Selasa, Juli 14, 2009

Anggaran Rumah Tangga IA+17 Palembang

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI SMA PLUS NEGERI 17 PALEMBANG
(IA+17 Palembang)

BAB I. UMUM
Pasal 1
1. Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut serta merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar dan dapat diubah oleh Musyawarah Nasional.
2. Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.

BAB II. KEANGGOTAAN
Pasal 2
STATUS
a. Anggota Biasa adalah setiap lulusan SMA Plus Negeri 17 Palembang.
b. Anggota Luar Biasa adalah staf pengajar dan karyawan tetap di SMA Plus Negeri 17 Palembang minimal tiga tahun.
c. Anggota Kehormatan adalah mereka yang berjasa dan mempunyai andil dalam pengembangan pendidikan.
d. Status Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diberikan oleh Pengurus Pusat melalui Surat Keputusan Pengurus Pusat IA+17 Palembang.

Pasal 3
PENERIMAAN ANGGOTA
- Pendaftaran dan penerimaan anggota biasa IA+17 Palembang dilaksanakan setiap saat pada pengurus pusat atau pengurus wilayah.
- Setiap alumni dianggap sah menjadi anggota biasa apabila telah mendaftarkan diri dan membayar uang pendaftaran dan iuran wajib tahunan.
- Apabila ayat 1 dan 2 sudah dipenuhi maka kepada anggota tersebut diberikan kartu anggota, yang berlaku seumur hidup.
- Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ayat 2 dan 3.

Pasal 4
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Anggota berhenti dari keanggotaannya karena meninggal dunia.

Pasal 5
SANKSI-SANKSI ANGGOTA
1. Anggota biasa mendapat sanksi disebabkan :
- Melakukan pelanggaran berat yang merugikan nama baik organisasi.
- Berbuat sesuatu yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh Musyawarah Nasional.
2. Sanksi yang diberikan kepada anggota biasa dalam bentuk :
a. Dicabut hak suara dan hak bicara.
b. Dicabut haknya untuk memilih dan dipilih.
3. Anggota yang diberikan sanksi berhak mendapatkan kesempatan membela diri dalam forum Musyawarah Nasional IA+17 Palembang atau forum yang sengaja dibentuk untuk maksud tersebut oleh Pengurus Pusat IA+17 Palembang.

BAB III. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
HAK-HAK ANGGOTA
1. Setiap anggota biasa mempunyai hak sebagai berikut :
a. Mempunyai hak suara dalam setiap rapat yang diselenggarakan;
b. Mempunyai hak memilih dan dipilih;
c. Meminta penjelasan mengenai kebijaksanaan organisasi;
d. Menerima bantuan dari organisasi;
e. Mengikuti segala kegiatan organisasi.
2. Anggota luar biasa dan kehormatan mempunyai hak seperti yang diatur pada pasal 5 ayat 1, kecuali ayat 1.a dan 1.b.

Pasal 7
KEWAJIBAN ANGGOTA
Semua anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional dan Pengurus.
2. Mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi.

BAB IV. PERMUSYAWARATAN
Bagian I. Musyawarah Nasional
Pasal 8
STATUS
1. Musyawarah Nasional (Munas) merupakan musyawarah pengurus pusat, pengurus wilayah dan anggota IA+17 Palembang.
2. Munas memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
3. Munas diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal 9
KEKUASAAN DAN WEWENANG
- Menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan pokok organisasi dan program kerja organisasi.
- Memilih Pengurus Pusat berdasarkan musyawarah mufakat atau voting jika musyawarah mufakat tidak memungkinkan.
- Mengesahkan Pengurus Pusat terpilih.
- Membentuk dan atau menetapkan wilayah kepengurusan IA+17 Palembang untuk tingkat wilayah.

Pasal 10
TATA TERTIB
- Pengurus Pusat adalah penanggung jawab penyelenggaraan Munas.
- Peserta Munas terdiri dari Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan anggota IA+17 Palembang serta undangan Pengurus Pusat.
- Peserta Munas terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.
- Peserta penuh adalah pengurus pusat, pengurus wilayah, serta anggota biasa.
- Peserta peninjau adalah anggota luar biasa dan anggota kehormatan IA+17 Palembang yang diundang oleh Pengurus Pusat.
- Peserta penuh mempunyai hak suara dan bicara, sedangkan peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara.
- Setiap peserta penuh memiliki 1 hak suara.
- Pimpinan sidang dipilih dari peserta penuh Munas.
- Munas dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta yang ditentukan oleh Pengurus Pusat.
- Apabila ayat 9 tidak terpenuhi, maka Munas diundur selama 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
- Setelah penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus pusat oleh Munas, maka kepengurusan pusat dinyatakan demisioner.

Bagian II. Musyawarah Wilayah
Pasal 11
STATUS
- Musyawarah Wilayah (Muswil) merupakan musyawarah anggota wilayah.
- Muswil diselenggarakan setiap 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 12
KEKUASAAN DAN WEWENANG
- Menetapkan program kerja wilayah.
- Memilih Pengurus Wilayah berdasarkan musyawarah mufakat atau voting jika musyawarah mufakat tidak memungkinkan.
- Mengesahkan Pengurus Wilayah terpilih.

Pasal 13
TATA TERTIB
1. Peserta Muswil terdiri dari pengurus wilayah, anggota wilayah dan undangan pengurus wilayah.
2. Pengurus wilayah adalah penanggungjawab penyelenggaraan Muswil.
3. Anggota mempunyai hak suara dan bicara, sedangkan undangan hanya mempunyai hak bicara.
4. Pimpinan sidang Muswil dipilih dari anggota wilayah.
5. Muswil dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota wilayah.
6. Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka Muswil diundur selama 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
7. Setelah penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus daerah oleh Muswil, maka kepengurusan wilayah dinyatakan demisioner.

Bagian III. Musyawarah Luar Biasa
Pasal 14
STATUS
Dalam keadaan luar biasa dapat diselenggarakan Musyawarah Luar Biasa atas inisiatif suatu wilayah dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh jumlah wilayah yang ada dan mendapat dukungan melebihi separuh dari jumlah pengurus wilayah di seluruh Indonesia.

Bagian IV. Pengurus Pusat
Pasal 15
STATUS
1. Pengurus Pusat adalah Badan Kepemimpinan Tertinggi Organisasi.
2. Masa jabatan Pengurus Pusat adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak SK. Susunan Kepengurusan ditandatangani dan atau serah terima jabatan dari Pengurus Pusat sebelumnya.
3. Ketua Umum Pengurus Pusat hanya dapat dijabat 2 (dua) kali periode secara berturut-turut.

Pasal 16
PERSONALIA PENGURUS PUSAT
- Formasi Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-Bidang.
- Persyaratan Pengurus Pusat adalah anggota biasa IA+17 Palembang, Warga Negara Indonesia yang mempunyai kepribadian yang baik, akhlaq dan moral yang baik, berprestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap IA+17 Palembang dan tidak terlibat partai/organisasi terlarang.
- Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugasnya/nonaktif maka dapat dipilih Pejabat Sementara Ketua Umum oleh Rapat Pleno Pengurus Pusat, sampai terselenggaranya Munas.

Pasal 17
TUGAS DAN KEWAJIBAN
- Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Munas.
- Mengumumkan kepada seluruh anggota segala keputusan dan perubahan yang berhubungan dengan organisasi.
- Pengurus Pusat bertanggungjawab kepada Munas.
- Pengurus Pusat yang baru dapat melaksanakan tugasnya setelah dilakukan serah terima jabatan dari Pengurus Pusat sebelumnya.
- Serah terima jabatan dengan segala asset organisasi yang ada dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah kepengurusan baru terbentuk.
- Apabila ayat 5 tidak dapat dilaksanakan maka pengurus baru dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana hasil ketetapan Munas.
- Melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) setiap tahun kegiatan atau setidak-tidaknya 1 (satu) kali selama periode kepengurusan.
- Rakernas Pengurus Pusat merupakan wadah pengambilan keputusan tertinggi dalam kepengurusan Pusat.

Bagian V. Pengurus Wilayah
Pasal 18
STATUS
- Pengurus Wilayah (Pengwil) adalah pembantu dan pelaksana Pengurus Pusat di wilayah.
- Pengwil dibentuk untuk menkoordinir kesatuan organisasi yang dibentuk di daerah (propinsi, kota dan kabupaten) dan atau instansi swasta maupun pemerintah dimana terdapat alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang.
- Masa jabatan Pengwil adalah 1 (satu) tahun. Ketua Pengwil hanya dapat dijabat 2 (dua) kali periode secara berturut-turut.

Pasal 19
PERSONALIA PENGURUS WILAYAH
- Formasi Pengwil sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-Bidang.
- Persyaratan Pengurus Wilayah adalah anggota biasa IA+17 Palembang, Warga Negara Indonesia yang mempunyai kepribadian baik, akhlaq dan moral yang baik, berprestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap IA+17 Palembang dan tidak terlibat partai/organisasi terlarang.
- Apabila Ketua Pengwil tidak dapat menjalankan tugasnya/nonaktif maka dapat dipilih Pejabat Sementara Ketua oleh Rapat Pleno Pengwil, sampai terselenggaranya Munas.

Pasal 20
TUGAS DAN KEWAJIBAN
1. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Pusat tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya.
2. Mewakili Pengurus Pusat dalam menyelesaikan tugas intern lingkungan koordinasi tanpa meninggalkan aspirasi wilayah.
3. Memberikan bimbingan, membina, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan cabang dalam wilayah koordinasinya.
4. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan minimal 1 (satu) tahun sekali kepada Pengurus Pusat.
5. Melaksanakan segala hal yang diputuskan dalam Muswil.
6. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Muswil dan bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat.
7. Serah terima jabatan dengan segala asset kepengurusan wilayah yang ada dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah pengurusan terbentuk.
8. Apabila ayat 7 tidak dapat dilaksanakan maka pengurus baru dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanah Musyawarah Wilayah.

Bagian VI. Badan Pelengkap
Pasal 21
PEMBINA DAN PENASEHAT
- Pembina dan penasehat adalah anggota IA+17 Palembang yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi serta karena jabatan strukturalnya yang berhubungan langsung dengan IA+17 Palembang.
- Pembina dan penasehat adalah wadah konsultasi pelaksanaan ketetapan Munas.
- Jumlah anggota Pembina dan Penasehat ditetapkan oleh Pengurus Pusat IA+17 Palembang terpilih.

BAB VII. KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 22
- 30 (tiga puluh) persen dari jumlah penerimaan iuran anggota merupakan bagian Pengurus Pusat.
- 70 (tujuh puluh) persen dari jumlah penerimaan iuran anggota merupakan bagian Pengurus Wilayah.
- Mengenai prosedur penarikan iuran anggota akan diatur melalui pedoman tersendiri yang akan dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dengan memperhatikan kondisi di daerah masing-masing.
- Pengaturan pembagian kesejahteraan terhadap pengurus dan anggota yang terkait diatur oleh pengurus pusat dengan kesepakatan pengurus wilayah.

Pasal 23
- Besarnya iuran wajib tahunan ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
- Segala sesuatu yang menyangkut keuangan, baik uang keluar ataupun masuk, harus dibukukan dan disertai bukti-bukti sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Setiap permohonan bantuan dan pemasukan keuangan yang diperoleh panitia, tim-tim dan bidang-bidang harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat/Pengwil.
- Setiap tahun Pengurus Pusat dan Pengwil harus menyusun laporan keuangan dan dapat diaudit.

BAB VIII. PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Munas.

BAB IX. ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
Setiap anggota IA+17 Palembang dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini setelah ditetapkan.

BAB X. PENUTUP
Pasal 26
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal disahkan.

Disahkan di :
Kota : Palembang
Tanggal : 11 November 2004
Oleh :
Ketua Sidang (Henderi)
Anggota 1 (Muhammad Setyadi)
Anggota 2 (Dedi Purwanto)

*) Dalam Musyawarah Nasional I IA+17 Palembang, Selasa-Kamis/9-11 November 2004, bertempat di Ruang Serba Guna SMA Plus Negeri 17 Palembang.

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...