Selasa, Juli 14, 2009

Anggaran Dasar IA+17 Palembang

ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI SMA PLUS NEGERI 17 PALEMBANG
(IA+17 Palembang)

MUKADDIMAH
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan niat untuk ikut mengemban tanggung jawab sesuai dengan kemampuan profesional yang dimiliki, pada tanggal 10 November 2004, para Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang sepakat untuk membentuk dan mengembangkan organisasi IKATAN ALUMNI. Organisasi ini berpedoman pada Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I. UMUM
Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ORGANISASI
1. Organisasi ini bernama “Ikatan Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang” disingkat “IA+17 Palembang”.
2. IA+17 Palembang berkedudukan di SMA Plus Negeri 17 Palembang, Sumatera Selatan.

Pasal 2
WAKTU
IA+17 Palembang didirikan di Palembang tanggal 10 November 2004 untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3
ASAS
IA+17 Palembang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 4
TUJUAN
IA+17 Palembang bertujuan untuk :
- Mengkoordinir dan membina setiap bentuk kegiatan Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang di seluruh wilayah hukum Indonesia.
- Memotivasi Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang untuk mengembangkan segenap potensinya, baik akal, keilmuan, budaya yang bersifat kreatif dan aplikatif.
- Memberikan sumbangan pemikiran kepada SMA Plus Negeri 17 Palembang untuk peningkatan mutu pendidikan.
- Memupuk, membina persahabatan dan persaudaraan sesama Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang.
- Membangun jaringan serta menjalin kerjasama dengan berbagai pihak. Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial dan kemanusiaan.
- Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peranan dan solidaritas Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang terhadap almamater.

Pasal 5
SIFAT
1. IA+17 Palembang adalah satu-satunya wadah organisasi bagi Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang yang berwenang mengkoordinasi dan membina segala kegiatan Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. IA+17 Palembang merupakan organisasi independen dan tidak menganut suatu aliran politik tertentu.
3. IA+17 Palembang adalah organisasi yang bersifat keilmuan dan kekeluargaan.

BAB II. LAMBANG
Pasal 6
LAMBANG ORGANISASI
Lambang organisasi IA+17 Palembang adalah sebagai berikut:

Pasal 7
ARTI DAN MAKNA LAMBANG
1. Tulisan IA+17 Palembang melambangkan identitas anggota perkumpulan yang merupakan Ikatan Alumni SMA Plus Negeri 17 Palembang.
2. Tanda Plus atau Tambah menunjukkan keseimbangan yang kokoh, keunggulan dan keprofesionalan organisasi dalam mendukung pembangunan nasional.
3. Warna hijau menyimbolkan SMA Plus Negeri 17 Palembang sebagai kampus hijau.
4. Warna hitam menyimbolkan tentang sifat kuat, elegan dan loyalitas terhadap almamater.

BAB III. KEANGGOTAAN
Pasal 8
KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan IA+17 Palembang terdiri dari :
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Luar Biasa.
c. Anggota Kehormatan.
2. Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Sifat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV. ORGANISASI
Pasal 9
KELENGKAPAN ORGANISASI
IA+17 Palembang memiliki kelengkapan organisasi sebagai berikut :
- Musyawarah Nasional.
- Pengurus Pusat.
- Pengurus Wilayah.
- Rapat Kerja.
- Musyawarah Luar Biasa

Pasal 10
KEPENGURUSAN
- Pengurus Pusat berkedudukan di Palembang, Propinsi Sumatera Selatan.
- Pengurus Wilayah berkedudukan di Ibukota Propinsi yang bersangkutan dan untuk propinsi yang tidak mencapai anggota 10 orang maka dilakukan penggabungan dengan Pengurus Wilayah terdekat dengan propinsi tersebut.
- Pengurus Wilayah bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat.

Pasal 11
MUSYAWARAH
1. Musyawarah Nasional (Munas) merupakan forum musyawarah untuk mengevaluasi kinerja Pengurus Pusat sebelumnya, memilih dan membentuk Pengurus Pusat baru serta menentukan arah kebijakan program organisasi.
2. Musyawarah Wilayah (Muswil) merupakan forum musyawarah untuk memilih dan membentuk pengurus wilayah sebagai pembantu pelaksana kebijakan pengurus pusat.
3. Musyawarah Luar Biasa dapat diselenggarakan pada kondisi tertentu dan diatur selengkapnya dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
KEUANGAN
Sumber keuangan dan kekayaan IA+17 Palembang diperoleh dari :
a. Iuran anggota.
b. Bantuan yang bersifat tidak mengikat.
c. Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan IA+17 Palembang yang bersifat tidak mengikat.

BAB V. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
Anggaran Dasar IA+17 Palembang dapat diubah berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional IA+17 Palembang yang diputuskan oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) suara dari jumlah peserta anggota yang hadir pada Musyawarah Nasional IA+17 Palembang bersangkutan.
BAB VI. LAIN-LAIN
Pasal 14
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran IA+17 Palembang hanya dapat dilakukan oleh keputusan Musyawarah Nasional yang diadakan untuk maksud tersebut dan dihadiri oleh minimal 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota biasa dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota yang hadir.

Pasal 15
PERATURAN PERALIHAN
1. Peraturan-peraturan dan kebijakan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2. Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi.

Disahkan di :
Kota : Palembang
Tanggal : 10 November 2004
Oleh :
Ketua Sidang (Henderi)
Anggota 1 (Muhammad Setyadi)
Anggota 2 (Dedi Purwanto)

*) Dalam Musyawarah Nasional I IA+17 Palembang, Selasa-Kamis/9-11 November 2004, bertempat di Ruang Serba Guna SMA Plus Negeri 17 Palembang.

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...