di :
Kota : Palembang
Tanggal : 10 November 2004
Oleh :
Ketua Sidang (Henderi)
Anggota 1 (Muhammad Setyadi)
Anggota 2 (Dedi Purwanto)
*) Ditetapkan dalam Musyawarah Nasional I IA+17 Palembang, Selasa-Kamis/9-11 November 2004, bertempat di Ruang Serba Guna SMA Plus Negeri 17 Palembang.
Jumat, Juli 10, 2009
Meretas Mimpi yang Terkunci
Semua manusia punya masa lalu. Sebagian disembunyikan, sebagian lagi dikeluarkan bahkan diblow-up. Saat kegagalan ada, saat kesedihan menghampiri, saat keburukan yang muncul, manusia berusaha membelenggu diri bahwa itu bukanlah bagian dari hidupnya. Semua sisi negatif itu berada di luar, sisi eksternal yang tak berhak bahkan hanya untuk meresap.
Sesosok tua pun berujar, sudah sewajarnya. Sudah sewajarnya manusia bangga dengan kesuksesan dan mengubur sisi gelap dirinya. Well, karena begitulah yang kulihat akhir-akhir ini. Lihat sosok-sosok manusia yang saat ini rajin berseliweran di media massa, SBY, Michael Jackson, Antasari Azhar, Manohara... Semua menonjolkan sisi positif, namun di pihak lawan, semua meracaunya dengan sisi negatif. Aku sendiri, lebih memilih untuk menjejali pikiranku dengan hal-hal yang positif. Biarlah yang negatif menjadi bagian pihak lain yang akan sedikit demi sedikit mengurangi aura kebahagiaan di senyum yang akan ia tawarkan kepada dunia.
Saat ini, di tengah serbuan cacian dan teriakan kebencian, senyum itu selalu menjadi penawar. Banyak peristiwa yang berusaha mengguncang, membuatku terdiam, namun aku percaya, saat tarikan nafas paling panjang telah terhembus, dan bibirku tertarik ke atas untuk tersenyum, maka semuanya akan baik-baik saja.
Hari demi hari telah berlalu. Sangat menyenangkan bila ada mimpi yang akan dikejar. Namun, bila kini semua mimpi itu hilang? Hidup terasa sangat datar. Tak ada yang menjadi alasan untuk terus berlari dengan kencang. Kini, hanya berjalan pelan, sambil sesekali melepaskan pandangan yang juga pelan... Ritme suara hidupku tak penuh warna lagi, semua menjadi berwarna biru.
Hanya ada satu alasan yang membuatku terus bertahan. Aroma udara itu. Aroma pertemuan dan memaafkan. Sama seperti beberapa waktu lalu, saat dunia sedikit berbaik hati, untuk mempertemukanku kembali dengan seorang teman lama. Ada sisi gelap yang menyelimuti lingkunganku saat itu, saat aku mengenal dia. Namun, sisi gelap itu dibiarkan menjadi masa lalu. Ia tak mengingatnya. Ia hanya menanyakan kabar, dan apa pekerjaanku sekarang.
Mimpi dan mimpi... Begitu banyak mimpi, namun begitu banyak alasan pula yang membuatnya hanya selalu menjadi mimpi. Dunia, sedikit banyak, aku ingin berterima kasih atas apa yang kujalani saat ini, yang kumiliki saat ini. Sungguh, aku berbahagia atas itu... Namun, sesosok tua itu pun berujar, manusia takkan pernah merasa terpuaskan atas apa yang ada. Dan jujur pula kukatakan aku butuh sebuah mimpi lagi yang membuatku merasa hidup ini penuh warna.
Satu mimpi saja... tentang harapan. Jangan biarkan aku menjadi layaknya mumi yang bisa tersenyum namun tak mengerti kepada apa dan siapa senyum itu kutujukan... Aku ingin satu saja mimpiku bisa terbangun, tak hanya terkunci dalam alam bawah sadarku. Sampai kutemukan satu alasan yang benar-benar bisa menyadarkanku tentang pentingnya mengejar mimpiku yang malu untuk kuraih, aku hanya ingin bisa bernafas normal. Tak pendek-pendek, dan tersengal. Tuhan... Bisakah Kau ciptakan lagi keajaiban untukku, sebuah jalan, untuk takdir, agar mimpi itu tak hanya sekedar mimpi...
Sabtu, Juli 04, 2009
Pengen ke Singapore...

Pengen ke Singapore... Hee... Tau nih, beberapa hari terakhir ngebet banget pengen ke luar negeri. Mungkin udah dari dulu sih. Kalo abis nonton film barat, mesti mikir, kapan ya aku bisa ke sana? Pengen ke Liverpool, tempat pemain bola favoritku dulu bercokol, Michael Owen. Ato pengen ke USA, negaranya film Sex in the City maen. Apalagi kalo sekarang suka nonton tayangan Wara-Wirinya si Adul & Komeng. Deuh, bikin jealous aja...
Masih suka membangun sikap feodalisme, kayaknya gak mungkin aku ke luar negeri. Itu kan kerjaannya orang-orang kaya, ato kalo gak orang-orang pinter yang sekalian sekolah di luar negeri bisa jalan-jalan di negara itu. Tapi... anggapan itu berubah, apalagi setelah melihat orang-orang sekitarku yang biasa-biasa aja kayak aku (hee... kurang-lebih), ternyata bisa tuh ke luar negeri. Minimal ke Singapore dan Malaysia. Ini, bukan urusan jadi TKI, bok! Murni cuma mo travelling... :)
Nah, suatu ketika, aku yang emang kerjanya suka nyari-nyari berita tentang pendidikan di koran langganan kantorku, Sumatera Ekspress menemukan iklan undian Tiket Gratis ke Singapore "The Great Singapore Sale 2009". Undian ini berlangsung sejak tanggal 4 Juni - 4 Juli 2009. Jadinya, aku pun mengubek-ubek koleksi koran kantorku sejak tanggal 4 Juni hingga berakhirnya pemasangan tiket itu di tanggal 30 Juni 2009. Selain itu, kadang orang rumah juga suka beli koran ini, jadinya digunting juga deh... Hee... Sampai akhir pengumpulan, koleksi tiket yang akan kukirim itu sebanyak 19 tiket senilai $50 dan 11 tiket senilai $10. Jadi, totalnya senilai $1.060. Semoga ada yang nyangkut, deh... Jadi, bisa menang! Hee... Amin, amin, amin!

Sebenernya, cerita tentang ikut undian ini gak berhenti sampe selesainya tiket terkumpul. Tapi juga, ada cerita ketika aku harus membuat paspor di Kantor Imigrasi Palembang. Wah, jadi rada tengsin nih, harus bagi-bagi cerita tentang hasrat aku pengen ke Singapore. Hue'e'e... Ya, jadi, bermodal informasi gimana caranya bikin paspor dari Mbah Google, trus nanya alamat Kantor Imigrasi Palembang ke Bu Juni (temen sekantor yang udah punya paspor), pergilah aku ke Jakabaring. Itu pun perginya, karena sekalian ada takziyah orang tua tentor di Plaju. Jadi pulangnya, disempetin ke Kantor Imigrasi karena searah.
Sungguh, wanti punya wanti, pengennya lurus-lurus aja bikin paspornya. Tapi apa dikata, karena tiket harus dikirimkan paling lambat hari ini, Sabtu, 4 Juli 2009, aku yang baru ngurus hari Rabu, 1 Juli 2009, terpaksa gak lurus-lurus banget. Hahaha... Udah ah, aku gak mo cerita detil, tapi selama 3 hari, waktuku emang bolak-balik ngurus tuh paspor. Ini nih, detilnya:
Hari pertama: Dateng, beli form, kumpul form+fotokopi kartu keluarga+fotokopi ktp+fotokopi akta kelahiran+surat rekomendasi dari kantor, kasih duit pembuatan paspor
Hari kedua: Dateng, foto, cap 10 jari, wawancara dikit, tanda tangan paspor
Hari ketiga: Dateng, ambil paspor, disuruh fotokopi lembar pertama & belakang, kumpulin fotokopian tsb, pulang!
Nah, jadi seluruh persyaratan sudah lengkap! Ada nomor paspor dan ada nomor NPWP (kalo ini mah, udah bikin dari dulu... hee...). Hari ini, aku mengantarkan langsung 30 tiketku yang sudah terbungkus amplop coklat itu ke Sumatera Ekspress. Sempet panas dingin lho... Hahaha, lebay... Yaah, setiap orang boleh berharap kan? Aku tahu, mungkin sebagian dari kalian bahkan udah ada yang bolak-balik ke luar negeri. Jadi, hasrat pengennya gak lagi sebesar aku. Hee...
Well, kata orang, kalo emang pengen sesuatu, berbuatlah sesuatu, jangan hanya bermimpi. Jadi, walau cuma ikut undian, tapi ini adalah salah satu cara untuk berbuat sesuatu. Kalo gak menang juga gak pa-pa... Manusia kan bisanya berusaha, menang-gaknya tergantung Yang Di Atas. Tapi, kalo bisa sih menang... Hahaha... Ya udah, deh! Singapore, nantikan aku yeee.... Chayooo!!!!
Langganan:
Postingan (Atom)