Tampilkan postingan dengan label Bea dan Cukai on Blog. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bea dan Cukai on Blog. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Juli 17, 2010

Saat Awam Memahami Peranan Bea & Cukai


Setiap lembaga yang ada di Republik Indonesia jelas memiliki peran masing-masing yang pada akhirnya bertujuan untuk pembangunan nasional. Kalaupun berkaitan pula dengan perlindungan masyarakat, hal ini tentu menambah peran penting lembaga tersebut. Salah satu lembaga yang memiliki dua peran penting tersebut sekaligus adalah Bea & Cukai. Namun mungkin, masih banyak dari kita yang tidak memahami hal itu karena informasi yang kita dapat cenderung tertutupi oleh banyaknya pemberitaan yang justru tidak berkaitan dengan tugas utama yang diemban oleh Bea & Cukai itu sendiri.

Pengertian Bea & Cukai adalah nama dari suatu instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan/pabean dan di bidang cukai. Bea & Cukai pada zaman Belanda dulu sering disebut dengan Duane, di negara lain disebut dengan Douanes, Customs, dan lain-lain. Nama resmi dari Bea & Cukai adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, disingkat DJBC. Dari segi kelembagaan, DJBC dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal atau setara dengan unit eselon 1, yang berada di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagaimana juga Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan lain-lain.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...