A. PENGERTIAN IDEOLOGI
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Katanya sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), sebagai akal sehat dan beberapa kecenderungan filosofis, atau sebagai serangkaian ide yang dikemukakan oleh kelas masyarakat yang dominan kepada seluruh anggota masyarakat (definisi ideologi Marxisme).
Ideologi juga dapat didefinisikan sebagai aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan. Di sini akidah ialah pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup; serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan sebelum dan sesudah alam kehidupan. Dari definisi di atas, sesuatu bisa disebut ideologi jika memiliki dua syarat, yakni:
Ide yang meliputi aqidah 'aqliyyah dan penyelesaian masalah hidup. Jadi, ideologi harus unik karena harus bisa memecahkan problematika kehidupan.
Metode yang meliputi metode penerapan, penjagaan, dan penyebarluasan ideologi. Jadi, ideologi harus khas karena harus disebarluaskan ke luar wilayah lahirnya ideologi itu. Jadi, suatu ideologi bukan semata berupa pemikiran teoretis seperti filsafat, melainkan dapat dijelmakan secara operasional dalam kehidupan.
Menurut definisi kedua tersebut, apabila sesuatu tidak memiliki dua hal di atas, maka tidak bisa disebut ideologi, melainkan sekedar paham.
B. IDEOLOGI POLITIK
Dalam ilmu sosial, ideologi politik adalah sebuah himpunan ide dan prinsip yang menjelaskan bagaimana seharusnya masyarakat bekerja, dan menawarkan ringkasan order masyarakat tertentu. Ideologi politik biasanya mengenai dirinya dengan bagaimana mengatur kekuasaan dan bagaimana seharusnya dilaksanakan. Teori komunis Karl Marx, Friedrich Engels dan pengikut mereka, sering dikenal dengan marxisme, dianggap sebagai ideologi politik paling berpengaruh dan dijelaskan lengkap pada abad 20. Contoh ideologi lainnya termasuk: anarkisme, kapitalisme, komunisme, komunitarianisme, konservatisme, neoliberalisme, demokrasi kristen, fasisme, monarkisme, nasionalisme, nazisme, liberalisme, libertarianisme, sosialisme, dan demokrat sosial.
Di Indonesia sendiri, sebelum era ‘66 atau pra masa Orde Baru menguasai pemerintahan, dikenal beberapa aliran atau ideologi politik yang menurut Herbert Feith dan Lance Castles membentuk teori tapal kuda, yang dari kiri ke kanan berturut-turut, yaitu : 1. Komunisme (PKI), 2. Nasionalisme Radikal (PNI), 3. Sosialisme Demokrat (PSI), 3. Tradisionalisme Jawa (PIR), 5. Islam (Masyumi dan NU). Perkembangan ideologi politik pada masa Orde Baru nyatanya dipropaganda dengan menetapkan Pancasila, selain sebagai pandangan hidup dan dasar negara, ia juga harus diambil sebagai ideologi politik suatu partai. Sehingga kemudian yang tersedia hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang beraliran Islam, Golongan Karya (Golkar) yang pragmatis sebagai partai pemerintah, dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang nasionalisme radikal. Ketiga wadah politik ini ‘wajib’ menggunakan Pancasila sebagai ideologi politiknya masing-masing.
Kepopuleran ideologi berkat pengaruh dari "moral entrepreneurs", yang kadangkala bertindak dengan tujuan mereka sendiri. Ideologi politik adalah badan dari ideal, prinsip, doktrin, mitologi atau simbol dari gerakan sosial, institusi, kelas, atau grup besar yang memiliki tujuan politik dan budaya yang sama. Merupakan dasar dari pemikiran politik yang menggambarkan suatu partai politik dan kebijakannya.
C. IDEOLOGI POLITIK INDONESIA
Dari pengertian di atas, ideologi politik Indonesia boleh jadi disamakan dengan ideologi negara Indonesia, yakni Pancasila. Sebelumnya perlu dipahami bahwa Pancasila memiliki dua peranan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Pertama, sebagai pandangan hidup, yakni sebagai pedoman tingkah laku bagi setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila, yang telah diwariskan kepada bangsa Indonesia merupakan sari dan puncak dari sosial budaya yang senantiasa melandasi tata kehidupan sehari-hari. Sumber nilai tersebut antara lain, adalah keyakinan adanya Tuhan YME, asas kekeluargaan, asas musyawarah mufakat, asas gotong royong, serta asas tenggang rasa dan tepo seliro. Dari nilai-nilai inilah kemudian lahir adanya sikap yang mengutamakan persatuan, kerukunan, dan kesejahteraan yang sebenarnya sudah lama dipraktekkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Pandangan hidup bagi suatu bangsa seperti Pancasila sangat penting artinya karena merupakan pegangan yang mantap, agar tidak terombang-ambing oleh keadaan apapun, bahkan dalam era globalisasi dewasa ini.
Kedua, Pancasila sebagai dasar negara, yang tercantum di dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi negara. Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum/ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk perundang-undangan bersifat imperatif (mengikat) bagi : 1. Penyelenggara negara, 2. Lembaga kenegaraan, 3. Lembaga kemasyarakatan, 4. Warga negara Indonesia di mana pun berada, dan 5. Penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Intinya, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam. Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, jo. Tap. MPR No. V/MPR/1973, jo. Tap. MPR No. IX/MPR/1978.
Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan kata lain dalam kedudukan seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa. Berdasarkan kenyataan tersebut, gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR tahun 1998 No. XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia, serta mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangannya untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila.
Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan penguasa hal ini merupakan dampak yang sangat serius atas manipulasi Pancasila. Dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan dan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan yang sinis serta upaya melemahkan peranan ideologi Pancasila pada era reformasi akan sangat berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara sehingga akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dimana, dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak dulu.
D. KRISIS IDENTITAS DAN IDEOLOGI
Dari penjelasan di atas, permasalahan yang muncul kemudian adalah krisis identitas dan tak memiliki ideologi yang menjadi gambaran umum partai-partai politik di Indonesia dewasa ini. Dampaknya tentu membuat arah partai tak jelas dan sulit membedakan partai satu dengan yang lain. Para tokoh dan elite parpol pun tak mampu memberikan contoh panutan yang baik bagi kader dan masyarakat. Mereka lebih sibuk gontok-gontokan dan bagi-bagi kekuasaan ketimbang mengembangkan konsep pemikiran alternatif mengenai bagaimana membenahi persoalan-persoalan bangsa.
Pada masa sebelum tahun 1945, peran partai-partai politik kita jelas, yakni sebagai bagian dari perjuangan kemerdekaan. Tahun 1950, konteks parpol secara umum untuk mengisi kemerdekaan atau membangun Indonesia merdeka. Pada masa demokrasi terpimpin Soekarno, partai dituntut menjadi bagian dari revolusi yang belum selesai. Kemudian, pada zaman Soeharto, partai dituntut dan direkayasa sedemikian rupa untuk mendukung stabilitas, pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi. Pasca-Soeharto, parpol-parpol dituntut untuk merumuskan mau di bawa ke mana bangsa ini. Namun hal ini belum dilakukan meski secara parsial memang muncul. Demokratisasi, pemerintahan yang bersih, antikorupsi, penegakan supremasi hukum, dan segala macam itu semua partai punya. Cuma bagaimana hal itu diperjuangkan, belum sepenuhnya solid dalam visi parpol-parpol.
Kondisi seperti itu menyebabkan sulit membedakan satu partai dengan partai lainnya. Akibatnya, pilihan pemilih terhadap partai lebih banyak didasarkan pada faktor-faktor yang sifatnya tak rasional, seperti kultural, agama, dan ketokohan (figur yang populer), tanpa dilandasi pengetahuan yang memadai mengenai visi partai bersangkutan tentang masa depan bangsa ini. Kondisi seperti itu juga membuat energi parpol-parpol habis untuk soal-soal yang sifatnya tidak substansial. Konflik-konflik selalu muncul menjelang atau sesudah kongres atau muktamar partai karena tidak ada diskusi atau perdebatan yang signifikan dalam partai mengenai soal-soal yang lebih mendasar. Yang ada hanya ribut-ribut bagi kekuasaan, seperti siapa yang menjadi ketua umum. Tidak adanya identitas ini menambah derajat kompleksitas persoalan di dalam partai, di luar persoalan-persoalan seperti kepemimpinan dan demokrasi internal yang tak kunjung muncul di dalam partai, sehingga akhirnya juga memengaruhi kinerja partai secara keseluruhan.
Dalam konteks yang lebih spesifik, krisis identitas ini antara lain bisa dilihat dari sifat keanggotaan partai-partai politik yang tidak jelas akan dikembangkan ke mana, yakni apakah akan membuat partai kader atau partai massa, atau gabungan kedua-duanya? Contoh partai massa adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan contoh partai kader adalah PKS, di mana jelas ada kader-kader yang dibina. Tidak jelasnya sifat keanggotaan itu disebabkan oleh basis massa yang tidak jelas, kecuali partai-partai yang sejak awal identifikasinya memang kultural, seperti PKB dengan basis massa nahdiyyin dan PAN dengan basis massa Muhammadiyah-nya. Meski seyogyanya, parpol itu lebih diikat oleh kesamaan platform atau visi, bukan kesamaan identitas kultural, seperti sama-sama NU, sama-sama Muhammadiyah, atau lainnya. Hal sama juga terjadi di Golkar, yang ikatan anggotanya lebih karena sama-sama oportunisme, bukan karena persamaan visi. Sedangkan gabungan partai kader dan partai massa, atau dikenal dengan istilah catch all party (partai yang merangkul semua), berkembang antara lain di Eropa. Dalam partai semacam ini, partai tetap mengembangkan sistem pengaderan, tetapi di sisi lain juga mengembangkan pola massa. Dalam seleksi kepemimpinan, tak ada persoalan dalam partai kader karena sudah jelas jenjangnya. Dengan demikian, tidak akan terjadi ribut-ribut seperti terjadi dalam kongres atau muktamar PKB, PAN, atau Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) lalu. Bedanya dengan partai massa, di partai massa siapa pun bisa menclok sebagai elite partai tanpa harus melalui ikatan jenjang pengaderan berkala. Artinya, kalau suatu partai melihat ada tokoh populer dari luar yang bisa dimanfaatkan sebagai pemimpin partai, ia bisa ditempatkan di situ.
Selain krisis identitas, sebagian besar parpol di Indonesia tidak memiliki ideologi. Kalaupun ada, yang disebut ideologi itu tak lebih hanya aksesori, tidak menjadi acuan dalam tingkah laku para elite dan dalam perjuangan politik partai bersangkutan. Dengan demikian, keberadaan ideologi itu hanya simbolis. Kita dapat melihat contoh apa yang terjadi di PDI-P. Kalau memang benar PDI-P sungguh commit pada wong cilik, mengapa itu tidak tercermin dalam tingkah laku para elite atau kebijakan di legislatif? Juga kenapa kalau ideologisnya nasionalis, pada pemerintahan Megawati, banyak aset negara dijual? Elite partai seharusnya melihat kembali apakah ideologinya itu masih relevan atau tidak. Ideologi harus dapat menjadi semacam safety belt dalam situasi seperti apa pun.
Di PAN, hal itu ditunjukkan oleh sikap PAN dalam penyusunan calon anggota legislatif yang masih melihat apakah calon bersangkutan Muhammadiyah atau bukan. Padahal, partai ini selalu mengklaim dirinya sebagai partai terbuka. Hal yang sama terjadi di PKB. Menurut pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) J Kristiadi, partai-partai politik di Indonesia sebenarnya belum menjalankan kodratnya sebagaimana layaknya sebuah parpol seperti dipraktikkan di negara-negara lain, terutama negara-negara maju. Di negara-negara maju, partai-partai politik memiliki tiga fungsi atau tripartit, yakni fungsi dalam pemilu, fungsi dalam organisasi, dan fungsi dalam pemerintahan. Dalam pemilu, partai harus bisa menyederhanakan pilihan-pilihan bagi para pemilihnya, mendidik warga negara, memproduksi (generate) simbol-simbol untuk mengikat kesetiaan, dan memobilisasi masyarakat untuk berpartisipasi. Dalam organisasi, partai-partai politik melakukan rekrutmen, pelatihan, artikulasi kepentingan, dan agregasi. Sementara dalam pemerintahan, mereka harus menciptakan mayoritas, mengorganisasikan pemerintahan, mengimplementasikan kebijakan, mengorganisasikan perbedaan, menjamin pertanggungjawaban, dan melakukan kontrol. Dari semua fungsi itu, yang sudah dijalankan oleh partai-partai politik di Indonesia baru rekrutmen, dalam arti menempatkan orang-orang jika ia berhasil memobilisasi massa untuk berkuasa. Kegagalan partai-partai politik menjalankan fungsi yang lain disebabkan mereka tidak memiliki ideologi atau cita-cita partai yang inklusif dan dilaksanakan dengan baik.
Beberapa partai nasional yang ada, seperti PDI-P, Golkar, PAN, PKB, dan Partai Demokrat, dinilai juga terlalu pragmatis sehingga memungkinkan terjadinya shady deals atau deal-deal yang sangat tricky, yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan kekuasaan. Dengan berkuasa, tentunya mereka punya akses ke hal-hal yang bisa menambah sesuatu yang selama ini diburu, yakni kekayaan. Tak pelak memang sesederhana itu politik di Indonesia sekarang ini.
Kita dapat melihat bahwa apa yang disebut sebagai ideologi oleh partai-partai yang ada sekarang ini baru sebatas rumusan dan belum merupakan nilai-nilai yang diinternalisasikan ke para kader. Dari puluhan partai yang ada, baru PKS yang dinilai memiliki konsep nilai-nilai yang diinternalisasikan ke para kader ini dan dilaksanakan. Sementara partai-partai politik yang lain terlalu pragmatis dan menjurus sangat oportunistis sehingga yang ingin dicapai hanya jalan pintas untuk berkuasa. Partai menjadi satu-satunya instrumen yang bisa mengubah nasib orang yang tak jelas menjadi orang yang berkuasa. Ke depan, jika partai-partai ini tak bisa membangun suatu ideologi yang solid dan inklusif serta tak bisa mengurus kader-kader, dapat kita prediksikan bahwa dalam Pemilu 2009 tak akan terjadi perubahan apa-apa. Partai-partai politik akan disaingi oleh tokoh-tokoh individual yang bisa jadi lebih besar dari partainya itu sendiri. Contohnya adalah Susilo Bambang Yudhoyono dengan Partai Demokrat-nya pada pemilihan presiden langsung tahun 2004 lalu. Hal sama bisa terjadi pada pemilu legislatif jika pemilu legislatif nanti dilakukan lebih langsung.
E. MASA DEPAN IDEOLOGI POLITIK INDONESIA
Masa depan ideologi politik Indonesia masih belum jelas bahkan akan terus cenderung diwarnai dengan pengaruh kapitalisme global yang mengawinkan secara manis antara politik dan bisnis. Dan ideologi politik akan bertindak sebagai mas kawinnya. Pengalaman pesta politik dalam Pemilu 2004 lalu, dari 237 parpol yang mendaftar ke Departemen Kehakiman dan HAM, hanya 50 parpol dinyatakan lolos verifikasi administratif. Lalu, 24 dari 50 parpol itu dinyatakan lolos verifikasi faktual dan berhak ikut Pemilu 2004. Artinya, hanya 10,13% dari parpol yang berdiri dinyatakan layak mewakili suara rakyat Indonesia. Dinyatakan "lebih alamiah", sebab persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol (melalui UU Nomor 31/2002, UU Nomor 12/2003, UU Nomor 22/2003, dan UU Nomor 23/2003) menggunakan logika bottom up, melihat faktualitas partai dari tataran akar rumput politik. Namun cara pengurangan yang bisa disebut "benar-benar alamiah" adalah apabila jumlah parpol itu turun melalui mekanisme pemilihan kualifikasi. Mengapa kita yakin jumlah parpol tidak lebih dari 10 jika proses yang "benar-benar alamiah" dilaksanakan? Hal ini terkait dengan realitas bahwa ideologi politik masyarakat Indonesia tidak sekompleks bayangan orang. Konkretnya, jumlah parpol yang banyak itu tidak identik dengan banyaknya ideologi.
Bila kita amati sejarah politik (khususnya pemilu) di Indonesia, maka sebenarnya hanya ada tiga kutub ideologi dalam masyarakat Indonesia. Yaitu nasionalisme, religius, dan sosialis. Ketiga kutub ini membentuk poros nasionalis-religius, nasionalis-sosialis, dan religius-sosialis. Semua parpol yang (pernah) ada dengan pola pikir pragmatis yang dikembangkan, hanya varian dari tiga kutub ideologi ini dan tersebar di ketiga poros yang terbentuk. Dari 237 parpol yang muncul, diketahui 48% lahir dari poros nasionalis-sosialis, 36% dari poros nasionalis-religius, dan 16% dari poros religius-sosialis. Dari 24 parpol peserta Pemilu 2004, diketahui 70% dari poros nasionalis-sosialis, 25% dari poros nasionalis-religius, dan 5% dari poros religius-sosialis. Angka-angka statistik ini menunjukkan, kecenderungan (tren) Pemilu 2004 adalah perebutan suara di ladang nasionalis-sosialis yang selama ini "dikuasai" oleh PDI-P dan Golkar. Bila melihat "suara lepas" (besarnya kantong suara yang belum dikuasai oleh PDI-P dan Golkar di kelompok ini) yang hanya 5,279%, maka bisa diduga akan terjadi pertarungan habis-habisan antarparpol kelompok nasionalis-sosialis. Apalagi, simulasi statistik menunjukkan bahwa dua penguasa kelompok ini memiliki derajat fragmentasi yang sangat tinggi. Konkretnya, mereka mudah pecah, mretheli kata orang Jawa.
Ideologi politik Indonesia masih diharapkan untuk benar-benar ideal dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan Indonesia seutuhnya. Kehadirannya bisa jadi memicu konsolidasi antarkekuatan reformis yang sejauh ini memang terfragmentasi. Kalau ini yang terjadi, bisa dipastikan Pemilu 2004 menjadi pertaruhan terakhir kelanjutan gerakan Reformasi 1998. Kalau boleh jujur, tampaknya tak peduli ideologi politik sebuah partai di Indonesia itu apa, tokh sesungguhnya mereka sama saja. Hampir di seluruh dunia dewasa ini dengan munculnya ‘satu ideologi’, dimana partai-partai memiliki kebijakan yang sama tentang persoalan-persoalan kunci seperti pajak dan kesejahteraan, yang hampir tidak mungkin dibedakan secara jelas, pemilih gagal mengembangkan keteguhan rasa identitas partai dan semakin enggan menawarkan kesetiaan abadi pada partai politik. Jika kecenderungan ini berlanjut, telah dimulai sejak Pemilu 2004, lebih kurang dari setengah populasi Indonesia memihak kepada politik apa saja, yang membuat hasil pemilihan menjadi sangat tidak stabil dan tidak dapat diprediksi.
Perasaan terasing pasif yang dialami publik mewujudkan dirinya dengan cara lain, seperti menarik diri dari urusan publik bersama-sama. Karena pemerintah Indonesia saat ini masih belum mampu lepas dari pengaruh kapitalis global. Pemerintah saat ini seperti kupu-kpu yang terjebak dalam jaringan kompleks pasar. Para pemilih melihat apapun ideologi politik yang dianut suatu partai, pada akhirnya tetap akan melahirkan pemerintahan dengan para politisi yang tunduk pada perintah perusahaan yang telah memodali proses kampanye partainya. Mereka sadar bahwa retorika politik yang didengar tidak diterjemahkan menjadi realitas nyata; mereka merasa bahwa dalam banyak hal politisi telah terlibat dalam perjanjian rahasia dengan bisnis sehingga mereka semakin berpaling dari politik.
BAHAN BACAAN :
Budiardjo, Miriam. 2004 (Cetakan ke-26). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Hertz, Noreena. 2005. PERAMPOK NEGARA; Kuasa Kapitalisme Global & Kematian Demokrasi. Yogyakarta: Alenia.
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kompas. 7 Mei 2005. Demokratisasi Partai Politik: Krisis Identitas dan Ideologi yang Hilang
Pontoh, Rudy S. 2004. Janji-janji dan Komitmen SBY-Jk; Menabur Kata Menanti Bukti. Yogyakarta: Media Pressindo.
Soehino. 2000. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.
Syarbaini, Syahrial. 2003. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
(Tugas Mata Kuliah Teori Sosial dan Politik, S1 Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Sebelas Maret Solo, Tahun 2006)
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Katanya sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), sebagai akal sehat dan beberapa kecenderungan filosofis, atau sebagai serangkaian ide yang dikemukakan oleh kelas masyarakat yang dominan kepada seluruh anggota masyarakat (definisi ideologi Marxisme).
Ideologi juga dapat didefinisikan sebagai aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan. Di sini akidah ialah pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup; serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan sebelum dan sesudah alam kehidupan. Dari definisi di atas, sesuatu bisa disebut ideologi jika memiliki dua syarat, yakni:
Ide yang meliputi aqidah 'aqliyyah dan penyelesaian masalah hidup. Jadi, ideologi harus unik karena harus bisa memecahkan problematika kehidupan.
Metode yang meliputi metode penerapan, penjagaan, dan penyebarluasan ideologi. Jadi, ideologi harus khas karena harus disebarluaskan ke luar wilayah lahirnya ideologi itu. Jadi, suatu ideologi bukan semata berupa pemikiran teoretis seperti filsafat, melainkan dapat dijelmakan secara operasional dalam kehidupan.
Menurut definisi kedua tersebut, apabila sesuatu tidak memiliki dua hal di atas, maka tidak bisa disebut ideologi, melainkan sekedar paham.
B. IDEOLOGI POLITIK
Dalam ilmu sosial, ideologi politik adalah sebuah himpunan ide dan prinsip yang menjelaskan bagaimana seharusnya masyarakat bekerja, dan menawarkan ringkasan order masyarakat tertentu. Ideologi politik biasanya mengenai dirinya dengan bagaimana mengatur kekuasaan dan bagaimana seharusnya dilaksanakan. Teori komunis Karl Marx, Friedrich Engels dan pengikut mereka, sering dikenal dengan marxisme, dianggap sebagai ideologi politik paling berpengaruh dan dijelaskan lengkap pada abad 20. Contoh ideologi lainnya termasuk: anarkisme, kapitalisme, komunisme, komunitarianisme, konservatisme, neoliberalisme, demokrasi kristen, fasisme, monarkisme, nasionalisme, nazisme, liberalisme, libertarianisme, sosialisme, dan demokrat sosial.
Di Indonesia sendiri, sebelum era ‘66 atau pra masa Orde Baru menguasai pemerintahan, dikenal beberapa aliran atau ideologi politik yang menurut Herbert Feith dan Lance Castles membentuk teori tapal kuda, yang dari kiri ke kanan berturut-turut, yaitu : 1. Komunisme (PKI), 2. Nasionalisme Radikal (PNI), 3. Sosialisme Demokrat (PSI), 3. Tradisionalisme Jawa (PIR), 5. Islam (Masyumi dan NU). Perkembangan ideologi politik pada masa Orde Baru nyatanya dipropaganda dengan menetapkan Pancasila, selain sebagai pandangan hidup dan dasar negara, ia juga harus diambil sebagai ideologi politik suatu partai. Sehingga kemudian yang tersedia hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang beraliran Islam, Golongan Karya (Golkar) yang pragmatis sebagai partai pemerintah, dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang nasionalisme radikal. Ketiga wadah politik ini ‘wajib’ menggunakan Pancasila sebagai ideologi politiknya masing-masing.
Kepopuleran ideologi berkat pengaruh dari "moral entrepreneurs", yang kadangkala bertindak dengan tujuan mereka sendiri. Ideologi politik adalah badan dari ideal, prinsip, doktrin, mitologi atau simbol dari gerakan sosial, institusi, kelas, atau grup besar yang memiliki tujuan politik dan budaya yang sama. Merupakan dasar dari pemikiran politik yang menggambarkan suatu partai politik dan kebijakannya.
C. IDEOLOGI POLITIK INDONESIA
Dari pengertian di atas, ideologi politik Indonesia boleh jadi disamakan dengan ideologi negara Indonesia, yakni Pancasila. Sebelumnya perlu dipahami bahwa Pancasila memiliki dua peranan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Pertama, sebagai pandangan hidup, yakni sebagai pedoman tingkah laku bagi setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila, yang telah diwariskan kepada bangsa Indonesia merupakan sari dan puncak dari sosial budaya yang senantiasa melandasi tata kehidupan sehari-hari. Sumber nilai tersebut antara lain, adalah keyakinan adanya Tuhan YME, asas kekeluargaan, asas musyawarah mufakat, asas gotong royong, serta asas tenggang rasa dan tepo seliro. Dari nilai-nilai inilah kemudian lahir adanya sikap yang mengutamakan persatuan, kerukunan, dan kesejahteraan yang sebenarnya sudah lama dipraktekkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Pandangan hidup bagi suatu bangsa seperti Pancasila sangat penting artinya karena merupakan pegangan yang mantap, agar tidak terombang-ambing oleh keadaan apapun, bahkan dalam era globalisasi dewasa ini.
Kedua, Pancasila sebagai dasar negara, yang tercantum di dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi negara. Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum/ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk perundang-undangan bersifat imperatif (mengikat) bagi : 1. Penyelenggara negara, 2. Lembaga kenegaraan, 3. Lembaga kemasyarakatan, 4. Warga negara Indonesia di mana pun berada, dan 5. Penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Intinya, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam. Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, jo. Tap. MPR No. V/MPR/1973, jo. Tap. MPR No. IX/MPR/1978.
Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan kata lain dalam kedudukan seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa. Berdasarkan kenyataan tersebut, gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR tahun 1998 No. XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia, serta mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangannya untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila.
Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan penguasa hal ini merupakan dampak yang sangat serius atas manipulasi Pancasila. Dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan dan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan yang sinis serta upaya melemahkan peranan ideologi Pancasila pada era reformasi akan sangat berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara sehingga akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dimana, dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak dulu.
D. KRISIS IDENTITAS DAN IDEOLOGI
Dari penjelasan di atas, permasalahan yang muncul kemudian adalah krisis identitas dan tak memiliki ideologi yang menjadi gambaran umum partai-partai politik di Indonesia dewasa ini. Dampaknya tentu membuat arah partai tak jelas dan sulit membedakan partai satu dengan yang lain. Para tokoh dan elite parpol pun tak mampu memberikan contoh panutan yang baik bagi kader dan masyarakat. Mereka lebih sibuk gontok-gontokan dan bagi-bagi kekuasaan ketimbang mengembangkan konsep pemikiran alternatif mengenai bagaimana membenahi persoalan-persoalan bangsa.
Pada masa sebelum tahun 1945, peran partai-partai politik kita jelas, yakni sebagai bagian dari perjuangan kemerdekaan. Tahun 1950, konteks parpol secara umum untuk mengisi kemerdekaan atau membangun Indonesia merdeka. Pada masa demokrasi terpimpin Soekarno, partai dituntut menjadi bagian dari revolusi yang belum selesai. Kemudian, pada zaman Soeharto, partai dituntut dan direkayasa sedemikian rupa untuk mendukung stabilitas, pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi. Pasca-Soeharto, parpol-parpol dituntut untuk merumuskan mau di bawa ke mana bangsa ini. Namun hal ini belum dilakukan meski secara parsial memang muncul. Demokratisasi, pemerintahan yang bersih, antikorupsi, penegakan supremasi hukum, dan segala macam itu semua partai punya. Cuma bagaimana hal itu diperjuangkan, belum sepenuhnya solid dalam visi parpol-parpol.
Kondisi seperti itu menyebabkan sulit membedakan satu partai dengan partai lainnya. Akibatnya, pilihan pemilih terhadap partai lebih banyak didasarkan pada faktor-faktor yang sifatnya tak rasional, seperti kultural, agama, dan ketokohan (figur yang populer), tanpa dilandasi pengetahuan yang memadai mengenai visi partai bersangkutan tentang masa depan bangsa ini. Kondisi seperti itu juga membuat energi parpol-parpol habis untuk soal-soal yang sifatnya tidak substansial. Konflik-konflik selalu muncul menjelang atau sesudah kongres atau muktamar partai karena tidak ada diskusi atau perdebatan yang signifikan dalam partai mengenai soal-soal yang lebih mendasar. Yang ada hanya ribut-ribut bagi kekuasaan, seperti siapa yang menjadi ketua umum. Tidak adanya identitas ini menambah derajat kompleksitas persoalan di dalam partai, di luar persoalan-persoalan seperti kepemimpinan dan demokrasi internal yang tak kunjung muncul di dalam partai, sehingga akhirnya juga memengaruhi kinerja partai secara keseluruhan.
Dalam konteks yang lebih spesifik, krisis identitas ini antara lain bisa dilihat dari sifat keanggotaan partai-partai politik yang tidak jelas akan dikembangkan ke mana, yakni apakah akan membuat partai kader atau partai massa, atau gabungan kedua-duanya? Contoh partai massa adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan contoh partai kader adalah PKS, di mana jelas ada kader-kader yang dibina. Tidak jelasnya sifat keanggotaan itu disebabkan oleh basis massa yang tidak jelas, kecuali partai-partai yang sejak awal identifikasinya memang kultural, seperti PKB dengan basis massa nahdiyyin dan PAN dengan basis massa Muhammadiyah-nya. Meski seyogyanya, parpol itu lebih diikat oleh kesamaan platform atau visi, bukan kesamaan identitas kultural, seperti sama-sama NU, sama-sama Muhammadiyah, atau lainnya. Hal sama juga terjadi di Golkar, yang ikatan anggotanya lebih karena sama-sama oportunisme, bukan karena persamaan visi. Sedangkan gabungan partai kader dan partai massa, atau dikenal dengan istilah catch all party (partai yang merangkul semua), berkembang antara lain di Eropa. Dalam partai semacam ini, partai tetap mengembangkan sistem pengaderan, tetapi di sisi lain juga mengembangkan pola massa. Dalam seleksi kepemimpinan, tak ada persoalan dalam partai kader karena sudah jelas jenjangnya. Dengan demikian, tidak akan terjadi ribut-ribut seperti terjadi dalam kongres atau muktamar PKB, PAN, atau Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) lalu. Bedanya dengan partai massa, di partai massa siapa pun bisa menclok sebagai elite partai tanpa harus melalui ikatan jenjang pengaderan berkala. Artinya, kalau suatu partai melihat ada tokoh populer dari luar yang bisa dimanfaatkan sebagai pemimpin partai, ia bisa ditempatkan di situ.
Selain krisis identitas, sebagian besar parpol di Indonesia tidak memiliki ideologi. Kalaupun ada, yang disebut ideologi itu tak lebih hanya aksesori, tidak menjadi acuan dalam tingkah laku para elite dan dalam perjuangan politik partai bersangkutan. Dengan demikian, keberadaan ideologi itu hanya simbolis. Kita dapat melihat contoh apa yang terjadi di PDI-P. Kalau memang benar PDI-P sungguh commit pada wong cilik, mengapa itu tidak tercermin dalam tingkah laku para elite atau kebijakan di legislatif? Juga kenapa kalau ideologisnya nasionalis, pada pemerintahan Megawati, banyak aset negara dijual? Elite partai seharusnya melihat kembali apakah ideologinya itu masih relevan atau tidak. Ideologi harus dapat menjadi semacam safety belt dalam situasi seperti apa pun.
Di PAN, hal itu ditunjukkan oleh sikap PAN dalam penyusunan calon anggota legislatif yang masih melihat apakah calon bersangkutan Muhammadiyah atau bukan. Padahal, partai ini selalu mengklaim dirinya sebagai partai terbuka. Hal yang sama terjadi di PKB. Menurut pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) J Kristiadi, partai-partai politik di Indonesia sebenarnya belum menjalankan kodratnya sebagaimana layaknya sebuah parpol seperti dipraktikkan di negara-negara lain, terutama negara-negara maju. Di negara-negara maju, partai-partai politik memiliki tiga fungsi atau tripartit, yakni fungsi dalam pemilu, fungsi dalam organisasi, dan fungsi dalam pemerintahan. Dalam pemilu, partai harus bisa menyederhanakan pilihan-pilihan bagi para pemilihnya, mendidik warga negara, memproduksi (generate) simbol-simbol untuk mengikat kesetiaan, dan memobilisasi masyarakat untuk berpartisipasi. Dalam organisasi, partai-partai politik melakukan rekrutmen, pelatihan, artikulasi kepentingan, dan agregasi. Sementara dalam pemerintahan, mereka harus menciptakan mayoritas, mengorganisasikan pemerintahan, mengimplementasikan kebijakan, mengorganisasikan perbedaan, menjamin pertanggungjawaban, dan melakukan kontrol. Dari semua fungsi itu, yang sudah dijalankan oleh partai-partai politik di Indonesia baru rekrutmen, dalam arti menempatkan orang-orang jika ia berhasil memobilisasi massa untuk berkuasa. Kegagalan partai-partai politik menjalankan fungsi yang lain disebabkan mereka tidak memiliki ideologi atau cita-cita partai yang inklusif dan dilaksanakan dengan baik.
Beberapa partai nasional yang ada, seperti PDI-P, Golkar, PAN, PKB, dan Partai Demokrat, dinilai juga terlalu pragmatis sehingga memungkinkan terjadinya shady deals atau deal-deal yang sangat tricky, yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan kekuasaan. Dengan berkuasa, tentunya mereka punya akses ke hal-hal yang bisa menambah sesuatu yang selama ini diburu, yakni kekayaan. Tak pelak memang sesederhana itu politik di Indonesia sekarang ini.
Kita dapat melihat bahwa apa yang disebut sebagai ideologi oleh partai-partai yang ada sekarang ini baru sebatas rumusan dan belum merupakan nilai-nilai yang diinternalisasikan ke para kader. Dari puluhan partai yang ada, baru PKS yang dinilai memiliki konsep nilai-nilai yang diinternalisasikan ke para kader ini dan dilaksanakan. Sementara partai-partai politik yang lain terlalu pragmatis dan menjurus sangat oportunistis sehingga yang ingin dicapai hanya jalan pintas untuk berkuasa. Partai menjadi satu-satunya instrumen yang bisa mengubah nasib orang yang tak jelas menjadi orang yang berkuasa. Ke depan, jika partai-partai ini tak bisa membangun suatu ideologi yang solid dan inklusif serta tak bisa mengurus kader-kader, dapat kita prediksikan bahwa dalam Pemilu 2009 tak akan terjadi perubahan apa-apa. Partai-partai politik akan disaingi oleh tokoh-tokoh individual yang bisa jadi lebih besar dari partainya itu sendiri. Contohnya adalah Susilo Bambang Yudhoyono dengan Partai Demokrat-nya pada pemilihan presiden langsung tahun 2004 lalu. Hal sama bisa terjadi pada pemilu legislatif jika pemilu legislatif nanti dilakukan lebih langsung.
E. MASA DEPAN IDEOLOGI POLITIK INDONESIA
Masa depan ideologi politik Indonesia masih belum jelas bahkan akan terus cenderung diwarnai dengan pengaruh kapitalisme global yang mengawinkan secara manis antara politik dan bisnis. Dan ideologi politik akan bertindak sebagai mas kawinnya. Pengalaman pesta politik dalam Pemilu 2004 lalu, dari 237 parpol yang mendaftar ke Departemen Kehakiman dan HAM, hanya 50 parpol dinyatakan lolos verifikasi administratif. Lalu, 24 dari 50 parpol itu dinyatakan lolos verifikasi faktual dan berhak ikut Pemilu 2004. Artinya, hanya 10,13% dari parpol yang berdiri dinyatakan layak mewakili suara rakyat Indonesia. Dinyatakan "lebih alamiah", sebab persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol (melalui UU Nomor 31/2002, UU Nomor 12/2003, UU Nomor 22/2003, dan UU Nomor 23/2003) menggunakan logika bottom up, melihat faktualitas partai dari tataran akar rumput politik. Namun cara pengurangan yang bisa disebut "benar-benar alamiah" adalah apabila jumlah parpol itu turun melalui mekanisme pemilihan kualifikasi. Mengapa kita yakin jumlah parpol tidak lebih dari 10 jika proses yang "benar-benar alamiah" dilaksanakan? Hal ini terkait dengan realitas bahwa ideologi politik masyarakat Indonesia tidak sekompleks bayangan orang. Konkretnya, jumlah parpol yang banyak itu tidak identik dengan banyaknya ideologi.
Bila kita amati sejarah politik (khususnya pemilu) di Indonesia, maka sebenarnya hanya ada tiga kutub ideologi dalam masyarakat Indonesia. Yaitu nasionalisme, religius, dan sosialis. Ketiga kutub ini membentuk poros nasionalis-religius, nasionalis-sosialis, dan religius-sosialis. Semua parpol yang (pernah) ada dengan pola pikir pragmatis yang dikembangkan, hanya varian dari tiga kutub ideologi ini dan tersebar di ketiga poros yang terbentuk. Dari 237 parpol yang muncul, diketahui 48% lahir dari poros nasionalis-sosialis, 36% dari poros nasionalis-religius, dan 16% dari poros religius-sosialis. Dari 24 parpol peserta Pemilu 2004, diketahui 70% dari poros nasionalis-sosialis, 25% dari poros nasionalis-religius, dan 5% dari poros religius-sosialis. Angka-angka statistik ini menunjukkan, kecenderungan (tren) Pemilu 2004 adalah perebutan suara di ladang nasionalis-sosialis yang selama ini "dikuasai" oleh PDI-P dan Golkar. Bila melihat "suara lepas" (besarnya kantong suara yang belum dikuasai oleh PDI-P dan Golkar di kelompok ini) yang hanya 5,279%, maka bisa diduga akan terjadi pertarungan habis-habisan antarparpol kelompok nasionalis-sosialis. Apalagi, simulasi statistik menunjukkan bahwa dua penguasa kelompok ini memiliki derajat fragmentasi yang sangat tinggi. Konkretnya, mereka mudah pecah, mretheli kata orang Jawa.
Ideologi politik Indonesia masih diharapkan untuk benar-benar ideal dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan Indonesia seutuhnya. Kehadirannya bisa jadi memicu konsolidasi antarkekuatan reformis yang sejauh ini memang terfragmentasi. Kalau ini yang terjadi, bisa dipastikan Pemilu 2004 menjadi pertaruhan terakhir kelanjutan gerakan Reformasi 1998. Kalau boleh jujur, tampaknya tak peduli ideologi politik sebuah partai di Indonesia itu apa, tokh sesungguhnya mereka sama saja. Hampir di seluruh dunia dewasa ini dengan munculnya ‘satu ideologi’, dimana partai-partai memiliki kebijakan yang sama tentang persoalan-persoalan kunci seperti pajak dan kesejahteraan, yang hampir tidak mungkin dibedakan secara jelas, pemilih gagal mengembangkan keteguhan rasa identitas partai dan semakin enggan menawarkan kesetiaan abadi pada partai politik. Jika kecenderungan ini berlanjut, telah dimulai sejak Pemilu 2004, lebih kurang dari setengah populasi Indonesia memihak kepada politik apa saja, yang membuat hasil pemilihan menjadi sangat tidak stabil dan tidak dapat diprediksi.
Perasaan terasing pasif yang dialami publik mewujudkan dirinya dengan cara lain, seperti menarik diri dari urusan publik bersama-sama. Karena pemerintah Indonesia saat ini masih belum mampu lepas dari pengaruh kapitalis global. Pemerintah saat ini seperti kupu-kpu yang terjebak dalam jaringan kompleks pasar. Para pemilih melihat apapun ideologi politik yang dianut suatu partai, pada akhirnya tetap akan melahirkan pemerintahan dengan para politisi yang tunduk pada perintah perusahaan yang telah memodali proses kampanye partainya. Mereka sadar bahwa retorika politik yang didengar tidak diterjemahkan menjadi realitas nyata; mereka merasa bahwa dalam banyak hal politisi telah terlibat dalam perjanjian rahasia dengan bisnis sehingga mereka semakin berpaling dari politik.
BAHAN BACAAN :
Budiardjo, Miriam. 2004 (Cetakan ke-26). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Hertz, Noreena. 2005. PERAMPOK NEGARA; Kuasa Kapitalisme Global & Kematian Demokrasi. Yogyakarta: Alenia.
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kompas. 7 Mei 2005. Demokratisasi Partai Politik: Krisis Identitas dan Ideologi yang Hilang
Pontoh, Rudy S. 2004. Janji-janji dan Komitmen SBY-Jk; Menabur Kata Menanti Bukti. Yogyakarta: Media Pressindo.
Soehino. 2000. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.
Syarbaini, Syahrial. 2003. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
(Tugas Mata Kuliah Teori Sosial dan Politik, S1 Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Sebelas Maret Solo, Tahun 2006)
2 komentar:
Sangat jelas dan lengkap, thanks ya
Bagi yang memiliki online shop dan ingin membuat website toko online lengkap, desain menarik, gratis penyebaran, SEO, Backlink, agar usaha nya mudah ditemukan banyak pembeli di internet, sehingga bisa meningkatkan penjualan, klik ya.. Jasa Pembuatan Website Toko Online Murah
Pusat Penjualan Hijab Jilbab Kerudung Terbaru harga termurah di Indonsia : Grosir Jilbab Murah di Indonesia.
Hai mbak nita salam dari saya gozali..jadi kesimpulannya akidah seperti apa yg benar untuk sbgai pegangan hidup ini.atau ideologi yg seperti apa?
Posting Komentar